Kamis, Januari 21, 2010

SEKAPUR SIRIH USAHA PENJAMINAN

Pendahuluan
Sejak tahun 2007, Penjaminan kredit kembali memperoleh perhatian Pemerintah dalam upaya mengembangkan UMKM dengan melibatkan bank-bank milik Pemerintah. Program pemerintah ini dikenal dengan Progam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memperoleh penjaminan kredit oleh Lembaga Penjaminan Kredit miliki Pemeirntah. Program pemerintah inipun disambut dengan baik oleh dunia usaha dan perbankan. Dalam waktu tiga tahun, dana kredit perbankan yang telah dikucurkan telah mencapai diatas Rp. 15 triliun lebih bahkan ada rencana Pemerintah akan terus menambah pengucuran kredit UMKM sampai Rp. 20 triliun pada tahun 2010 dengan mekanisme Penjaminan Kredit. Mekanisme penjaminan kredit ini dipilih karena secara umum UMKM sulit memperoleh akses keuangan ke perbankan karena tidak dapat memenuhi persyaratan agunan. Penjaminan Kredit ditempatkan sebagai pengganti agunan yang dipersyaratkan perbankan kepada UMKM. Sebenarnya peranan Penjaminan Kredit ini sudah mulai dirasakan sejak tahun 1971 ketika PT. Askrindo dibentuk untuk menanggulangi permasalahan pembiayaan UMKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan perbankan namun memiliki prospek usaha yang baik. Program penjaminan kredit saat ini dikembangkan kembali oleh pemerintah agar dapat memperkokoh struktur perekonomian Indonesia. Pemahaman dan persamaan persepsi tentang usaha Penjaminan ini perlu dibangun secara bersama dimulai dari jenis usahanya sampai pada kegiatan usaha penjaminan secara menyeluruh.

Konsep dan Definisi Usaha Penjaminan
Penjaminan secara umum adalah suatu janji untuk memenuhi pembayaran hutang, atau melakukan sesuatu tugas, dalam hal terjadi kegagalan dari orang lain, yang pada kesempatan pertama, bertanggung jawab terhadap pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan tesebut.
Di dalam KUH Perdata, penanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 1820 adalah : suatu perjanjian dengan mana seorang Pihak Ketiga, guna kepentingan siberpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Dengan demikian dalam suatu penanggungan minimal terdapat empat unsur yaitu :
1. Penangunggan merupakan suatu bentuk perjanjian, berarti sahnya penanggungan tidak terlepas dari sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.
2. Penanggungan melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada. Hal ini berarti tanpa keberadaan utang yang ditanggung tersebut, maka penanggungan utang tidak pernah ada.
3. Penanggungan dibuat semata-mata untuk kepentingan kreditur, dan bukan untuk kepentingan debitur.
4. Penanggungan hanya mewajibkan memenuhi kepada kreditur manakala debitur telah terbukti tidak memenuhi kewajiban atau prestasi atau kewajibannya.
Perjanjian penjaminan adalah bersifat asesoir terhadap perjanjian pokok sehingga ada beberapa karakter yang melekat kepadanya seperti :

a. Adanya tergantung pada perjanjian pokok;
b. Hapusnya tergantung kepada perjanjian pokok
c. Jika perjanjian pokok batal, iapun ikut batal
d. Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok
e. Jika perutangan pokok beralih karena cessie, subrogasi maka beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus
Walaupun KUHPerdata menyebutkan bahwa para pihak dalam penjaminan adalah debitur, kreditur dan penanggung, pada dasarnya usaha penjaminan telah berkembang di luar penjaminan kredit. Namun ada karakteristik yang tetap dijaga yaitu bahwa penjaminan melibatkan tiga pihak yaitu penjamin, penerima jaminan dan si terjamin. Dengan adanya ketiga istilah tersebut maka penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan kegagalan si terjamin dalam memenuhi kewajibannya terhadap di penerima jaminan baik dalam mengembalikan pinjaman yang sudah diterima oleh si terjamin maupun dalam hal terdapat kewajiban daripada si terjamin untuk melakukan suatu pekerjaan/kewajiban kepada si penerima jaminan. Disamping itu kewajiban penjamin tetap berlaku apabila si terjamin gagal memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.

Filosofi & Dasar Hukum Penjaminan
Karakter yang khas dari Penjaminan (Penanggungan) ditinjau dari beberapa aspek, antara lain yaitu :
a. Sifat dan karakteristik risiko penjaminan bersifat speculative (risiko moral hazard).
b. Dalam praktek penjaminan, Hukum Bilangan Besar (The Law of Large Number) tidak berlaku mutlak untuk seluruh produknya karena ada sebagian produk penjaminan yang secara nature tidak dapat mengikuti prinsip Hukum Bilangan Besar. Disamping itu, data empiris yang tersedia secara statistik dan matematis tidak cukup valid untuk dijadikan dasar dalam analisis risiko, atau dengan kata lain bahwa unsur ketidakpastian (uncertainty) sulit distandarisasi mengingat unsur dasar risiko adalah cenderung kepada moral hazzard dan sangat tergantung dengan kondisi makro ekonomi. Risiko-risiko kerugian yang pernah terjadi didunia penjaminan secara hukum hanya dapat dijadikan sebagai yurisprudensi dikarenakan peristiwanya bersifat per kasus.
c. Bahwa perjanjian penjaminan bersifat accecoir/supplementary atau perjanjian tambahan terhadap main contract/perjanjian pokok antara Penerima Jaminan dan Terjamin. Dalam sistem penjaminan berlaku prinsip keterbukaan, yaitu bahwa para pihak yang bertransaksi (membuat kontrak) telah saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing (Penjamin, Terjamin dan Penerima Jaminan).
Sebagai dasar hukum terdapat beberapa pasal KUHPer yang berkaitan dengan penanggungan/penjaminan, yaitu sebagai berikut :
a. Pasal 1820, “perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga (Penjamin), guna kepentingan si berpiutang (Bank/Penerima Jaminan/Obligee) mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang (UMKM/Debitur /Principal) manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”;
b. Pasal 1823, “seseorang dapat mengajukan diri sebagai Penanggung (dengan tidak telah diminta untuk itu) oleh orang untuk siapa ia mengikatkan dirinya, bahkan diluar pengetahuan orang itu. Diperbolehkan juga untuk menjadi penanggung tidak saja untuk si berpiutang utama, tetapi juga untuk seorang penanggung orang itu (guarantee for guarantor)”.
c. Perihal pembayaran ganti rugi penjaminan, telah diatur dalam Pasal 1831 yaitu Penjamin/Penanggung wajib membayar kepada si berpiutang (penerima jaminan) jika si berutang (terjamin) lalai, lalu benda-benda si berutang harus disita dan dijual lebih dahulu untuk melunasi utang-utangnya (hak istimewa seorang penanggung);
d. Perihal timbulnya hak subrogasi penjaminan, telah diatur dalam Pasal 1840 yaitu si Penjamin/Penanggung yg telah membayar, menggantikan demi hukum segala hak si berpiutang terhadap si berutang.
Berdasarkan landasan hukum penjaminan tersebut diatas, maka posisi perusahaan penjaminan dari produk-penjaminan yang dijalankan, akan selalu berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait baik terjamin ataupun penerima jaminan, sebagai berikut :

No Jenis Produk Terjamin Penerima Jaminan
1. Penjaminan Kredit Bank Debitur Bank
2. Penjaminan Kredit Non Bank Nasabah/Debitur Pegadaian/LKBB
3. Asuransi Kredit Perdagangan Distributor/Pembeli Pabrikan/Penjual
4. Surety Bond Pelaksana/Kontraktor Pemilik Proyek
5. Customs Bond Eksportir/Importir Pabean
6. Kafalah Makful Anhu/TerjaminMakful Lahu/Penerima Jaminan

Produk-produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk penjaminan karena secara nature memiliki karakteristik penjaminan yang ditandai dengan melibatkan ketiga pihak.
Dalam hal perusahaan menetapkan status bidang usaha sebagai perusahaan penjaminan, maka landasan hukumnya adalah :
a. PerPres No. 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan, yang mengatur antara lain kelembagaan, kegiatan usaha, pembatasan, pembinaan dan pengawasan;
b. PMK No. 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, yang menjelaskan secara lebih mendetil atas PerPres No. 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan.

Aspek Hukum Kontrak Penjaminan
Kontrak penjaminan adalah kontrak dimana si penjamin mengikatkan dirinya terhadap kontrak yang telah dilakukan antara si penerima jaminan dengan si terjamin. Kontrak penjaminan adalah kontrak antara 3 (tiga) pihak sehingga seharusnya berbeda dengan kontrak/polis asuransi yang melibatkan 2 pihak. Kontrak penjaminan harus memuat secara jelas tentang definisi daripada penjamin, penerima jaminan ataupun terjamin. Apabila selama ini konotasi masyarakat mengenai kontrak penjaminan lebih kepada kontrak antara tiga pihak dalam transaksi penjaminan kredit maka perlu digunakan istilah yang sama seperti penjamin, penerima jaminan dan terjamin untuk kontrak yang bukan merupakan kontrak penjaminan kredit. Dengan demikian setiap kontrak yang melibatkan 3 pihak dan bersifat asesoir terhadap perjanjian pokok dapat dinyatakan sebagai kontrak penjaminan bukan kontrak asuransi ataupun kontrak lainnya.
Yang perlu juga mendapatkan perhatian khusus dalam kontrak penjaminan adalah mengenai perlindungan terhadap manfaat-manfaat apa saja yang dapat diterima oleh si terjamin sekaligus kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh si terjamin secara jelas. Walaupun dalam kasus penjaminan kredit bank, klaim dibayarkan melalui penerima jaminannya yaitu bank sendiri namun perlu juga ditegaskan hak-hak dari terjamin apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak mampu untuk melunasi kreditnya. Juga perlu ditegaskan mengenai bagaimana cara penanganan kolateral secara transparan agar tidak merugikan satu pihak pun jua.
Dalam kaitannya dengan subrograsi selama ini karena pihak bank adalah yang menyimpan kolateral tambahan, recovery dari kolateral memang dibagikan berdasarkan proporsi yang telah disepakati antara bank dan penjamin. Namun demikian, penjamin merasakan bahwa pihak bank lebih memprioritaskan recovery untuk kepentingan bank padahal seharusnya dibagikan secara proporsional.
Dasar hukum dari penjaminan di Indonesia adalah KUHPerdata Bab XVII tentang penanggungan utang. Pada pasal 1820 dinyatakan bahwa perjanjian tentang penanggungan, dimana pada salah satu pasalnya dinyatakan bahwa orang boleh melakukan penjaminan terhadap pihak lain.
Di dalam kontrak penjaminan juga harus secara jelas dicantumkan cara penyelesaian hukum yang akan diambil apabila ternyata salah satu pihak wanprestasi. Tentunya harus ada dasar-dasar yang jelas tentang latar belakang pembuatan pasal-pasal supaya tidak terkesan bahwa kontrak tersebut dibuat secara asal jadi saja.

Ruang Lingkup Usaha Penjaminan
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan dinyatakan bahwa penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit dinyatakan bahwa perusahaan penjaminan kredit adalah perusahaan penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit. Namun demikian pada pasal 3-nya diterangkan bahwa untuk mendukung kegiatan usaha penjaminan maka perusahaan penjaminan kredit dapat melakukan kegiatan usaha lain seperti penjaminan kredit tunai di luar lembaga keuangan seperti penjaminan kredit yang disalurkan oleh Koperasi kepada anggotanya; penjaminan kredit/ pinjaman Program Kemitraan yang disalurkan badan usaha milik negara dalam rangka Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL); Penjaminan kredit non tunai di luar lembaga keuangan; Penjaminan atas surat utang yang diterbitkan oleh UMKM; Jasa konsultasi manajemen; Penyediaan informasi/data base terjamin; dan Usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan.
Demikian juga halnya dengan perusahaan penjaminan ulang kredit pun diberikan kesempatan untuk melakukan usaha lain selain penjaminan ulang kredit yaitu melakukan penjaminan ulang terhadap usaha-usaha tersebut di atas.
Sebagaimana kita telah ulas sebelumnya bahwa usaha penjaminan kredit adalah usaha penjaminan yang mempunyai potensi kerugian yang cukup besar. Bahkan penjaminan kredit yang ditujukan untuk modal kerja berdasarkan statistik dan pengalaman perusahan penjaminan yang melakukannya selama ini lebih cenderung rugi. Namun usaha penjaminan kredit masih mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari penjaminan kredit untuk tujuan konsumsi atau lebih dikenal dengan kredit multiguna. Usaha Penjaminan juga berpotensi untuk berkembang dengan kondisi yang lebih profitable apabila juga melakukan usaha penjaminan lain seperti penjaminan pelaksanaan proyek, penjaminan pengadaan, penjaminan ekspor, penjaminan kontra bank garansi dan bahkan penjaminan perdagangan.
Selain penjaminan yang murni bersifat komersial yang diselenggarakan oleh perusahaan penjaminan komersiil, kita mengenal juga penjaminan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan menunjuk perusahaan penjaminan komersiil untuk menyelenggarakannya karena pada saat ini pemerintah tidak memiliki perusahaan penjaminan yang khusus menyelenggarakan usaha penjaminan yang diwajibkan pemerintah. Saat ini program penjaminan Kredit Usaha Rakyat adalah program penjaminan yang cukup dikenal luas di kalangan perbankan dan pengusaha UMKM. Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 135 Tahun 2008 telah ditetapkan Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR sendiri adalah kredit/ pembiayaan kepada UMKM-K dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.
Program KUR adalah ditujukan untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM-K pada sumber pembiayaan yang didukung fasilitas penjaminan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan yang dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.
Namun pada dasarnya istilah penjaminan sebenarnya tidak perlu identik dengan penjaminan kredit. Penjaminan sebagai suatu industri dapat melakukan penjaminan selama terpenuhi karakteristik yang dipersyaratkan untuk kontrak penjaminan. Sampai saat ini kita mungkin sudah terbiasa mendengar istilah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), penjaminan ekspor seperti yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan terakhir yang akan lahir juga adalah Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Ada minimal dua karakteristik yang harus dipenuhi dalam penjaminan di atas. Yang pertama adanya tiga pihak yaitu penjamin, penerima jaminan, dan terjamin. Disamping itu juga yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa kontrak penjaminan sifatnya asesoir terhadap kontrak pokok antara si penerima jaminan dan si terjamin.
Lembaga Penjaminan Simpanan adalah penjaminan yang ditujukan untuk menjamin kewajiban bank terhadap debitur yang telah diatur dengan Undang-undang No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam skim ini kita lihat bahwa si penerima jaminan adalah para deposan dan penabung yang menyimpan dananya di bank. Si terjamin adalah pihak bank yang menerima penempatan dana dari nasabahnya. Sedangkan penjamin dalam hal ini adalah Lembaga Penjamin Simpanan. Karena telah diatur dengan Undang-undang tersendiri maka skim penjaminan simpanan sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tersebut adalah diluar cakupan kajian ini. Namun memang disadari bahwa skim penjaminan simpanan tersebut masih dapat dikembangkan bagi Skim di luar yang diatur di dalam peraturan perudang-undangan dimaksud.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah suatu lembaga yang disamping memberikan pembiayaan dan asuransi juga termasuk penjaminan. Penjaminan yang diberikan ada 4 macam yaitu :
1. Penjaminan bagi eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
2. Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan atau jasa atau pemenenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
3. Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan ekspor yang telah kepada eksportir Indonesia; dan atau
4. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor.
LPEI juga didirikan dengan Undang-undang tersendiri, oleh karena itu diluar cakupan kajian ini. Walaupun kedua badan tersebut memang didirikan oleh peraturan perundang-undangan tersendiri namun dalam perlindungan konsumen ataupun yang dalam hal ini si penerima jaminan dan si terjamin, maka sebaiknya khusus untuk usaha penjaminan yang dijalankan tetap berkoordinasi dengan regulator yang mengawasi lembaga penjaminan.
Di dalam usaha penjaminan juga dikenal dengan penjaminan obligasi, yaitu bentuk penjaminan yang diberikan oleh perusahaan penjaminan kepada pemegang obligasi yang dibayarkan apabila pihak yang mengeluarkan obligasi gagal untuk memberikan hasil sesuai dengan yang diperjanjikan.
Selain penjaminan-penjaminan sebagaimana disebutkan di atas, usaha penjaminan dapat menjalankan usaha penjaminan lain selama berpegang kepada karakter usaha penjaminan, diantaranya yang juga memungkinkan adalah penjaminan infrastruktur yang bertujuan untuk menjamin para investor dari risiko-risiko yang dapat membahayakan investasinya di Indonesia.
Untuk ke depan dalam rangka menata industri penjaminan yang lebih prudent maka sebaiknya industri penjaminan dibagi ke dalam 2 kategori:
1. Usaha penjaminan komersiil yang bebas dimasuki oleh investor, dan memiliki kebebasan pula untuk memasarkan produk penjaminan. Untuk industri seperti ini biasanya mekanisme pasar akan berlaku, apabila industri dianggap cukup menguntungkan maka investor-investor baru akan tertarik untuk ikut berinvestasi.
2. Usaha penjaminan yang merupakan program pemerintah dengan kemungkinan 3 pilihan :
a. Pemerintah menetapkan program penjaminan wajib dimana imbal jasanya dibayar oleh si terjamin dan penyelenggaraan usahanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah
b. Pemerintah menetapkan program penjaminan wajib dengan menanggung imbal jasanya dengan sekaligus penyenggaraan usahanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah
c. Pemerintah menetapkan program penjaminan wajib dengan imbal jasanya ditanggung oleh pemerintah namun penyelenggaraan usahanya dapat dijalankan termasuk oleh perusahaan komersiil
Selain ruang lingkup usaha penjaminan kita juga mengenal ruang lingkup operasional perusahaan penjaminan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2008 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan ulang kredit dinyatakan bahwa ruang lingkup operasional perusahaan penjaminan kredit dibagi berdasarkan tingkat nasional dan propinsi.
Apabila ke depan usaha penjaminan akan dibagi atas penjaminan komersiil dan penjaminan pemerintah yang bersifat wajib maka ruang lingkup operasional tersebut perlu ditinjau kembali. Sebagaimana kita maklumi bahwa karena tingkat risiko bisnis yang tinggi maka perusahaan penjaminan harus didukung oleh tingkat permodalan yang sangat memadai. Tingkat permodalan dapat dikatakan memadai sekurang-kurangnya jika dapat diperkirakan akan mampu untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban yang akan terjadi di masa yang akan datang. Tentunya karena memerlukan tingkat permodalan yang sangat besar maka penyelenggaraan usahanya harus mampu menghasilkan margin profit yang memadai pula untuk investornya. Untuk perusahaan yang didukung oleh permodalan yang besar dapat diberikan ruang lingkup operasional bertaraf nasional sehingga dapat menggarap pangsa pasar yang besar sesuai dengan permodalannya. Disamping itu perusahaan bermodal besar biasanya didukung oleh perangkat operasional dan SDM yang sangat baik.
Sedangkan untuk tingkat lokal sebaiknya dapat dilakukan oleh perusahaan daerah setempat apakah tingkat provinsi, ataupun kabupaten atau kotamadya. Biasanya daerah mempunyai kemampuan permodalan yang terbatas, namun tetap memerlukan kehadiran perusahaan penjaminan. Untuk hal ini mungkin perlu dilakukan agar pemda dapat mendirikan perusahan penjaminan daerah selama hal tersebut memang diperlukan dan mendapatkan izin dari regulatornya. Sebaiknya pendirian perusahaan penjaminan di daerah tetap mendahulukan azas pertumbuhan ekonomi yakni untuk membantu UMKM-K mendapatkan akses yang lebih baik kepada kredit perbankan. Untuk itu perusahaan penjaminan yang didirikan oleh Pemda difokuskan saja kepada penyelenggara program-program wajib yang didukung oleh pemerintah dimana biasanya imbal jasa penjaminan sudah disubsidi oleh pemerintah. Namun risiko perusahaan penjaminan di daerah mengalami krisis permodalan masih tetap ada, sehingga perlu dibuatkan peraturan daerah yang menyatakan bahwa perusahaan penjaminan di daerah mempunyai akses langsung ke APBD dalam hal terjadi kesulitan-kesulitan dalam pembayaran klaim. Pengecualian tentunya perlu dipertimbangkan bagi daerah yang memiliki modal yang sangat mencukup untuk menjalankan usaha penjaminan komersiil. Untuk perusahaan penjaminan daerah yang mampu juga menjalankan penjaminan komersiil maka dapat diberikan ruang lingkup nasional.
Perusahaan penjaminan komersiil perlu dipersyaratkan mempunyai tingkat permodalan yang lebih besar karena dihadapkan dengan risiko yang sangat besar. Sebagai kompensasinya mereka diberikan keleluasaan beroperasi di tingkat nasional.

Badan Hukum
Perusahaan penjaminan adalah badan usaha yang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dengan demikian bentuk badan hukum daripada perusahaan penjaminan pun harus mencerminkan hal-hal tersebut. Bentuk badan hukum yang sesuai untuk perusahaan penjaminan bisa berbentuk Perseroan Terbatas apabila saham-sahamnya dimiliki oleh swasta, ataupun dapat berbentuk Pesero apabila pemegang saham mayoritasnya adalah pemerintah RI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Disamping itu koperasi dan pemerintah daerah diperbolehkan untuk mendirikan perusahaan penjaminan dengan badan hukum koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pencadangan Klaim
Perusahaan penjaminan sebagaimana perusahaan jasa keuangan lainnya mempunyai kewajiban kepada penerima jaminan yaitu dalam bentuk pemberian ganti rugi apabila si terjamin gagal untuk memenuhi kewajibannya terhadap si penerima jaminan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tidak jarang terjadi bahwa pembayaran ganti rugi kepada penerima jaminan jauh melebihi pendapatan imbal jasa yang diterima sehingga perusahaan setiap saat dalam kondisi yang penuh dengan risiko.
Dihadapkan dengan situasi tersebut maka kemampuan perusahaan penjaminan untuk dapat memperkirakan seberapa besar klaim yang akan ditanggung selama satu tahun sangat membantu kesinambungan dari perusahaan. Angka perkiraan itu sendiri bukanlah didapatkan dari rekaan yang tanpa dasar namun didasarkan dari pengalaman yang telah teruji dalam kurun waktu tertentu. Dengan berdasarkan formula tertentu perusahaan penjaminan dapat membentuk cadangan yang bermanfaat dalam memberikan tingkat keakuratan daripada klaim yang harus dipenuhi di masa yang akan datang.
Dengan adanya ketentuan pencadangan, maka imbal jasa penjaminan yang diterima dapat dialokasikan secara lebih efektif. Sebagian dari imbal jasa yang diterima akan langsung dimasukkan ke cadangan setelah dikurangi dengan biaya operasional dan beban pemasaran. Tentunya dana yang disiapkan untuk cadangan tetap dapat digunakan untuk kegiatan investasi. Namun karena cadangan tersebut akan digunakan untuk kewajiban jangka pendek yang mempersyaratkan likuiditas yang tinggi, perusahaan harus dapat menginvestasikan dana tersebut pada sarana-sarana investasi yang sangat likuid.
Pencadangan dapat saja dimasukkan ke dalam peraturan Undang-undang penjaminan seperti yang dilakukan oleh industri lain seperti asuransi,dana pensiun, jasa pembiayaan dan lain sebagainnya. Namun kewenangan untuk memberikan keringanan tersebut memang terletak kepada faktor regulator perpajakannya dan untuk memberikan keringangan perpajakan terhadap cadangan penjaminan baru dapat dilakukan apabila peraturan tersebut sudah diadopsi ke dalam peraturan perpajakan.

Tingkat Kesehatan Perusahaan Penjaminan dan Permodalan
Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang sangat rentan dengan risiko. Pengalaman di negara-negara lain membuktikan bahwa akibat adanya kewajiban pembayaran klaim yang besar, perusahaan penjaminan sering mengalami masalah kesehatan keuangan. Untuk itu dalam rangka memberikan tingkat keamanan yang lebih baik terhadap tingkat Masalah kesehatan keuangan dapat timbul karena disebabkan masalah solvabilitas dan likuiditas. Apabila perusahaan tidak sehat secara solvabilitas dan likuiditas maka tentu saja akan dapat menguras permodalannya yang nantinya akan bermuara kepada terganggunya operasional perusahaan penjaminan tersebut.
Tingkat Solvabilitas adalah ukuran utama kesehatan keuangan yang mencerminkan kemampuan aset perusahaan penjaminan dalam memenuhi kewajiban yang timbul terhadap perusahaan. Sedangkan tingkat likuiditas sangat penting dalam menginformasikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban berjangka pendek. Walaupun kedua indikator tersebut seolah-seolah sama namun pada kenyataannya berbeda. Perusahaan penjaminan yang memiliki likuiditas yang memadai belum tentu memiliki tingkat solvabilitas yang diinginkan. Sebaliknya perusahaan penjaminan yang solven belum tentu memiliki likuiditas yang kuat. Yang terbaik adalah perusahaan penjaminan memiliki tingkat solvabilitas dan likuiditas yang sehat. Untuk itu perlu dibuatkan standar-standar setiap waktu regulator dapat mengevaluasi sekaligus mendeteksi tingkat solvablitas dan tingkat likuiditas perusahaan penjaminan.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana caranya kita menetapkan tingkat kesehatan perusahaan penjaminan?. Dalam rangka penerapan konsep manajemen risiko yang baik maka untuk menetapkan tingkat kesehatan perusahaan penjaminan juga harus menggunakan pendekatan berbasis risiko. Tingkat kesehatan perusahaan penjaminan diukur berdasarkan risiko yang ditanggung perusahaan (outstanding liabilities). Sebagaimana kita ketahui ada beberapa risiko yang ditanggung oleh perusahaan seperti risiko underwriting yaitu risiko dimana klaim yang diperkirakan berbeda jauh dengan klaim yang terjadi mengingat sifat penjaminan finansial juga rentan terhadap gejolak ekonomi makro, risiko investasi dimana hasil investasi yang diperkirakan berbeda dengan hasil investasi yang diperoleh, risiko penjaminan ulang yaitu risiko yang ditanggung apabila perusahaan penjaminan ulang tidak mampu untuk memberikan dukungan ganti rugi dalam hal terjadinya klaim dan lain sebagainya.
Permodalan yang kuat adalah syarat utama untuk membentuk suatu perusahaan penjaminan yang sehat. Indikasi dari permodalan yang kuat biasanya terlihat dari kemampuan permodalan dalam menanggung risiko yang akan timbul dari seluruh penjaminan yang dilakukan. Namun tentunya kemampuan permodalan juga dibatasi oleh karakter produk yang dipasarkan. Produk penjaminan kredit terutama yang untuk tujuan usaha produktif akan lebih beresiko dengan demikian akan membutuhkan dukungan permodalan yang lebih kuat dibandingkan dengan penjaminan kredit untuk tujuan konsumtif.
Tentunya untuk mengetahui kondisi kesehatan perusahaan penjaminan maka risiko-risiko tersebut harus dapat dikuantifikasi melalui cara pembobotan sehingga akan lebih mudah diketahui kondisi kesehatan perusahaan.
Menghitung risiko untuk perusahaan penjaminan juga ditentukan oleh apakah perusahaan penjaminan mendapat dukungan dari pemerintah. Untuk program penjaminan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah yang sifatnya wajib dan mendapatkan dukungan pendanaan penuh dari pemerintah, maka tingkat risikonya tidak sebesar apabila perusahaan penjaminan yang menjalankan program komersiil yang mengandalkan keahlian underwriting ataupun kemampuan menyeleksi risiko dari stafnya.Dalam hal ini konsep penyebaran risiko (reguarantee) atas porfolio penjaminan yang dilaksanakan perlu mendapatkan perhatian, namun dalam realitanya khusus untuk penjaminan kredit belum ada penjaminan ulang (kecuali di Jepang yaitu JASMEC).

Investasi
Tingkat kesehatan dan permodalan perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang sangat berkaitan erat dengan kebijakan investasi. Kebijakan investasi yang tepat dapat membantu kerugian underwriting perusahaan penjaminan sehingga perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban terhadap penerima jaminan dan terjamin, memenuhi biaya operasionalnya dan bahkan memperoleh laba di akhir tahun.Kebijakan investasi harus disusun dengan memperhatikan karakter usaha penjaminan itu sendiri.

Pelaporan Produk Penjaminan
Perkembangan industri penjaminan tidak terlepas daripada kemampuan perusahaan untuk menghasilkan imbal jasa dari produk-produk yang dipasarkan. Semakin banyak permintaan terhadap produk-produk penjaminan maka akan semakin bervariasi pula risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan penjaminan. Beragamnya risiko dari produk-produk tersebut disamping bagus dari sisi manajemen risiko karena dapat menyeimbangkan risiko yang ditanggung perusahaan penjaminan secara keseluruhan dapat pula berdampak negatif apabila ternyata dari semua produk yang dipasarkan ternyata memberikan beban yang berat terhadap kesehatan perusahaan. Peran pembina dan pengawas diperlukan agar perusahaan dapat memasarkan produk yang memang layak untuk dipasarkan dan sudah melalui suatu mekanisme penilaian yang baik. Untuk itu setiap produk yang akan dipasarkan oleh perusahaan penjaminan ataupun oleh perusahaan penjaminan ulang kredit harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pembina dan pengawas.

Penjaminan Ulang
Dalam kaitan halnya dengan penjaminan ulang, sebagaimana kita maklumi, penjaminan ulang diperlukan karena ada beberapa manfaat yang mungkin didapat yaitu :
a. perusahaan penjaminan biasanya mempunyai pengalaman kerugian sendiri-sendiri. Tanpa kehadiran perusahaan penjaminan ulang maka pilihan perusahaan adalah menanggung semua risiko atau klaim yang harus dibayar atau dengan membaginya dengan perusahaan penjaminan yang lain dengan mekanisme co-guarantee. Namun kekuatan permodalan perusahaan penjaminan tentunya terbatas. Apabila jumlah kewajiban atau klaim yang harus dibayarkan sudah mencapai batas tertentu yang melebihi permodalan yang dimiliki maka tentunya perusahaan akan berpotensi mengalami hambatan untuk meningkatkan penerimaan bisnis penjaminan lainnya karena pertimbangan harus melakukan pencadangan dalam rangka pembayaran klaim yang akan muncul belakangan. Biasanya keberanian suatu perusahaan penjaminan untuk meningkatkan pertumbuhan penjaminannya akan tergantung daripada pengalaman kerugian atau klaim yang dibayarkan tahun-tahun sebelumnya. Apabila klaim yang dibayarkan pada tahun sebelumnya cukup besar maka peningkatan penjaminan akan berpotensi menimbulkan permasalahan. Dengan adanya mekanisme penjaminan ulang hal tersebut dapat distabilisasi sehingga manajemen perusahaan penjaminan lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya. Tentu saja dalam melakukan ”sharing risks” perusahaan penjaminan ulang juga akan melakukan mekanisme underwriting yang normal dilakukan oleh perusahaan penjaminan dalam menerima akseptasi penjaminan.
b. Perlindungan dari kondisi catastrophe. Kondisi dimana klaim jatuh secara bersamaan karena adanya krisis perekonomian atau penyebab lainnya adalah kondisi bencana dimana perusahaan penjaminan harus menanggung beban klaim yang wajib diselesaikan secara bersamaan. Hal ini tentu saja sangat berpotensi mengakibatkan memburuknya bahkan bankrutnya perusahaan penjaminan. Memang dengan teknis underwriting yang baik hal tersebut sebenarnya bisa dihindari. Namun risiko tersebut tetap mengancam manakala perusahaan tidak mempunyai diversifikasi portofolio bisnis yang baik. Dengan adanya perusahaan penjaminan ulang tentu hal tersebut dapat dihindari dengan cara membagi risiko yang ada dengan melalui penilaian risiko yang paling baik bagi perusahaan penjaminan.
c. Bantuan underwriting. Perusahaan penjaminan ulang tentunya mempunyai pengalaman yang lebih baik daripada perusahaan penjaminan karena ia berhubungan dengan banyak perusahaan penjaminan dengan berbagai macam produk yang masing-masingnya mempunyai tingkat risiko yang berbeda-beda. Perusahaan penjaminan dapat memanfaatkan keahlian perusahaan penjaminan dalam menerapkan metode underwriting untuk produk yang berbeda-beda dalam rangka melaksanakan underwriting yang lebih baik dan menguntungkan bagi perusahaan penjaminan.
Pada saat ini konsep yang berkembang di Indonesia adalah konsep co-guarantee yang dilakukan oleh dua buah perusahaan penjaminan. Walaupun konsepnya mirip dengan re-guarantee namun keefektifannya untuk menampung risiko masih dibawah mekanisme re-guarantee. Dengan adanya perusahaan penjaminan ulang akan memudahkan pula pengalihan risiko ke luar negeri melalui mekanisme re penjaminan ulang ke luar negeri yang tentu saja dapat diperluas terus selama memang bisnis penjaminan tersebut berpotensi mendatangkan keuntungan bagi investor.

SubrogasiBerdasarkan Pasal 1400 KUH Perdata dinyatakan bahwa
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Sedangkan pada Pasal 1401 Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1. Bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2. Bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
Pasal 1402, Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. Untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2. Untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3. Untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4. Untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.

Pasal 1403, Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian

Gearing Ratio
Gearing Ratio merupakan suatu ukuran kapasitas portofolio penjaminan yang dilakukan perusahaan penjaminan dalam satu periode tertentu.
Gearing Ratio diukur berdasarkan ratio antara outstanding penjaminan terhadap modal sendiri (ekuitas), mengingat besarnya Gearing Ratio merupakan gambaran antara besarnya kewajiban perusahaan penjaminan dengan modal sendiri yang dimiliki. Gearing Ratio juga merupakan suatu ukuran kesehatan bagi perusahaan penjaminan, disamping ratio likuiditas dan solvabilitas. Besarnya Gearing Ratio sangat ditentukan oleh tingkat rata-rata Non Performing Guarantee (NPG) yang dihadapi perusahaan penjaminan. Sedangkan NPG sendiri ditentukan oleh besarnya rata-rata coverage ratio atas Non Performing Loan (NPL) yang dijamin.
Dalam perhitungan Gearing Ratio perlu ada perbedaan kapasitas per terjamin (badan usaha atau individual) atas dasar tingkat risiko penjaminan antara yang berbasis agunan dengan yang berbasis tanpa agunan. Kapasitas penjaminan per terjamin untuk yang berbasis agunan lazimnya lebih besar dari yang berbasis tanpa agunan.
Untuk menjaga performance industri penjaminan yang baik, tentunya masalah Gearing Ratio harus diatur lebih lanjut di dalam peraturan atau Undang-Undang Penjaminan.
*) Disadur dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar