Selasa, Januari 19, 2010

REGULASI YANG MENGATUR LPK DI DAERAH KURANG HARMONIS

Pengembangan UMKM di daerah memerlukan Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) dalam memperoleh kemudahan akses keuangan dan pembiayaan dari perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Saat ini sudah ada sekitar 27 Pemda telah menjalankan bisnis penjaminan kredit UMKM di daerah yang bekerjasama dengan LPK namun perkembangannya relatif lambat dan belum optimal menjamin kredit UMKM. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah masih adanya keraguan Pemda dan perbankan di daerah dalam upaya menjalankan usaha penjaminan kredit karena pro kontra regulasi yang terkait dengan penjaminan kredit tersebut seperti halnya Permendagri No. 13/2006. Pemerintah selayaknya mengambil langkah segera untuk mengharmoniskan regulasi tersebut agar kegiatan ekonomi daerah berbasis UMKM dapat berlari kencang.

Peranan UMKM.
Peranan sektor riil dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi nasional selama ini dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan kinerja yang fluktuatif. Peranan penting sektor riil untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi telah menjadi fokus pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi. Pemerintah juga telah berupaya menggunakan seluruh kebijakan ekonomi dengan jalan pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang merupakan motor penggerak ekonomi kerakyatan. Peranan UKM terhadap perekonomian pada saat krisis telah terbukti memiliki daya tahan yang lebih kuat dibandingkan entitas ekonomi lainnya dan tetap eksis memberikan kontribusi yang relative besar dalam pemulihan ekonomi. Pada saat ekonomi stabil pun, peranan UKM tetap dominan sebagai penopang ekonomi yang kokoh.
Peranan ekonomi kerakyatan dalam tatanan perekonomian nasional merupakan bagian yang sangat penting dan strategis, khususnya peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Strategi yang perlu dilaksanakan Pemerintah, diantaranya melalui pemberdayaan UMKM, sehingga mampu lebih berperan dalam pembangunan ekomoni daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, peningkatan kesejateraan dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Belajar dari pengalaman krisis ekonomi tahun 1997-1998, UMKM merupakan sektor yang memiliki daya tahan tinggi terhadap goncangan krisis ekonomi. UMKM terus tumbuh dari 43 juta unit usaha pada 2001 menjadi 48,9 juta unit usaha pada 2007 dan 49,84 juta unit usaha pada 2008 atau 99,99% dari keseluruhan pelaku usaha; terdiri dari Usaha Mikro 47,79 Juta Unit (95,70%). Usaha Kecil sebanyak 2,02 Juta Unit (4,05%) dan Usaha Menengah 120.253 Unit (0,24%). Peranan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dalam mendorong perekonomian Indonesia sangatlah strategis, baik lingkup nasional maupun daerah.

Kendala UMKM
UMKM dalam mengembangkan usahanya banyak menemui kendala terutama yang menyangkut permasalahan permodalan baik untuk investasi maupun modal kerja. Penyebabnya antara lain bahwa UMKM sulit mengakses kredit perbankan untuk memperoleh sumber pembiayaan perbankan karena ketidakcukupan nilai agunan. Permasalahan yang dialami UMKM ini terjadi di berbagai daerah. Maka, salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah daerah untuk menggenjot pertumbuhan UMKM di wilayahnya adalah dengan Program Penjaminan Kredit UMKM. Penjaminan tersebut biasanya dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Perbankan (BPD) serta Lembaga Penjamin Kredit (LPK) yang masing-masing pihak melakukan sinergi dalam bentuk kerjasama Program Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Pemda dapat membentuk Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) maupun menggunakan LPK yang sudah berdiri, seperti PT Askrindo dan Perum Jamkrindo. PT. Askrindo telah mempelopori usaha LPKD ini sejak tahun 2004 dan telah berhasil mengembangkan UMKM di daerah. Selayaknya PT. Askrindo memperoleh hak patent atas produk LPKD yang pada akhirnya diakui sangat positif dan membantu Pemda mengembangkan perekonomian daerah umumnya dan khususnya UMKM. Dalam skema LPKD yang dirintis oleh PT. Askrindo, untuk menarik minat BPD mengucurkan kredit kepada UMKM, maka resiko dijamin bersama oleh BPD, Pemda dan perusahaan penjamin dengan proporsi yang disepakati.

Regulasi Kurang Harmonis
Perkembangan LPKD di daerah yang dapat dikatakan sebagai ”Ibu” UMKM dalam memperoleh akses keuangan dari lembaga pembiayaan/perbankan perlu dukungan Pemda, perbankan, LPK juga regulasi yang mengaturnya. Saat ini ada secercah harapan yang bersumber dari regulasi yang mengatur penjaminan kredit yaitu dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 222/PMK.010/2008 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang. Regulasi ini memberikan kesempatan untuk pengembangan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) melalui pola kerjasama dengan Pemda dan perbankan di daerah. Sementara itu, dasar hukum pendirian LPKD adalah merujuk kepada Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit, yang pada prinsipnya mengijinkan kepada Pemda dan masyarakat setempat untuk mendirikan serta mengelola LPKD, baik yang berbentuk Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas, maupun Koperasi. Kemudian PerPres No. 2 Tahun 2008 tersebut ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaannya berupa PMK No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang tatacara pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Terbitnya PMK 222/PMK.010/2008 tersebut merupakan salah satu peluang bagi LPK, yaitu telah diterbitkannya regulasi di bidang Penjaminan, khususnya pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa:

”untuk mendukung kegiatan usaha Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Penjamin dapat melakukan usaha lain antara lain :
g. Usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan”

Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan penjaminan memiliki peluang untuk berusaha di bidang non penjaminan sehingga dapat melakukan diversifikasi usaha untuk mengurangi kerugian. Usaha penjaminan kredit menurut pengalaman LPK seperti halnya PT. Askrindo merupakan bisnis yang cenderung merugi karena misinya adalah public service obligation (PSO) untuk mensukseskan program pemerintah dalam mengembangkan UMKM ketimbang berorientasi keuntungan (profit oriented). Hal yang sama juga terjadi pada LPK di negara Asia seperti di Jepang, Korea, dan Malaysia.
Harapan dari regulasi untuk kemajuan penjaminan kredit di daerah menjumpai kendala dengan adanya regulasi lainnya yang kurang harmonis atau pro kontra. Pro kontra kini telah menjadi permasalahan hukum mengenai boleh atau tidaknya Pemerintah Daerah memberikan penjaminan kredit. Permasalahan hukum tersebut muncul karena adanya dua aturan yang bertentangan, yakni aturan hukum yang membolehkan bahkan menganjurkan dan aturan hukum yang tidak membolehkan pemanfaatan dana APBD untuk penjaminan kredit UMKM. Masalah hukum yang bertentangan tersebut menimbulkan polemik dan menimbulkan keragu-raguan, baik dari sisi Pemerintah Daerah, Lembaga Penjamin Kredit maupun Perbankan dalam upaya penjaminan kredit di daerah karena berkaitan dengan penerapan Good Clean Government (GCG). Permasalahan regulasi itu muncul karena ada regulasi yang kurang harmonis yaitu ada yang membolehkan dan tidak mengenai pelaksanaan penjaminan kredit yang dijalankan oleh Pemda.
Adapun aturan yang membolehkan antara lain:
· UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 21 ayat 1 yang isinya: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil”
· UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 23 ayat 1 yang isinya: ”Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. menumbuhkan, mengembangkan dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank
b. menumbuhkan, mengembangkan dan memperluas jangkauan lembaga penjaminan kredit, dan
c. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.”
· UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 24 yang isinya: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan, dengan :
a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan lembaga pembiayaan; dan
b. mengembangkan lembaga penjamin kredit dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.”
· UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 9 ayat 2 (k) yang isinya:
(2) Kepala Satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang:
k. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah.

Sedangkan aturan hukum yang tidak membolehkan antara lain
· UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah pasal 55 ayat 1 yang isinya: ”Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain”,
· Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah yang isinya: Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
· Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Paragraf 4 Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah yang isinya: Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.

Regulasi yang kurang harmonis ini telah membuat keraguan pada Pemda dan BPD seperti halnya yang terjadi pada BPD Sulsel yang mengikuti petunjuk surat Dirjen. Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan No. 91/PK/2008 tgl. 28 Januari 2008, yang menyatakan bahwa “Daerah tidak dapat memberikan Jaminan atas pinjaman pihak lain”, oleh karena itu penjaminan kredit antara LPK bersama Pemda tidak dapat berjalan. BPD Kalbar juga menanyakan tentang dasar hukum boleh tidaknya APBD digunakan oleh Pemda untuk menjamin UMKM. Di Bali, Kerjasama Lembaga Penjamin Kredit dan Pemerintah Daerah untuk menjamin pengusaha kecil juga menjadi perhatian khusus BPK. Demikian juga Pemda lainnya, banyak yang tertarik untuk ikut serta menjadi penjamin bagi UMKM didaerahnya, baik dengan mendirikan LPKD maupun bekerja sama dengan LPK yang sudah eksis, akhirnya ditinjau ulang atau dibatalkan karena aturan hukum yang belum jelas.
Disisi lain, Bank Indonesia yang mempunyai program Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sangat mendukung pengembangan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah. Di API – pilar 1 butir 3.a disebutkan bahwa dalam rangka memperkuat Struktur Perbankan Nasional, dan meningkatkan akses kredit bagi UMKM, Bank Indonesia memfasilitasi pembentukan Skim Penjaminan Kredit. Tidak heran kalau Bank Indonesia menggerakkan Kantor-kantor cabangnya untuk ikut mendukung pelaksanaan pendirian LPKD di daerah.
Agar perkembangan LPKD terus meningkat dan memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional umumnya, pemerintah selayaknya melakukan beberapa hal yaitu; Pertama, memberikan perhatian serius agar permasalahan ketidakharmonisan regulasi tentang penjaminan kredit daerah dapat diselesaikan. Perlu suatu forum diskusi bersama yang melibatkan regulator ( Depkeu dan Depdagri ) dan pihak-pihak yang terlibat seperti Pemda, LPK, dan BPD untuk mengharmonisasikan regulasi yang bermasalah tersebut; kedua melakukan sinkronisasi pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini dengan usaha Pemda dalam mengembangkan UMKM di daerah melalui mekanisme LPKD agar dana yang digunakan untuk memperbesar kapasitas penjaminan dapat optimal; ketiga Pemerintah dan Pemda melakukan koordinasi dalam melakukan pengolahan data UMKM agar sasaran penyaluran KUR untuk UMKM kena sasaran dan optimal; dan keempat, harus dilakukan upaya monitoring dan evaluasi secara terus menerus dari penyaluran KUR agar LPK tidak mengalami kebangkrutan dengan jalan memberikan bantuan finansial dari pemerintah berupa bantalan keuangan untuk membayar nilai klaim yang terjadi. Hal ini perlu dilakukan karena secara nature penjaminan kredit KUR untuk UMKM cenderung merugi dan bersifat PSO.

*). Mulyono, SE, MM, pengamat Penjaminan Kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar