Maraknya isu pemberdayaan UKM melalui Inpres No.6 tahun 2007 saat ini membuktikan masih adanya pro kontra tentang keberpihakan dengan kekuatan ekonomi yang lemah. Dengan mekanisme penjaminan kredit UKM melalui Lembaga Penjamanan Kredit milik pemerintah, UKM diharapkan dapat memperoleh kemudahan akses modal dari perbankan yang selama ini sulit diperoleh. Untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit ini pemerintah akan menyuntikan dana sebesar Rp.1,45 triliun kepada LPK. Pemberdayaan UKM melalui paket kebijakan ekonomi diperkirakan akan menggerakan sektor riil dan membawa dampak positip terhadap perekonomian. Penjaminan kredit UKM ini akan direleasikan sampai tahun 2011 dan diperkirakan akan menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak 3,3 juta orang, kredit perbankan diserap oleh sekitar 1,8 juta UKM, menciptakan PDB sebesar Rp. 66,71 triliun dan sumbangan pada pertumbuhan ekonomi sebesar 4,38 %. Paket ekonomi untuk memperkuat ekonomi lemah ini perlu didukung oleh semua pihak karena menyangkut kesejahteraan rakyat Indonesia.
Memperkuat UKM
Sejarah perekonomian Indonesia selama ini masih melekat dengan peranan ekonomi lemah yang berasal dari UKM yang merupakan kekuatan ekonomi yang dipinggirkan oleh lembaga keuangan indonesia karena dianggap masih memiliki resiko yang besar. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa justru kekuatan ekonomi dan peranan UKM inilah yang menyelamatkan ekonomi Indonesia dari guncangan krisis ekonomi tahun 1998. Menurut data dari Departemen Koperasi (tabel 1), tercatat jumlah UKM di Indonesia pada tahun 2006 sebanyak 48, 93 juta UKM dan berhasil menciptakan nilai PDB (berdasarkan harga berlaku) UKM sebesar Rp. 1.778 triliun dengan produktivitas UKM per unitnya pada tahun yang sama sebesar 36 juta/unit. Dari jumlah unit UKM tersebut yang terbesar berasal dari sektor pertanian, peternakan, kehutanan, & perikanan yaitu sebanyak 26,21 juta unit yang menciptakan nilai PDB sebesar Rp. 412,04 triliun dan yang terkecil berasal sektor listrik, gas, dan air bersih sebanyak 15, 46 ribu unit yang menyumbangk nilai PDB UKM sebesar Rp. 2,46 triliun.
Kekuatan ekonomi lemah yang melekat pada UKM ini akan diperkuat oleh pemerintah dengan jalan memberikan kemudahan dalam memperoleh akses modal dari perbankan melalui mekanisme penjaminan kredit. Karena selama ini pihak perbankan kurang menganggap penting kekuatan ekonomi UMKM ini sehingga sulit untuk memperoleh tambahan modal kerja atau investasi dari perbankan. Menurut data BI, saat ini hanya 19 juta unit UKM atau baru 35 % UKM yang terjangkau oleh perbankan atau yang dikategorikan yang memiliki rekening di bank. Kredit UKM juga telah tumbuh sebesar 18,4 % atau mencapai Rp. 72 triliun dari total penyaluran pada bulan Juni 2006 ( Rp.390 triliun). Hal ini menunjukkan bahwa pangsa kredit UKM masih sangat besar dan mencapai 52,5 % dari total outstanding kredit nasional. Untuk menggerakan sektor riil pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam Inpres No. 6 tahun 2007 untuk memberikan suntikan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) milik pemerintah yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana. Nilai PMN yang akan disuntikan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2007 sebesar Rp. 1,45 triliun dengan rincian untuk PT. Askrindo sebesar Rp. 850 milyar dan Rp. 600 milyar kepada Perum Sarana.
Tujuan penyuntikan PMN kepada Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) tersebut adalah agar kapasitas penjaminan LPK semakin besar sehingga dapat diperkirakan menutup penjaminan kredit lebih dari Rp. 30 triliun dari perbankan yang akan disalurkan ke UKM. Kondisi ini tentu akan menyebabkan akses UMKM kepada perbankan semakin terbuka. Disamping itu, dengan adanya penjaminan kredit ini perbankan tidak ragu lagi memberikan kredit dan masuk ke sektor UMKM. Hasil akhir dari UKM memperoleh modal kerja atau investasi dari perbankan adalah dapat menggerakan sektor riil dan dapat menyerap tenaga kerja serta memberikan stimulus bagi perekonomian.
Pengaruh UKM Terhadap Ekonomi
Penjaminan kredit diberikan kepada UKM yang tidak memenuhi syarat perbankan dalam memperoleh modal (unbankable) namun memliki prospek bisnis yang baik (eligible) karena produknya banyak dipesan atau diminta oleh pasar dan memiliki kinerja yang baik. Dengan penjaminan kredit, UKM yang unbankable tetapi eligible dapat memperoleh suntikan dana dari perbankan. Setelah UKM tumbuh besar dengan bertambahnya modal kerja atau investasi dan menjadi bankable, maka penjaminan kredit ini tidak perlu diberikan lagi. UKM yang memperoleh suntikan dana akan menambah kapasitas produksi akibat adanya permintaan pasar besar sehingga secara aggregat atau nasional akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) nasional. Disamping itu, untuk memperoleh kapasitas produksi yang semakin besar diperlukan tenaga kerja sehingga akan membuka lapangan pekerjaan dimana UKM berada. Dengan demikian, pengaruh penjaminan kredit terhadap ekonomi dapat diperkirakan secara statistik antara lain dengan menggunakan data nilai PDB UKM, Investasi UKM, jumlah penyerapan tenaga kerja dan jumlah unit UKM dari Departemen Kopreasi yang telah diolah.
Berdasarkan data tersebut dengan melihat skema penambahan PMN yang disetor ke LPK dengan berbagai skenario seperti pada tabel 2, diperkirakan perbankan akan mengucurkan kredit dari perbankan dengan jumlah plafond kredit sampai Rp. 30,2 triliun pada tahun 2011 dengan jumlah PMN sampai dengan Rp. 1 triliun akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 3,33 juta orang; 1,83 juta unit UKM baru atau jumlah UKM yang dapat menyerap dana perbankan; menciptakan nilai PDB sebesar Rp. 66,71 triliun; dan memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 4,38 %. Semakin besar jumlah PMN yang disuntikan untuk menambah kapasitas penjaminan kredit maka semakin besar pengaruh positif terhadap perekonomian.
Angka perkiraan target PMN ini akan terwujud apabila perbankan serius mendukung Inpres no. 6 tahun 2007 dan melakukan berbagai strategi agar kredit yag dikucurkan dapat merubah UKM yang unbankable menjadi UKM bankable serta kredit yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh UKM yang memang memerlukan bantuan suntikan dana. Hal ini perlu dilakukan karena jumlah kredit yang dikuncurkan sangat besar yaitu Rp. 30 triliun lebih dan agar dapat menurunkan moral hazard dari UKM gadungan yang berusaha memperoleh suntikan dana perbankan karena memang kredit yang dikuncurkan nanti adalah kredit dengan bunga yang rendah atau kredit dengan bunga bersubsidi dari pemerintah serta tidak memerlukan colateral atau persyaratan yang memberatkan UKM. Selain itu, strategi yang harus dilakukan perbankan adalah melakukan pembinaan langsung ke UKM agar dapat menggunakan dana kredit tersebut seoptimal mungkin untuk menambah kapasitas produksi atau nilai tambah.
Program penjaminan kredit ini untuk menjamin kredit UKM yang merupakan program pemerintah, berdasarkan pengalaman LPK yang pernah juga menerima program yang serupa mulai tahun 1971 – 1996, adalah program yang memliki loss ratio yang relatif tinggi atau kredit yang diberikan memang banyak yag default (wanprestasi), maka perlu dilakukan berbagai strategi agar LPK tidak kesulitan membayar klaim atau bahkan bangkrut. Hal ini juga dialami oleh LPK di negara-negara Asia yang tergabung dalam ACSIC (Asian Credit Supplementation Institution Confederation). ACSIC yang beranggotakan 16 LPK (Credit Guarantee Corporation) yang berasal dari 11 negara Asia (3 negara observer) yang didirikan sejak tahun 1987. Seperti terlihat pada tabel 3, LPK di lingkungan ACSIC seperti dari Jepang (LPK Jasme dan NFCGC) dan Korea (LPK KIBO dan KODIT) selama beberapa waktu mengalami kerugian (loss) karena menjamin kredit UKM yang merupakan program pemerintah. Namun ukuran keberhasilan LPK bukan hanya dilihat pada laporan Laba/Rugi saja tetapi dari keberhasilannya mengembangkan UKM yang unbankable menjadi UKM bankable dan eligible. Jepang dan Korea merupakan negara yang memiliki UKM yang sudah maju bahkan sudah mengglobal.
Strategi bisnis LPK
LPK sebagai BUMN selain memiliki aspek public service oriented (PSO) juga dituntut profit oriented (PO). Agar LPK memperoleh keuntungan dalam bisnis penjaminan kredit maka perlu dilakukan bebagai strategi bisnis sehingga selain dapat membantu program pemerintah untuk mengembangkan UKM yang memang bersifat PSO seperti halnya LPK di Negara Jepang dan Korea, juga dapat memberikan dividen kepada pemerintah. Seperti pada tabel 3, LPK PT Askrindo justru memperoleh keuntungan dalam menjalankan bisnis Penjaminan Kredit karena memang sudah berpengalaman membantu UKM sejak tahun 1971 dengan total UKM yang dibantu lebih dari 6,5 juta unit dengan jumlah nilai penjaminan lebih dari Rp. 71,5 triliun. Strategi bisnis yang telah dilakukan PT Askrindo agar tetap untung adalah; pertama, sejak tahun 1997 melakukan diversifikasi produk dengan memasarkan produk Asuransi Kredit (Credit Insurance seperti Asuransi Kredit Perdagangan dan Surety Bond) yang berorientasi profit. Dengan demikian, bisnis credit insurance ini dirancang untuk pure business yang profit oriented sehingga dapat melakukan Crossed Subsidy terhadap bisnis LPK yang juga dijalankan oleh perusahaan; Kedua, melakukan suatu penutupan penjamian kredit yang bersifat closed system yang berarti bahwa penutupan penjaminan kredit program pemerintah harus risk sharing dengan lembaga pemerintah terkait atau pemerintah daerah sehingga resiko ditanggung bersama antara PT. Askrindo dengan Pemda setempat yang memiliki tujuan untuk menggerakan sector riil di daerah; Ketiga, meningkatkan peranan risk management dengan memberikan aturan main, seperti memberikan syarat collateral (agunan) yang tidak memberatkan dan lebih tajam melakukan analisis penjamian kredit, yang dapat mengurangi resiko terjadinya klaim. Tugas para analis penjaminan kredit memegang peranan penting disini; dan keempat, mengelola investasi dari PMN yang disetor dan dana perusahaan lainnya dengan memanfaatkan instrumen investasi yang tersedia di pasar secara optimal sehingga menguntungkan. Strategi bisnis telah dilakukan juga oleh LPK lainnya untuk memperoleh profit dengan cakupan dan kualitas strategi yang berbeda.
Kesimpulan
Kekuatan ekonomi lemah yang melekat pada UKM akan diperkuat oleh pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi dengan mengeluarkan Inpres no. 6 tahun 2007. program pemberdayaan UKM ini ditujukan agar UKM dapat memperoleh kemudahan dalam akses modal dari perbankan. Sudah mahfum, bahwa perbankan sampai saat ini kurang berminat memberikan modal ke UKM lantaran masih dianggap memiliki resiko yang tinggi. Padahal UKM telah diuji memiliki daya tahan yang lebih besar dibandingkan dengan kekuatan ekonomi besar pada saat krisis ekonomi tahun 1998 dan paling banyak menyerap lapangan pekerjaan. Sudah waktunya pemerintah dan seluruh kekuatan ekonomi bangsa ini mendukung program paket kebijakan pemberdayaan UKM yang mulia ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
*) Oleh Mulyono,SE,MM, Pengamat Penjaminan Kredit
Penjaminan Kredit Untuk Kemakmuran Rakyat. Risiko usaha Penjaminan lbh besar dibandingkan dengan perbankan krn melibatkn tiga pihak sehingga diperlukan Budaya Risiko yang kuat dalam proses bisnis & pengelolaan risiko korporat yang menjadi sahabat seluruh unit kerja (risk taking unit). Usaha penjaminan dapat sustain dengan cara mendiversifikasi usaha penjaminan yang menguntungkan. Sertifikasi Manajemen Risiko harus mutlak menjadi persyaratan promosi jabatan dalam jenjang karir pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar