Metode perhitungan ganti rugi berbagai
perusahaan pada industri penjaminan dapat berbeda satu dengan yang lainnya
tergantung pada perjanjian atau kontrak penjaminan. Namun berikut ini metode
perhitungan ganti rugi dapat dipaparkan sebagai salah satu bentuk prakek
praktis yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Kredit (LPK)/Perusahaan Penjaminan Kredit (PPK).
Prosedur Pengajuan
dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi
1. Penerima
Jaminan dapat menuntut pencairan Penjaminan kepada Penjamin setelah timbulnya
hak Penerima Jaminan untuk menuntut pencairan Penjaminan dengan menggunakan
formulir Surat Permintaan Pencairan Penjaminan.
2. Penjamin
akan segera meneliti kelengkapan dan kebenaran data tuntutan pencairan
Penjaminan dan apabila data yang bersangkutan belum lengkap dan belum memenuhi
syarat, Penjamin wajib memberitahukan kekurangan dokumen secara tertulis kepada
Penerima Jaminan misal ditetapkan selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Pencairan
Penjaminan yang diajukan oleh Penerima Jaminan.
3.
Dalam
hal Penjamin menyetujui tuntutan pencairan Penjaminan dari Penerima Jaminan,
Penjamin akan menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan Penjaminan Kredit.
4. Penjamin melaksanakan pembayaran pencairan Penjaminan misal ditetapkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
Surat Persetujuan Pencairan Jaminan diterbitkan melalui Surat Permintaan Pemindahbukuan.
Perhitungan Ganti Rugi dalam
Penjaminan
Perhitungan ganti rugi dalam penjaminan
dapat bermacam cara tergantung pada kesepatakan penjaminan antara Penjamin
dengan Penerima Jaminan pada kontrak
penjaminan. Namun secara best
practise dalam usaha penjaminan, ganti rugi penjaminan dapat dihitung
dengan beberapa metode yaitu:
1.
Sistim Proportional Basis adalah penjaminan atas
risiko kredit dengan ganti rugi yang ditanggung Penjamin sebesar persentase
tertentu atau proporsional dari kerugian maksimum sebesar plafond kredit (model
proporsional umum).
Contoh
perhitungan ganti rugi:
Plafond
kredit Rp. 1000,-
First
Loss/Pengurang 0
Ganti
rugi (%) 85
Bagian
yang dijamin sebesar proporsional
kerugian :
Kredit macet
|
Ganti rugi Penjamin
|
a.
Rp. 200,-
b.
Rp. 500,-
c.
Rp. 900,-
d.
Rp. 1300,-
(melebihi
plafond kredit)
|
85
% x Rp. 200,- = Rp. 170,-
85
% x Rp. 500,- = Rp. 425,-
85
% x Rp. 900,- = Rp. 765,-
85
% x Rp. 1000,- = Rp. 850,-
|
2.Sistim First Loss Basis Full Coverage adalah penjaminan atas
risiko kredit dengan penggantian seluruhnya dari Penjamin terhadap kerugian
maksimum tertentu yang terjadi diatas kerugian pertama yang telah disepakati
sebelumnya yang menjadi tanggungan sendiri Penerima Jaminan (Bank) dengan maksimum
kerugian yang dijamin sebesar selisih plafond kredit dengan kerugian pertama
yang telah disepakati.
Contoh
perhitungan ganti rugi:
Plafond
kredit Rp. 1000,-
First
Loss/Pengurang Rp. 600,- (tanggungan Penerima Jaminan sendiri)
Ganti
rugi (%) 100
Bagian yang
dijamin sebesar diatas first loss basis
:
Kredit macet
|
Ganti rugi Penjamin
|
a.
Rp. 200,-
b.
Rp. 500,-
c.
Rp. 900,-
d.
Rp. 1300,-
|
sebesar
0 karena kerugian =< Rp 600
sebesar
0 karena kerugian =< Rp. 600,-
100
% x (Rp. 900,- – Rp. 600,-) = Rp. 300,-
100
% x (Rp. 1000,- – Rp. 600,-) = Rp. 400,-
|
3. Sistim First Loss Basis Proportional adalah penjaminan atas
risiko kredit penggantian sebesar persentase tertentu dari kerugian yang
terjadi diatas kerugian pertama yang telah disepakati sebelumnya yang menjadi
tanggungan sendiri Penerima Jaminan (Bank) dengan maksimum kerugian yang
dijamin sebesar selisih plafond kredit dengan kerugian pertama yang telah disepakati.
Contoh
perhitungan ganti rugi:
Plafond
kredit Rp. 1000,-
First
Loss/Pengurang Rp. 600,- (tanggungan Penerima Jaminan sendiri)
Ganti
rugi (%) 85
Bagian yang
dijamin sebesar diatas first loss bases
:
Kredit macet
|
Ganti rugi Penjamin
|
a.
Rp. 200,-
b.
Rp. 500,-
c.
Rp. 900,-
d.
Rp. 1300,-
|
sebesar
0 karena kerugian =< Rp. 600,-
sebesar
0 karena kerugian =< Rp. 600,-
85
% x (Rp. 900,- – Rp. 600,-) = Rp. 255,-
85
% x (Rp. 1000,- – Rp. 600,-) = Rp. 340,-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar