Selasa, Januari 19, 2010

STRATEGI PENGENDALIAN RISIKO KERUGIAN DENGAN PRE CLAIM TREATMENT DALAM DUNIA PENJAMINAN

I. Pendahuluan
Perkembangan dunia usaha yang semakin beragam dan penuh dengan komplesitas telah menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) usaha. Kondisi ini tentu akan menciptakan risiko usaha yang harus diantisipasi oleh dunia usaha. Berbagai cara untuk meminimalisir risiko dilakukan termasuk diantaranya menggunakan jasa asuransi dan penjaminan.
Jasa asuransi memberikan jasa penyebaran risiko antara perusahaan asuransi dan tertanggung dengan menerbitkan polis asuransi. Risiko yang ditanggung dalam asuransi bersifat tidak menentu (uncertainty) sehingga sulit diprediksi (unpredictable). Dalam asuransi, perjanjian penanggungan risiko melibatkan dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung dimana tertanggung diwajibkan membayar premi untuk memperoleh perlindungan risiko yang menyebabkan timbulnya prinsip no premi no klaim. Konsekuensi prinsip asuransi ini adalah klaim yang diajukan oleh tertanggung dapat diterima apabila premi sudah dibayarkan. Namun demikian, pada kenyataan dalam praktek usaha asuransi, sertifikat/polis asuransi dapat diterima oleh tertanggung melalui mekanisme transaksi asuransi yang dapat melahirkan suatu pembayaran premi yang tidak cash and carry namun memerlukan suatu jangka waktu pembayaran. Pada Jasa asuransi untuk menyebarkan risiko (spread of risk) dapat dilakukan dengan beberapa strategi yaitu menggunakan jasa re-asuransi, co-sharing, dan pencadangan klaim. Strategi ini dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan tetap baik pada saat terjadi klaim yang relatif besar. Pada dunia asuransi, tidak ada suatu strategi dalam meminimalisir nilai klaim yang sudah terjadi. Apabila risiko kerugian sudah terjadi dan layak maka penanggung harus segera membayar klaim sesuai yang diperjanjikan dalam polis asuransi. Hal ini berbeda dengan jasa Penjaminan yang memberikan peluang agar dapat meminimalkan pembayaran klaim melalui proses penyelesain klaim (pre claim treatment).
Dalam dunia penjaminan, penyebaran risiko dilakukan dengan melibatkan 3 (tiga pihak) yaitu Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin. Risiko yang timbul masih dapat diperkirakan (predictable) berdasarkan indikator risiko walaupun seringkali pengaruh moral hazard lebih dominan sebagai penyebab timbulnya risiko. Strategi yang dapat dilakukan untuk menyebarkan risiko penjaminan adalah dengan cara menggunakan re-guarantee, co-guarantee dan agunan. Penyebaran risiko untuk minimalisir pembayaran klaim yang terjadi dengan menggunakan agunan sebesar 20 % merupakan suatu strategi yang dapat dilakukan walaupun penjaminan itu sendiri merupakan pengganti agunan dalam memperoleh perlindungan risiko.
Dalam dunia penjaminan, pencadangan klaim sebagai antisipasi dari perkiraan klaim yang akan terjadi belum suatu keharusan dan belum diatur dalam regulasi penjaminan. Seandainya ada perusahaan penjaminan yang melakukan pencadangan klaim untuk antisipasi klaim yang akan terjadi dan dalam rangka untuk menjaga keuangan perusahaan agar tetap sehat, strategi ini diperbolehkan. Perusahaan penjaminan sebagaimana perusahaan jasa keuangan lainnya mempunyai kewajiban kepada penerima jaminan yaitu dalam bentuk pemberian ganti rugi apabila si terjamin gagal untuk memenuhi kewajibannya terhadap si penerima jaminan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tidak jarang terjadi bahwa pembayaran ganti rugi kepada penerima jaminan jauh melebihi pendapatan imbal jasa yang diterima sehingga perusahaan setiap saat dalam kondisi yang penuh dengan risiko.
Dihadapkan dengan situasi tersebut maka kemampuan perusahaan penjaminan untuk dapat memperkirakan seberapa besar klaim yang akan ditanggung selama satu tahun sangat membantu kesinambungan dari perusahaan. Angka perkiraan itu sendiri bukanlah didapatkan dari rekaan yang tanpa dasar namun didasarkan dari pengalaman yang telah teruji dalam kurun waktu tertentu. Dengan berdasarkan formula tertentu perusahaan penjaminan dapat membentuk cadangan yang bermanfaat dalam memberikan tingkat keakuratan daripada klaim yang harus dipenuhi di masa yang akan datang.
Dengan adanya ketentuan pencadangan, maka imbal jasa penjaminan yang diterima dapat dialokasikan secara lebih efektif. Sebagian dari imbal jasa yang diterima akan langsung dimasukkan ke cadangan setelah dikurangi dengan biaya operasional dan beban pemasaran. Tentunya dana yang disiapkan untuk cadangan tetap dapat digunakan untuk kegiatan investasi. Namun karena cadangan tersebut akan digunakan untuk kewajiban jangka pendek yang mempersyaratkan likuiditas yang tinggi, perusahaan harus dapat menginvestasikan dana tersebut pada sarana-sarana investasi yang sangat likuid.
Dalam usaha Penjaminan, strategi untuk meminimalisir pembayaran klaim di perbolehkan agar dapat menyelamatkan perusahaan penjaminan untuk membayar klaim lebih besar lagi. Perlakuan untuk menimalisir pembayaran klaim ini dilakukan oleh perusahaan asuransi di Eropa yang tergabung dalam asosiasi ICISA khususnya untuk produk Surety Bond. Surety Bond secara nature masuk dalam kategori usaha penjaminan namun sudah memasyarakat surety bond masuk dalam usaha asuransi.. Hal ini terjadi karena pada saat surety bond masuk dalam usaha asuransi belum ada regulasi yang mengatur tentang usaha Penjaminan. Dengan demikian, analogi penyelesaian klaim ini bisa diterapkan dalam usaha penjaminan di Indonesia. Hal yang berbeda terjadi pada proses penyelesaian klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi di ICISA adalah apa yang dilakukan oleh perusahaan asuransi di Amerika Serikat yang tidak menggunakan cara lain untuk mereduksi pembayaran klaim
Strategi Minimalisir pembayaran klaim ini hampir sama dengan strategi dalam penyelesaian kredit di perbankan. Namun tidak semua action plan dalam penyelesaian kredit di perbankan dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah klaim di usaha Penjaminan. Action plan yang digunakan harus disesuaikan dengan sifat nature dari Bisnis Penjaminan itu sendiri dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Faktor penting dalam menjalan usaha meminimalisir pembayaran klaim adalah berpatok pada dasar hukum dan regulasi yang ada. Dengan demikian, dasar hukum dan regulasi yang berlaku menjadi prasyarat utama dalam menjalankan strategi minimalisir pembayaran klaim apalagi menyangkut keuangan/asset negara dan keuangan perusahaan pemerintah. Hal tersebut harus dilakukan agar berazas pada azas kepatuhan (comply) terhadap regulasi yang ada.

II. Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.05/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit

III. Kiat-Kiat Minimalisir Pembayaran Klaim dalam Usaha Penjaminan
3.1. Metode Minimalisir Pembayaran Klaim
Pengendalian risiko yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan agar tetap sustain dimulai pada saat proses underwriting dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sampai pada proses pembayaran klaim. Untuk melindungi kesehatan keuangan perusahaan penjaminan dalam menghadapi pembayaran klaim yang lebih besar karena usaha penjaminan adalah usaha yang berisiko tinggi, maka sesuai dengan regulasi yang ada, perusahaan penjaminan diperbolehkan melakukan suatu kebijakan atau treatment yang mengarah pada proses penyelesaian klaim yang menguntungkan perusahaan yang dikenal dengan Pre Claim Treatment . Pre claim treatment dirancang sebagai metode untuk meminimalisir pembayaran klaim dengan cara agar nasabah yang bermasalah dapat mengalami proses recovery sehingga mengurangi tingkat kegagalan/default atau mengurangi pembayaran klaim karena nilai tuntutan klaimnya menurun sebagai akibat proses busines recovery yang berhasil.
Ada beberapa metode yang dapat dilakukan dalam minimalisir pembayaran klaim yaitu sebagai berikut:
1. Pembayaran uang muka klaim (UMK) kepada obligee/Penerima Jaminan
2. Bantuan Penyelesaian Proyek agar proyek penerima jaminan/obligee dapat berjalan kembali dan sukses
3. Memberikan Penjaminan Kembali kepada Debitur yang sama untuk membantu memperoleh dana dari lembaga pembiayaan.
4. Memberikan pinjaman dengan menerbitkan Promissory Notes (PN) untuk membantu kebutuhan pembiayaan Terjamin dalam rangka mencapai prestasi yang ditetapkan oleh Penerima Jaminan
Dalam menawarkan solusi penyelesaian klaim yang melibatkan pihak Penerima Jaminan, Terjamin dan pihak lainnya, Perusahaan Penjaminan bertindak sebagai Negosiator yang menjembatani kepentingan seluruh pihak yang terkait. Fasilitasi yang diberikan untuk menyelesaikan klaim tersebut merupakan beban yang dapat ditawarkan pada pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, perusahaan penjaminan tidak mengeluarkan recovery cost yang relatif besar dibandingkan dengan klaim layak yang harus dibayarkan.
Strategi lainnya yang dapat dilakukan untuk mereduksi pembayaran klaim adalah dengan cara rescheduling dan reconditioning yang dapat memberikan keringan debitur dalam memperoleh pencapaian prestasi usaha yang dijamin.
3.2. Kewenangan Pengambilan Keputusan Untuk Strategi Penyelesaian Klaim
No.
Action Plan
Pejabat yang Berwenang Menilai dan Memutus
1.
Rescheduling
Direktur Teknis
2
Reconditioning
Direktur Teknis
3
Pembayaran UMK dan Penerbitan PN


Klasifikasi nilai UMK:


● s/d Rp. 5 Milyar
Direktur Teknis/Direktur Keuangan/Direktur Klaim

● > Rp. 5 milyar ≤ Rp. 10 milyar
Direktur Teknis/Direktur Keuangan/Direktur Klaim

● > Rp. 10 milyar
Direksi/Dekom
4.
Bantuan Penyelesaian Proyek


● s/d Rp. 1 Milyar
Direktur Teknis/Direktur Keuangan/Direktur Klaim

● > Rp. 1 milyar ≤ Rp. 5 milyar
Direktur Teknis/Direktur Keuangan/Direktur Klaim

● > Rp. 5 milyar
Direksi/Dekom



5.
Pemberian Penjaminan Kembali
Direktur Teknis/Direktur Keuangan/Direktur Klaim
3.3. Standar Operasi dan Prosedur Pre Claim Treatment.
Pemberian pre claim treatment untuk usaha mereduksi pembayaran klaim juga diperkirakan dapat menimbulkan risiko kerugian baru dalam proses pelaksanaannya. Untuk mengantisipasi dan mengendalikan risiko yang terjadi dari proses pre claim treatment perlu disusun standar operasi dan prosedure yang memenuhi prinsip kehati-hatian, penerapan prinsip GCG, dan Pengenalan Mengenai Nasabah (PMN). Disamping itu, juga diperlukan tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus dapat berinteraksi dengan nasabah, memiliki pengetahuan tentang produk dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar