Kamis, Januari 21, 2010

ACSIC KOMITMEN GLOBAL MENGEMBANGKAN UKM

Keberadaan ACSIC, yang didirikan tahun 1987 merupakan komitmen global di lingkungan negara-negara Asia yang bertujuan menngembangkan UKM, bagi pemerintah Indonesia sangat dibutuhkan dalam mengimplementasikan salah satu isi pokok Inpres no. 6 tahun 2007 yaitu mengembangkan UKM melalui mekanisme penjaminan kredit UKM. Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) yang tergabung dalam ACSIC seperti dari negara Jepang, Taiwan, Korea, dan Malaysia telah berhasil memperkuat UKM sehingga memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan menyerap lapangan pekerjaan. Hal yang sama juga dilakukan oleh LPK milik pemerintah seperti (PT Askrindo dan Perum Sarana) yang telah berhasil mengembangkan UKM sejak tahun 1971. Pemerintah diharapkan memanfaatkan ACSIC secara optimal untuk memperoleh masukan dan dukungan agar program pengembangan UKM berhasil.


Peranan ACSIC
Kekuatan ekonomi global selama ini selain digerakkan oleh kekuatan ekonomi kuat yang terdiri dari perusahaan besar baik perusahaan multinasional dan peusahaan nasional juga digerakkan oleh kekuatan ekonomi kecil yang notebene terdiri dari Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) atau dikenal sebagai Small Medium Enterprises (SMEs). Peranan UKM di setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam menggerakan roda ekonomi sesuai dengan sumbe daya yang dimiliki dan terbukti secara signifikan menyumbangkan kontribusi yang relatif besar bagi perekonomian dan menyerap lapangan pekerjaan. Namun UKM di setiap negara memiliki permasalahan yang sama dalam mengembangkan usaha yaitu sulit memperoleh dana perbankan untuk menambah modal kerja dan investasi.
Persamaan masalah yang dihadapi oleh UKM untuk memperoleh akses keuangan dari perbankan mendorong pemerintah untuk membantu menjamin kredit UKM yang diperoleh dai perbankan. Kondisi ini mendorong terbentuknya Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) (Credit Guarantee Corporation) yang memiliki fungsi untuk menjamin kredit yang diterima UKM dari perbankan. Penjaminan kredit ini diperlukan bagi UKM yang tidak memenuhi persyaratan bank untuk meminjam kredit (unbankable) namun memiliki prospek bisnis yang baik (eligible). Tujuan akhir dari penjaminan kredit ini adalah agar UKM tersebut berkembang baik secara modal dan kapasitas produksi serta manajemennya sehingga menjadi UKM yag bankable dan eligible. Setelah menjadi UKM bankable dan eligible maka penjaminan kredit tidak diperlukan lagi.
LPK milik pemerintah berbentuk BUMN biasanya menerima suntikan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) utuk menambah kapasitas penjaminan kredit sehingga LPK dapat menjamin kredit lebih besar jumlah dan cakupan untuk membantu UKM yang belum memperoleh penjaminan kredit ini. Dengan PMN ini nilai plafond kredit dan jumlah UKM yang dijamin kreditnya akan bertambah besar. Kondisi ini akan menyebabkan UKM dapat memperoleh modal kreja atau investasi dari perbankan untuk meningkatkan kapasitas poduksi yang pada akhirnya akan menyerap lapangan pekerjaan baru.
Pola kerja LPK ini hampir sama di negara-negara yang memiliki LPK namun memiliki strategi yang relatif berbeda disesuaikan dengan sumber daya dan business rules dimasing-masing negara. Peranan LPK yang sangat besar dalam memperkuat ekonomi lemah ini di masing-masing negara terutama di negara-negara Asia bekerjasama untuk saling tukar informasi, pengetahuan, dan strategi bisnis agar usaha LPK lebih optimal. Kerjasama ini diwujudkan lebih nyata dalam wadah Asian Credit Supplementation Institution Confederation (ACSIC) pada tahun 1987. Anggota ACSIC terdiri dari LPK milik pemerintah yang berasal dari negara Indonesia seperti PT. Askrindo dan Perum Sarana, Jepang (LPK Jasme dan NFCGC), Thailand (LPK SICGC), Taiwan (LPK SMEG), Malaysia (LPK CGCMB), Korea (LPK Kodit dan Kibo), Filipina (LPK GFSME dan SBGFC), dan Nepal (LPK DCGC). Sementara negara observer ACSIC adalah negara Srilangka, India, dan Papua New Gueni (PNG).
Kegiatan ACSIC setiap tahunnya terdiri dari kegiatan konferensi, training dan workshop yang bertujuan untuk saling tukar menukar pengalaman dalam mengelola penjaminan kredit baik dari sisi manajemen pengelolaan penjaminan kredit maupun bisnis penjaminan kredit serta membuka peluang kerjasama bisnis penjaminan kredit. Manfaat yang paling dirasakan oleh anggota ACSIC adalah dapat memberikan masukan, keyakinan dan dorongan kepada pemerintah agar dapat meningkatkan peranannya dalam mengembangkan UKM melalui mekanisme penjaminan kredit.

Deklarasi Bali
Untuk meningkatkan peranan ACSIC bagi pemerintah yang sedang meningkatkan peranan UKM dalam perekonomian, ACSIC akan mengeluarkan Deklarasi Bali pada konferensi ACSIC ke 20 di Bali pada tanggal 5 – 8 November 2007. Isi deklarasi Bali ini telah disetujui oleh anggota ACSIC pada saat konferensi ACSIC di Malaysia pada tahun 2006. Deklarasi Bali ini memperkuat kembali Piagam ACSIC yang dideklarasikan pada tanggal 17 Oktober 1997. Deklarasi Bali yang akan diaklamasikan pada konferensi tahun 2007 ini terdiri dari: Pertama, secara kontinu mengkontribusikan jasa penjaminan kredit dalam mengembangkan UKM di negara anggota ACSIC (continuously contribute credit guarantee services in the development of SMEs in member countries); kedua, setuju bahwa Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) sebagai fasilitas yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mendirikan, mendorong, dan mengembangkan UKM. Oleh karena itu, misi LPK ini seperti lembaga yang bersifat Public Sevice Obligation (PSO) daripada lembaga yang berorientasi untung (profit oriented) (agree that the Credit Guarantee Institution is more likely a facility which can be used by Government for establishing, encouraging and developing the SMEs. Therefore the mission of the Institution is more likely as public service oriented institution rather than profit oriented institution); ketiga, memainkan peranan yang signifikan dalam melengkapi usaha pemerintah untuk memperkuat UKM untuk bersaing secara global (play a significant role in complementing the Government’s efforts to strengthen SMEs to compete globally); dan keempat, membangun kerjasama yang erat dengan saling tukar pengetahuan, kunjungan belajar, dan berpartisipasi dalam seminar dan workshop selain konferensi dan ATP tahunan (build close working relationship with mutual knowledge sharing, arranged the study visit, co-organizing and participating in seminars or workshops besides the annual ATP and conference).
Keberadaan ACSIC ini sangat relevan dengan usaha pemerintah dalam mengembangkan UKM seperti tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2007. Pemerintah dalam mengimplementasikan Inpres ini akan menyuntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp. 1,45 triliun kepada LPK milik pemerintah yaitu PT. Asuranasi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana. Tujuan PMN ini adalah untuk menambah kapasitas penjaminan kredit LPK agar dapat menjamin kredit dengan jumlah plafond kredit yang lebih besar dan dengan jumlah UKM (debitur) yang lebih banyak.. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mempermudah UKM dalam memperoleh akses perbankan untuk memperoleh modal kerja atau investasi.

Perlu Dukungan Pemerintah
Peranan LPK dalam mengembangkan UKM memerlukan campur tangan pemerintah karena dalam membantu UKM memperoleh akses perbankan memerlukan kebijakan yang berkaitan dengan perbankan dan keuangan. LPK tidak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan misinya membantu UKM, namun harus ada kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan UKM itu sendiri. Hal ini disebabkan karena untuk menjamin kredit UKM diperlukan kapasitas dana penjaminan kredit yang tidak kecil dan memerlukan kerjasama dengan bank plat merah. Pemerintah dalam hal ini memberikan bantuan modal penjaminan ke LPK dan membuat regulasi agar perbankan mau memberikan kredit ke UKM. Memang berdasarkan pengalaman menjalankan penjaminan kredit UKM, LPK cenderung mengalami kerugian karena Non Performance Guarantee (NPG) pada penjaminan kredit UKM ini relatif besar sehingga tidak dapat ditanggung oleh LPK. Misal NPG adalah 4 % saja atau dalam arti terjadi kredit macet sebanyak 4 % atau kredit macet yang terjadi senilai Rp. 1,2 triliun dari plafond kredit ( misal nilai plafond kredit yang disalurkan perbankan sebesar Rp. 30 triliun) dan missal LPK menanggung kerugian dari kredit macet sebesar 70% maka klaim yang harus dibayar adalah Rp. 840 milyar (Rp. 70 % X Rp. 1,2 triliun). Jumlah klaim ini sangat besar dan kemungkinan untuk dibayar oleh LPK yang hanya memiliki ekuitas sebanyak Rp. 800 milyar ke bawah adalah relative kecil.
Untuk itu, pemerintah di lingkungan ACSIC memberikan dukungan dengan menyuntikkan modal antara lain berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) agar LPK dapat bertahan (Sustainable) dan menjalankan penjaminan kredit lebih efektif serta tidak mengalami kebangkrutan.
Kontribusi pemerintah dalam penjaminan kredit UKM ini tidak akan sia-sia karena sejak tahun 1971 penjaminan kredit UKM telah berhasil meningkatkan kontribusi ekonomi UKM pada perekonomian nasional. Hal ini juga telah dibuktikan oleh LPK dari negara-negara Asia yang tergabung dalam ACSIC. Seperti halnya PT. Askrindo yang telah berhasil menjamin kredit lebih dari 6,5 juta UKM (debitur) dengan jumlah kredit yang dijamin sebesar Rp. 71,5 triliun lebih sejak tahun 1971. Keberhasilan penjaminan kredit UKM ini berhasil menggerakan sektor riil agar dapat memperkuat struktur ekonomi nasional serta dapat menyerap lapangan pekerjaan. Untuk itu keberadaan ACSIC sangat relevan dengan paket ekonomi pemerintah yang tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2007 dan pemerintah harus optimal menggunakan ACSIC ini untuk memperoleh pengetahuan tentang strategi penjaminan kredit yang efektif dan efisien dalam mengembangkan UKM.



*) Oleh Mulyono,SE,MM, Pengamat Penjaminan Kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar