Sebagai lembaga non perbankan, sektor asuransi memiliki posisi yang strategis dalam sistem perekonomian, sehingga perlu senantiasa meningkatkan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance nya. Selain itu, perusahaan Asuransi dituntut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang secara dinamis terus berubah dari waktu ke waktu. Peningkatan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance yang konsisten akan memperkuat posisi Perusahaan Asuransi Kerugian dalam industri asuransi yang semakin kompetitif dan kompleks. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), Perusahaan Asuransi Kerugian didukung oleh komitmen yang tinggi dari Dewan Komisaris dan Direksi, yang terdiri dari individu yang memiliki kompetensi, integritas, reputasi dan pengalaman serta keahlian di bidangnya, dengan bantuan kelengkapan komite dan satuan kerja pendukung. Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dituangkan dalam pedoman dan tata tertib kerja Perusahaan Asuransi Kerugian serta pernyataan tertulis yang diperbarui setiap tahun.
Manajemen Risiko dan Risk Appetite Statement
Perusahaan Asuransi
Kerugian harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengelolaan risiko
melalui pendekatan pertahanan lima lini (five lines of defence). Pendekatan ini
digunakan dalam merancang dan menerapkan kerangka manajemen risiko dan kontrol
yang merupakan bagian dari sistem pengendalian internal.
Seiring dengan
perkembangan usaha dan peningkatan risiko, Perusahaan Asuransi Kerugian selayaknya
mengembangkan Risk Appetite Statement yang menjadi acuan jangka menengah
ke jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara risiko dan pendapatan. Risk
appetite/tolerance yang sudah dibuat adalah risk appetite untuk pengelolaan
risiko non transaksional yang dirinci menurut korporat, kantor cabang/Kup dan
unit supporting. Sementara itu, risk appetite/tolerance untuk pengelolaan
risiko transaksional dalam melakukan penutupan underwriting di kantor cabang/unit operasional harus dievaluasi setiap
tahunnya. Risk Appetite Statement merupakan acuan untuk mencapai kesinambungan
usaha (sustainability) dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
Penerapan Pertahanan lima lini (five lines of Defense)
Gambar 1. Penerapan GCG
Pengertian Five Lines
of Defense
Adalah
suatu pertahanan organisasi dengan menggunakan lima lini pertahanan yaitu
Manajemen, control mechanism, quality assurance, internal audit dan external
audit untuk mengantisipasi dan mengelola risiko dari berbagai tantangan,
hambatan atau ancaman yang dapat mengganggu pencapaian tujuan perusahaan dari
lingkungan internal dan eksternal sehingga penerapan Good Corporate Governance di
perusahaan dapat berjalan secara optimal.
Unit Kerja Yang Terlibat Dalam Five Lines
of Defense
Untuk
menerapkan pertahanan lima lini melibatkan beberapa unit kerja yaitu:
1.
Satuan
Pengawas Intern (SPI)
2.
Manajemen
Risiko
3.
Kepatuhan
(compliance)
4.
Hukum
Manfaat Five Lines of Defense
1.
Mengelola
risiko bisnis dan non bisnis secara optimal sesuai dengan tingkat risiko yang
dapat diterima oleh perusahaan.
2.
Memastikan
sistem pengendalian manajemen risiko dapat berjalan optimal dalam
mengoptimalkan risiko
3.
Menghindari
perusahaan dari kejutan risiko yang dapat merugikan perusahaan
4.
Memastikan
penerapan Good Corporate
Governance berjalan secara optimal
5.
Dapat meningkatkan
kinerja perusahaan dan kesinambungan
usaha (sustainabilitas)
6.
Meningkatkan nilai
perusahaan di mata stakeholder
Gambar 2. Five Line of Defense
Untuk
meningkatkan kinerja pertahanan lima lini di Perusahaan Asuransi Kerugian, ada
beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:
1.
Membentuk
unit kepatuhan yang bertugas untuk memastikan bahawa proses bisnis dan
pendukungnya sesuai dengan ketentuan
perusahaan dan regulasi yang berlaku. Unit
kepatuhan ini harus selaras dengan penerapan GCG dan Manajemen Risiko
2.
Meningkatkan
sinergi dan koordinasi antara Manajemen Risiko dan unit SPI
3.
Meningkatkan
peranan Komite Manajemen Risiko dan Komite Kebijakan/Pemantauaan Risiko dalam mengoptimalkan penerapan
manajemen risiko korporat sebagai salah
satu pilar penerapan GCG.
4.
Membuat
prosedur bersama (SOP) antara unit-unit terkait yang terlibat dalam penerapan
pertahanan lima lini di Perusahaan Asuransi Kerugian
5.
Menetapkan
risk appetite/tolerance pada tingkat
bisnis di kantor cabang dan KUP sesuai dengan kemampuan penerimaan risiko oleh
korporat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar