Selasa, April 09, 2013

Perhitungan Ganti Rugi Dalam Usaha Penjaminan/Asuransi Kredit


Metode perhitungan ganti rugi berbagai perusahaan pada industri penjaminan dapat berbeda satu dengan yang lainnya tergantung pada perjanjian atau kontrak penjaminan. Namun berikut ini metode perhitungan ganti rugi dapat dipaparkan sebagai salah satu bentuk prakek praktis yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Kredit (LPK)/Perusahaan Penjaminan Kredit (PPK).

Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi
1.     Penerima Jaminan dapat menuntut pencairan Penjaminan kepada Penjamin setelah timbulnya hak Penerima Jaminan untuk menuntut pencairan Penjaminan dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Pencairan Penjaminan.
2.     Penjamin akan segera meneliti kelengkapan dan kebenaran data tuntutan pencairan Penjaminan dan apabila data yang bersangkutan belum lengkap dan belum memenuhi syarat, Penjamin wajib memberitahukan kekurangan dokumen secara tertulis kepada Penerima Jaminan misal ditetapkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Pencairan Penjaminan yang diajukan oleh Penerima Jaminan.
3.     Dalam hal Penjamin menyetujui tuntutan pencairan Penjaminan dari Penerima Jaminan, Penjamin akan menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan Penjaminan Kredit.
4.     Penjamin melaksanakan pembayaran pencairan Penjaminan misal ditetapkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pencairan Jaminan diterbitkan melalui Surat Permintaan Pemindahbukuan.

Perhitungan Ganti Rugi dalam Penjaminan
Perhitungan ganti rugi dalam penjaminan dapat bermacam cara tergantung pada kesepatakan penjaminan antara Penjamin dengan Penerima Jaminan pada kontrak penjaminan. Namun secara best practise dalam usaha penjaminan, ganti rugi penjaminan dapat dihitung dengan beberapa metode yaitu:

1.    Sistim Proportional Basis adalah penjaminan atas risiko kredit dengan ganti rugi yang ditanggung Penjamin sebesar persentase tertentu atau proporsional dari kerugian maksimum sebesar plafond kredit (model proporsional umum).

Contoh perhitungan ganti rugi:
Plafond kredit                   Rp. 1000,-
First Loss/Pengurang                    0
Ganti rugi (%)                            85
Bagian yang dijamin sebesar proporsional kerugian :

Kredit macet
Ganti rugi Penjamin
a.    Rp. 200,-
b.   Rp. 500,-
c.    Rp. 900,-
d.   Rp. 1300,-
(melebihi plafond kredit)
85 % x Rp. 200,- = Rp. 170,-
85 % x Rp. 500,- = Rp. 425,-
85 % x Rp. 900,- = Rp. 765,-
85 % x Rp. 1000,- = Rp. 850,-


2.Sistim First Loss Basis Full Coverage adalah penjaminan atas risiko kredit dengan penggantian seluruhnya dari Penjamin terhadap kerugian maksimum tertentu yang terjadi diatas kerugian pertama yang telah disepakati sebelumnya yang menjadi tanggungan sendiri Penerima Jaminan (Bank) dengan maksimum kerugian yang dijamin sebesar selisih plafond kredit dengan kerugian pertama yang telah disepakati.
Contoh perhitungan ganti rugi:
Plafond kredit                   Rp. 1000,-
First Loss/Pengurang         Rp.   600,- (tanggungan Penerima Jaminan sendiri)
Ganti rugi (%)                         100
Bagian yang dijamin sebesar diatas first loss basis :

 
Kredit macet
Ganti rugi Penjamin
a.    Rp. 200,-
b.   Rp. 500,-
c.    Rp. 900,-
d.   Rp. 1300,-
sebesar 0 karena kerugian  =< Rp 600
sebesar 0 karena kerugian =< Rp. 600,-
100 % x (Rp. 900,- – Rp. 600,-) = Rp. 300,-
100 % x (Rp. 1000,- – Rp. 600,-) = Rp. 400,-



3.  Sistim First Loss Basis Proportional adalah penjaminan atas risiko kredit penggantian sebesar persentase tertentu dari kerugian yang terjadi diatas kerugian pertama yang telah disepakati sebelumnya yang menjadi tanggungan sendiri Penerima Jaminan (Bank) dengan maksimum kerugian yang dijamin sebesar selisih plafond kredit dengan kerugian pertama yang telah disepakati.

Contoh perhitungan ganti rugi:
Plafond kredit                   Rp. 1000,-
First Loss/Pengurang         Rp.   600,- (tanggungan Penerima Jaminan sendiri)
Ganti rugi (%)                           85
Bagian yang dijamin sebesar diatas first loss bases :
 
Kredit macet
Ganti rugi Penjamin
a.    Rp. 200,-
b.    Rp. 500,-
c.    Rp. 900,-
d.    Rp. 1300,-
sebesar 0 karena kerugian =< Rp. 600,-
sebesar 0 karena kerugian =< Rp. 600,-
85 % x (Rp. 900,- – Rp. 600,-) = Rp. 255,-
85 % x (Rp. 1000,- – Rp. 600,-) = Rp. 340,-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar