Rabu, Maret 27, 2013

PENJAMINAN PEMBIAYAAN SYARIAH, BISNIS MASA DEPAN

Indonesia, Negara muslim terbesar di dunia terus mengalami perkembangan ekonomi yang relative tinggi setelah Negara China. Kemajuan bisnis berbagai sector ekonomi terus berkembang tak kecuali bisnis syariah yang menunjukkan peningkatan volume usaha yang signifikan setiap tahunnya. Bisnis syariah yang memiliki peluang dan prospek yang bagus antara lain adalah bisnis penjaminan/asuransi syariah. Peluang bisnis penjaminan pembiayaan syariah kedepan relatif baik dengan indikasi rata-rata pertumbuhan 27% pertahun dengan total pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp 130 triliun yang dilaksanakan oleh 35 (tiga puluh lima) bank syariah. Dari potensi pembiayaan syariah tersebut potensi pasar penjaminan diasumsikan sebesar 20% (Rp. 26 triliun), sedangkan jumlah pemain di bidang penjaminan baru satu perusahaan (dalam bentuk unit usaha syariah) yaitu PT Perum Jamkrindo. Disamping itu, dengan peluang pasar bisnis syariah relatif tinggi ini, perusahaan BUMN lainnya yaitu PT Askrindo pada bulan Februari 2013 telah me-launching Perusahaan Anaknya PT Askrindo Syariah yang bergerak di bidang penjaminan pembiayaan syariah.

Latarbelakang pendirian perusahaan anak PT Askrindo Syariah adalah selama ini PT Askrindo memperoleh permintaan bisnis syariah dari perbankan namun tidak dapat dipenuhi karena memerlukan bisnis khusus syariah. Menurut informasi Askrindo selama ini telah menjalankan Asuransi/Penjaminan pembiayaan syariah yang berbasis konvensional dan ke depan akan ditata kelola lebih lanjut serta diarahkan pada bisnis Askrindo Syariah sehingga penerapan prinsip bisnis penjaminan syariah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
                                       Nama 35 Bank Syariah di Indonesia
No
Nama Bank
Status
1.
Bank Syariah Muamalat Indonesia
Perusahaan Terpisah
2.
Bank Syariah Mandiri
Perusahaan Terpisah
3.
Bank Syariah Mega Indonesia
Perusahaan Terpisah
4.
Bank BRI Syariah
Perusahaan Terpisah
5.
Bank Panin Syariah
Perusahaan Terpisah
6.
Bank Victoria Syariah
Perusahaan Terpisah
7.
Bank BCA Syariah
Perusahaan Terpisah
8.
Bank BJB Syariah
Perusahaan Terpisah
9.
Bank BNI Syariah
Perusahaan Terpisah
10.
Maybank Indonesia Syariah
Perusahaan Terpisah
11.
Bank Bukopin Syariah
Perusahaan Terpisah
12.
Bank Danamon Syariah
Unit Usaha/Divisional
13.
Bank Permata Syariah
Unit Usaha/Divisional
14.
Bank BII Syariah
Unit Usaha/Divisional
15.
Bank CIMB Niaga Syariah
Unit Usaha/Divisional
16.
Bank HSBC Syariah
Unit Usaha/Divisional
17.
Bank DKI Syariah
Unit Usaha/Divisional
18.
BPD DIY Syariah
Unit Usaha/Divisional
19.
BPD Jateng Syariah
Unit Usaha/Divisional
    20.
BPD Jatim Syariah
Unit Usaha/Divisional
    21.
BPD Sumut Syariah
Unit Usaha/Divisional
   22.
BPD Sumbar Syariah
Unit Usaha/Divisional
   23.
BPD Riau Syariah
Unit Usaha/Divisional
  24.
BPD Sumsel Syariah
Unit Usaha/Divisional
  25.
BPD Banda Aceh Syariah
Unit Usaha/Divisional
  26.
BPD Kalsel Syariah
Unit Usaha/Divisional
  27.
BPD Kalbar Syariah
Unit Usaha/Divisional
  28.
BPD Kaltim Syariah
Unit Usaha/Divisional
  29.
BPD Sulsel Syariah
Unit Usaha/Divisional
 30.
BPD NTB Syariah
Unit Usaha/Divisional
 31.
BTN Syariah
Unit Usaha/Divisional
 32.
BTPN Syariah
Unit Usaha/Divisional
 33.
OCBC Nisp Syariah
Unit Usaha/Divisional
 34.
Bank Sinarmas Syariah
Unit Usaha/Divisional
 35.
BPD Jambi Syariah
Unit Usaha/Divisional

Menurut salah satu sumber dari PT Askrindo, dasar pertimbangan pendirian perusahaan anak PT Askrindo Syariah adalah sebagai berikut :
1. Jumlah pembiayaan syariah 5 (lima) tahun terakhir terus mengalami peningkatan dari Rp. 26,15 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp. 130,50 triliun) pada tahun 2012 (rata-rata pertumbuhan 27% pertahun) yang dilaksanakan oleh 35 (tiga puluh lima) bank syariah.
2. Dari potensi pembiayaan syariah tersebut potensi pasar penjaminan diasumsikan sebesar 20% (Rp. 26 triliun), sedangkan jumlah pemain di bidang penjaminan baru satu perusahaan di Indonesa (dalam bentuk unit usaha syariah).
3. Tingginya permintaan bisnis syariah dari perbankan kepada Askrindo namun tidak dapat dipenuhi karena memerlukan bisnis khusus syariah.
Sedangkan dasar pertimbangan lainnya yang terkait pendirian perusahaan anak PT Askrindo dengan regulasi sebagai berikut:
1. Pihak regulator sudah menyampaikan informasi bahwa kondisi darurat akan dicabut pada Desember tahun 2013, sehingga diharapkan semua bisnis syariah pada tahun 2014 menggunakan prinsip usaha syariah secara utuh (Full Pleged).
2. Biro Penjaminan BAPEPAM-LK (Sekarang OJK) membuka peluang bagi perusahaan penjaminan kredit/pembiayaan untuk membuka bidang usaha penjaminan pembiayaan konvensional maupun syariah.
3. Pihak Dewan Syariah Nasional sangat mendukung pendirian usaha dimaksud.
Prospek bisnis yang baik dan terbuka antara lain karena belum ada pemain pada bidang penjaminan pembiayaan syariah sedangkan kue bisnis relative cukup besar seharusnya dapat menarik perusahaan asuransi/penjaminan konvesional masuk dalam industri penjaminan pembiayaan syariah. Kendala pendirian dan hambatan masuk ke industri tersebut masih relative rendah bahkan Pemerintah mendorong agar industri tersebut berkembang dan memberikan kontribusi ekonomi yang nyata.
Modal Pendirian.
Dengan potensi bisnis yang relative besar, pendirian bisnis di bidang Penjaminan Pembiayaan Syariah sangat menjanjikan dan prospektif di masa depan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2008, dengan modal setor Rp 100 miliar, perusahaan penjaminan pembiayaan syariah dapat didirikan. Secara umum investasi pendirian (initial investment) meliputi biaya persiapan pendirian usaha baru dan modal disetor sesuai dengan kapasitas yang diinginkan. Biaya persiapan pendirian usaha baru adalah biaya yang dibutuhkan dalam rangka kebutuhan persiapan pendirian usaha untuk memperoleh perijinan. Modal disetor adalah modal yang harus disetor yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha skala nasional. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku minimal modal disetor adalah sebesar Rp. 100 Milyar. Dalam hal ini besarnya modal disetor yang ditetapkan perusahaan adalah tergantung kapasitas usaha yang diinginkan oleh perusahaan, mengingat adanya ketentuan batasan Gearing Ratio sebesar 10 kali modal disetor. Dalam rangka pelaksanaan usaha penjaminan Syariah yang baru ini tentunya perlu dilakukan kesiapan infrastruktur tersendiri baik hardware maupun software yang terpisah dari infrastruktur untuk usaha konvesional. Untuk itu kiranya perlu dilakukan perencanaan dan persiapan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang dimiliki perusahaan. Perusahaan perlu memilih Dewan Pengawas Syariah melalui pendekatan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) yang ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal yang perlu diperhatikan adalah dapat memilih DPS yang kompeten dan memahami bidang usaha yang dijalankan perusahaan mengingat sifatnya yang spesifik. Selanjutnya diharapkan dengan DPS yang kompeten dan memahami bidang usaha yang dijalankan perusahaan, kekhawatiran kendala pengembangan usaha dari sisi DPS dapat diminimalisir. Disisi lain, biaya pelaksanaan untuk menjalankan bisnis tersebut adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka operasional pelaksanaan usaha di awal pelaksanaan usaha (tahun awal) antara lain meliputi biaya over head, biaya jejaring dan sebagainya. Disamping biaya pelaksanaan, hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah biaya pengembangan untuk usaha syariah dimaksud untuk tahun-tahun berikutnya secara jangka pendek. Biaya pengembangan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan operasional dalam pelaksanaan usaha antara lain meliputi biaya pengembangan jejaring, biaya pemasaran dan sebagainya.
Kunci Keberhasilan.
Saat ini, dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah menggunakan skim penjaminan kredit konvesional. Hal ini dilakukan karena bisnis tersebut merupakan bisnis baru di Indonesia bahkan konon di dunia yang belum memiliki standard skim penjaminan pembiayaan syariah sehingga dianggap dalam keadaan darurat. Selama proses pematangan industri dan bisnis tersebut serta belum ada larangan dalam bisnis syariahnya, maka untuk sementara skim penjaminan kredit digunakan. Perbedaan antara penjaminan kredit konvensional dan penjaminan pembiayaan syariah adalah antara lain bahwa di penjaminan pembiayaan syariah tidak boleh melanggar MAGRIB yaitu Maisir (gambling), Maksiat, Gharar (uncertainty), Riba, Riswah(bribing) dan Dhulum (Un justice). Sementara itu di bisnis penjaminan kredit konvesional masih ada yang melanggar prinsip MAGRIB. Disamping itu perbedaan lainnya adalah pada penjaminan pembiayaan syariah sistem akuntansinya berbasis Cash, sedang penjaminan kredit konvesional adalah Acrual.
Agar perusahaan penjaminan pembiayaan syariah dapat berhasil dan menguntungkan, maka pada saat pendirian harus melakukan beberapa hal yaitu:
1. Mempersiapkan SDM yang kompeten di bidang penjamian pembiayaan syariah. Keahlian dalam bidang penjaminan pembiayaan syariah di Indonesia masih sangat langka. Untuk mengatasi hal tersebut maka dapat diambil dari SDM yang mempunyai pengalaman kerja di bidang penjaminan kredit konvesional.
2. Melakukan pendekatan bisnis dengan perbankan syariah
3. Membuat infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah
4. Memiliki Dewan Pengawas syariah yang memiliki kompetensi di bidang penjaminan pembiayaan syariah.
5. Menciptakan budaya syariah di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan data empiris NPL untuk perbankan syariah selama ini menunjukkan angka NPL yang relative kecil dibandingan dengan bisnis perbankan konvensional, bisnis penjaminan pembiayaan syariah menjadi lebih seksi dan menarik karena menjanjikan loss ratio yang lebih kecil dibandingkan dengan penjaminan kredit konvensional. Dengan demikian, proses bisnis penjaminan pembiayaan syariah kedepan sangat baik dan patut untuk mengambil bagian di industrinya.
Keunggulan bisnis penjaminan pembiayaan syariah saat ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki NPL atau loss ratio yang relative kecil
2. Baru ada 1 (satu) pelaku bisnis di bidang penjaminan pembiayaan syariah
3. Potensi bisnis atau Kue relative bisnis yang besar yaitu dilihat dari portofolio penyaluran pembiayaan syariah yang dikucurkan oleh perbankan syariah
4. Ada kecenderungan bisnis syariah kedepan lebih baik dibandingkan dengan konvensional. System ekonomi syariah telah teruji lepas dari krisis ekonomi global dan orang bahkan berbagai Negara di Eropa/AS berbondong-bondong mulai menggunakan syariah sebagai basis bisnisnya.
5. Potensi masyarakat Indonesia yang merupakan mayoritas muslim relative besar dan menjanjikan.
Syarat-Syarat Kelangkapan Pendirian
Dalam mendirikan perusahaan penjaminan pembiayaan syariah diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Proses pendirian perusahaan penjaminan pembiayaan syariah jika dilakukan oleh perusahaan BUMN yang akan mendirikan Perusahaan Anak harus memenuhi ketentuan pada Bapepam-LK Depeku, Dewan Syariah Nasional dan Notaris. Untuk perusahaan swasta, pendirian perusahaan tersebut barangkali lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan BUMN yang akan mendirikan Perusahaan Anak. Berikut antara lain syarat-syarat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan BUMN yang akan mendirikan perusahaan anak dalam bidang penjaminan pembiayaan syariah.(Bisa berubah sesuai dengan perkembangan regulasinya)
Daftar Kelengkapan Dokumen Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Bapepam-LK
1. Akta pendirian Perusahaan Penjaminan termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
2. Daftar susunan Direksi / Pengurus dan Dewan Komisaris/ Pengawas, disertai dengan : a. Pasfoto 1 ( satu ) bulan terakhir ukuran 4x6 cm; b. Fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau paspor; c. Daftar riwayat hidup; d. surat pernyataan : i. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; ii. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; iii. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; iv. tidak merangkap jabatan pada penjamin dan/atau penjamin ulang lain kecuali jabatan sebagai komisaris/dewan pengawas/badan pengawas Penjamin Ulang bagi Direksi/Pengurus; v. Tidak merangkap jabatan lebih dari 3 ( tiga ) Penjamin dan/ atau Penjamin Ulang, dan/atau badan usaha lain bagi komisaris/dewan pengawas/badan pengawas; e. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang penjaminan atau perbankan atau lembaga keuangan lainnya selama 2 ( dua ) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
3. Data pemegang saham atau anggota dalam hal : a. perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b dan huruf c serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang ( money laundring ); b. Badan hukum, wajib dilampiri dengan : i. Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; ii. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; iii. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a,b dan huruf c bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus;
4. Struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan pengembangan informasi/database terjamin.
5. Sistem dan prosedur kerja Penjamin
6. Rencana Kerja ( business plan ) untuk 3 ( tiga ) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat : a. Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; b. Rencana kegiatan usaha calon Perusahaan Penjaminan Pembiayaan Syariah dan langkah - langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud, dan; c. Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 ( dua belas ) bulan yang dimulai sejak Penjamin melakukan kegiatan operasional;
7. Daftar sumber daya manusia yang memiliki pengalaman di bidang penjaminan.
8. Fotocopy bukti pelunasan modal setor minimal dalam bentuk deposito Berjangka atas nama Penjamin pada salah satu Bank Umum di Indonesia Dan dilegalisasi oleh bank menerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
9. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa : a Daftar aktiva tetap dan inventaris; b Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor; c Contoh formulir, termasuk Sertifikat Penjaminan yang akan digunakan untuk operasional Penjamin; d Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10. Rekomendasi DSN dan daftar Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan DSN
Daftar Kelengkapan Rekomendasi Dewan Syariah Nasional (DSN).
1. Surat Permohonan Presentasi di DSN mengenai Pembentukan Perusahaan berbasis Syariah.
2. Presentasi persiapan pembentukan Perusahaan Syariah dan Standar Operating Procedure (SOP)
3. Rekomendasi kegiatan operasional dan penetapan Dewan Pengurus Syariah
4. Pembahasan bersama Tim Pembentukan Perusahaan Syariah dengan Tim Asistensi DSN mengenai produk dan SOP.
Daftar Kelengkapan Pendirian Perusahaan di Notaris.
1. Persetujuan Prinsip Pemegang Saham
2. Persetujuan Komisaris
3. Surat Pernyataan Modal Disetor
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Penandatanganan Akta Pendirian
6. Pengesahan Kementrian Hukum dan Ham
Potensi bisnis yang relatif besar di bidang penjaminan pembiayaan syariah ini seharusnya menjadi trend bisnis di masa depan dan daya tarik yang besar bagi perusahaan/industri yang sejenis untuk masuk dan membesarkan usaha bisnis tersebut. Kapan lagi? sekarang saatnya investasi dan "bermain" di bisnis penjaminan pembiayaan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar