Kamis, Januari 21, 2010

PERANAN PENJAMINAN KREDIT UKM TERHADAP PEREKONOMIAN

Inpres No.6 tahun 2007 membuktikan keseriusan pemerintah dalam menggerakan sektor riil dengan jalan memberikan kemudahan UKM untuk memperoleh akses perbankan melalui mekanisme penjaminan kredit UKM oleh Lembaga Penjaminan Kredit (LPK). Untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit ini pemerintah akan menyuntikan dana sebesar Rp.1,45 triliun kepada LPK. Dampak penjaminan kredit UKM terhadap perekonomian sampai tahun 2011 diperkirakan akan menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak 3,3 juta orang, kredit perbankan diserap oleh sekitar 1,8 juta UKM, menciptakan PDB sebesar Rp. 66,71 triliun dan sumbangan pada pertumbuhan ekonomi sebesar 4,38 %. Potensi ekonomi yang besar ini perlu didukung oleh semua pihak karena menyangkut kesejahteraan rakyat Indonesia.



Peranan UKM
Perekonomian Indonesia selama ini selain didukung oleh kekuatan ekonomi besar, juga didukung oleh kekuatan ekonomi yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hampir tersebar di seluruh daerah Indonesia dan hampir terdapat di seluruh sektor ekonomi. Menurut data dari Departemen Koperasi (tabel 1), tercatat jumlah UKM di Indonesia pada tahun 2006 sebanyak 48, 93 juta UKM dan berhasil menciptakan nilai PDB (berdasarkan harga berlaku) UKM sebesar Rp. 1.778 triliun dengan produktivitas UKM per unitnya pada tahun yang sama sebesar 36 juta/unit. Dari jumlah unit UKM tersebut yang terbesar berasal dari sektor pertanian, peternakan, kehutanan, & perikanan yaitu sebanyak 26,21 juta unit yang menciptakan nilai PDB sebesar Rp. 412,04 triliun dan yang terkecil berasal sektor listrik, gas, dan air bersih sebanyak 15, 46 ribu unit yang menyumbangk nilai PDB UKM sebesar Rp. 2,46 triliun. Jumlah UKM yang relatif besar ini merupakan kekuatan ekonomi yang tidak bisa diabaikan dan sudah terbukti memiliki daya tahan yang lebih besar dibandingkan kekuatan ekonomi yang berskala corporate pada saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1998 lalu.
Peranan UKM dalam perekonomian ini akan ditingkatkan oleh pemerintah dengan jalan memberikan kemudahan dalam memperoleh akses keuangan dan perbankan melalui mekanisme penjaminan kredit. Karena selama ini pihak perbankan kurang menganggap penting kekuatan ekonomi UMKM ini sehingga sulit untuk memperoleh tambahan modal kerja atau investasi dari perbankan. Menurut data BI, saat ini hanya 19 juta unit UKM atau baru 35 % UKM yang terjangkau oleh perbankan atau yang dikategorikan yang memiliki rekening di bank. Kredit UKM juga telah tumbuh sebesar 18,4 % atau mencapai Rp. 72 triliun dari total penyaluran pada bulan Juni 2006 ( Rp.390 triliun). Hal ini menunjukkan bahwa pangsa kredit UKM masih sangat besar dan mencapai 52,5 % dari total outstanding kredit nasional. Dengan demikian, melalui mekanisme penjaminan kredit yaang diberikan oleh lembaga penjaminan kredit , usaha UMKM dapat memperoleh tambahan modal dari perbankan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan investasi serta dapat menggerakan sektor riil yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Untuk menggerakan sektor riil tersebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam Inpres No. 6 tahun 2007 untuk memberikan suntikan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) milik pemerintah yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana. Nilai PMN yang akan disuntikan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2007 sebesar Rp. 1,45 triliun dengan rincian untuk PT. Askrindo sebesar Rp. 850 milyar dan Rp. 600 milyar kepada Perum Sarana.
Tujuan penyuntikan PMN kepada Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) tersebut adalah agar kapasitas penjaminan LPK semakin besar sehingga dapat diperkirakan menutup penjaminan kredit lebih dari Rp. 30 triliun dari perbankan yang akan disalurkan ke UKM. Kondisi ini tentu akan menyebabkan akses UMKM kepada perbankan semakin terbuka. Disamping itu, dengan adanya penjaminan kredit ini perbankan tidak ragu lagi memberikan kredit dan masuk ke sektor UMKM. Hasil akhir dari UKM memperoleh modal kerja atau investasi dari perbankan adalah dapat menggerakan sektor riil dan dapat menyerap tenaga kerja serta memberikan stimulus bagi perekonomian.

Dampak Terhadap Ekonomi
Penjaminan kredit yang diberikan kepada UKM yang tidak memenuhi syarat perbankan dalam peminjaman kredit (unbankable) namun memliki prospek bisnis yang baik (eligible) antara lain karena produknya banyak dipesan atau diminta oleh pasar. Dengan penjaminan kredit, UKM yang unbankable tetapi eligible dapat memperoleh suntikan dana dari perbankan. Setelah UKM tumbuh besar dengan bertambahnya modal kerja atau investasi dan menjadi bankable, maka penjaminan kredit ini tidak perlu diberikan lagi. UKM yang memperoleh suntikan dana akan menambah kapasitas produksi akibat adanya permintaan pasar besar sehingga secara aggregat akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) nasional. Disamping itu, untuk memperoleh kapasitas produksi yang semakin besar diperlukan tenaga kerja sehingga akan membuka lapangan pekerjaan dimana UKM berada. Dengan demikian, dampak penjaminan kredit terhadap ekonomi dapat diperkirakan secara statistik antara lain dengan menggunakan data nilai PDB UKM, Investasi UKM, jumlah penyerapan tenaga kerja dan jumlah unit UKM dari Departemen Kopreasi yang telah diolah.
Berdasarkan perkiraan tersebut dengan melihat skema penambahan PMN yang disetor ke LPK dengan berbagai skenario seperti pada tabel 2, diharapkan akan mengucurkan kredit dari perbankan dengan jumlah plafond kredit sampai Rp. 30,2 triliun pada tahun 2011 dengan jumlah PMN sampai dengan Rp. 1 triliun akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 3,33 juta orang; 1,83 juta unit UKM baru atau jumlah UKM yang dapat menyerap dana perbankan; menciptakan nilai PDB sebesar Rp. 66,71 triliun; dan memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 4,38 %. Semakin besar jumlah PMN yang disuntikan untuk menambah kapasitas penjaminan kredit maka semakin besar dampak positif terhadap perekonomian.
Perkiraan target PMN ini akan terwujud apabila perbankan serius mendukung Inpres no. 6 tahun 2007 dan melakukan berbagai strategi agar kredit yag dikucurkan dapat merubah UKM yang unbankable menjadi UKM bankable serta kredit yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh UKM yang memang memerlukan bantuan suntikan dana. Hal ini perlu dilakukan karena jumlah kredit yang dikuncurkan sangat besar yaitu Rp. 30 triliun lebih dan agar dapat menurunkan moral hazard dari UKM gadungan yang berusaha memperoleh suntikan dana perbankan karena memang kredit yang dikuncurkan nanti adalah kredit dengan bunga yang rendah dan tidak memerlukan colateral atau persyaratan yang memberatkan UKM. Selain itu, strategi yang harus dilakukan perbankan adalah melakukan pembinaan langsung ke UKM agar dapat menggunakan dana kredit tersebut seoptimal mungkin untuk menambah kapasitas produksi atau nilai tambah.
Disisi lain, program penjaminan kredit untuk menjamin kredit UKM yang merupakan program pemerintah, berdasarkan pengalaman LPK yang pernah juga menerima program yang serupa mulai tahun 1971 – 1996, adalah program yang memliki loss ratio atau Non Performance Guarantee (NPG) yang relatif tinggi atau kredit yang diberikan memang banyak yag default (wanprestasi), maka perlu dilakukan berbagai strategi agar LPK tidak kesulitan membayar klaim atau bahkan bangkrut. Memang berdasarkan pengalaman menjalankan penjaminan kredit UKM, LPK cenderung mengalami kerugian karena Non Performance Guarantee (NPG) pada penjaminan kredit UKM ini relatif besar sehingga tidak dapat ditanggung oleh LPK. Misal NPG adalah 4 % saja atau dalam arti terjadi kredit macet sebanyak 4 % atau kredit macet yang terjadi senilai Rp. 1,2 triliun dari plafond kredit ( misal nilai plafond kredit yang disalurkan perbankan sebesar Rp. 30 triliun) dan missal LPK menanggung kerugian dari kredit macet sebesar 70% maka klaim yang harus dibayar adalah Rp. 840 milyar (Rp. 70 % X Rp. 1,2 triliun). Jumlah klaim ini sangat besar dan kemungkinan untuk dapat dibayar oleh LPK yang hanya memiliki ekuitas sebanyak Rp. 800 milyar ke bawah adalah relative kecil.
Hal ini juga dialami oleh LPK di negara-negara Asia yang tergabung dalam ACSIC (Asian Credit Supplementation Institution Confederation). ACSIC beranggotakan 14 LPK (Credit Guarantee Corporation) yang berasal dari 11 negara Asia yang didirikan sejak tahun 1987 dan memiliki negara observer yaitu 3 LPK di negara Asia lainnya. Seperti terlihat pada tabel 3, LPK di lingkungan ACSIC seperti dari Jepang (LPK Jasme dan NFCGC) dan Korea (LPK KIBO dan KODIT) selama beberapa waktu mengalami kerugian (loss) karena menjamin kredit UKM yang merupakan program pemerintah. Namun ukuran keberhasilan LPK bukan hanya dilihat pada laporan Laba/Rugi saja tetapi dari keberhasilannya mengembangkan UKM yang unbankable menjadi UKM bankable dan eligble. Jepang dan Korea merupakan negara yang memiliki UKM yang sudah maju bahkan sudah mengglobal. Untuk itu pemerintah di negara tersebut mensupport LPK dengan pemodalan dan regulasi keuangan dan perbankan yang efektif.



Strategi LPK
LPK sebagai BUMN selain memiliki aspek public service oriented (PSO) juga dituntut profit oriented (PO). Agar LPK memperoleh keuntungan dalam bisnis penjaminan kredit maka perlu dilakukan bebagai strategi bisnis sehingga selain dapat membantu program pemerintah untuk mengembangkan UKM yang memang bersifat PSO seperti halnya LPK di Negara Jepang dan Korea. Strategi bisnis yang dapat dilakukan agar tetap profit antara lain adalah; pertama, melakukan diversifikasi produk dengan memasarkan produk Asuransi Kredit (Credit Insurance seperti Asuransi Kredit Perdagangan dan Surety Bond) yang berorientasi profit. Dengan demikian, bisnis credit insurance ini dirancang untuk pure business yang profit oriented sehingga dapat melakukan Crossed Subsidy terhadap bisnis LPK yang juga dijalankan oleh perusahaan; Kedua, melakukan suatu penutupan penjamian kredit yang bersifat closed system yang berarti bahwa penutupan penjaminan kredit program pemerintah harus risk sharing dengan lembaga pemerintah terkait atau pemerintah daerah atau lembaga keuangan lainnya sehingga resiko ditanggung bersama antara PT. Askrindo dengan Pemda setempat atau lembaga keuangan lainnya yang memiliki tujuan untuk menggerakan sector riil di daerah; Ketiga, meningkatkan peranan risk management antara lain dengan memberikan aturan main yang kehati-hatian (prudent) seperti memberikan syarat collateral (agunan) yang tidak memberatkan dan lebih tajam melakukan analisis penjamian kredit, yang dapat mengurangi resiko terjadinya klaim. Tugas para analis penjaminan kredit memegang peranan penting disini; dan keempat, mengelola investasi dari PMN yang disetor dan dana perusahaan lainnya dengan memanfaatkan instrumen investasi yang tersedia di pasar secara optimal sehingga menguntungkan.






*) Oleh Mulyono,SE,MM, Pengamat Penjaminan Kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar