BAB I
PENGUMPULAN DATA LOSS EVENT
A. Latar
Belakang
Perjalanan bisnis
perusahaan sering diwarnai dengan berbagai kejadian terkait dengan risiko
operasional dan risiko keuangan termasuk diantaranya perusahaan
asuransi/penjaminan kredit (asuransi kerugian). Peningkatan kasus klaim,
masalah investasi dan sengketa (dispute) hukum dengan nasabah kerap terjadi.
Kasus-kasus tersebut telah membuat Perusahaan Asuransi/Penjaminan mengalami
kerugian secara finansial dan non finansial.
Database kejadian kerugian
(loss event database) merupakan data kerugian, yang pernah dialami perusahaan, dicatat secara sistematis dengan
klasifikasi tertentu.Pencatatan data tersebut dapat menjadi data statistik yang
selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menentukan estimasi risiko empiris,
sebagai penghubung antara pengalaman kerugian, dengan keputusan pengendalian
risiko operasional dan risiko lainnya, dan sebagai alat validasi input dan
output dari sistem pengukuran modal untuk menutup risiko perusahaan. Sumber
data internal yang dijadikan acuan dalam memperoleh loss event dapat berasal dari hasil audit intern
maupun ekstern, hasil identifikasi risiko maupun sumber-sumber lainnya.
Data kerugian yang
dimiliki perusahaan harus komprehensif dimana data tersebut menjangkau seluruh
aktivitas dan eksposur yang material dari seluruh unit kerja. Unit Manajemen
Risiko menetapkan kriteria spesifik
untuk menetapkan data kerugian yang timbul dari suatu kejadian, atau suatu
aktivitas yang melibatkan berbagai lini bisnis. Kriteria dimaksud termasuk
menetapkan batasan tingkat materialitas kerugian yang dianggap layak untuk
dicatat secara internal. Batasan ini bisa berbeda dari satu perusahaan dengan perusahaan
lain, ataupun pada lini bisnis yang berbeda dalam satu industri yang sama,
namun batasan tersebut secara garis besar harus konsisten dengan yang digunakan
oleh perusahaan lain yang sama bisnisnya.
Data Loss Event merupakan salah satu perangkat penerapan Manajemen Risiko. Perangkat manajemen risiko lainnya adalah sebagai berikut:
1.RISK CONTROL AND SELF ASSESSMENT (RCSA)
adalah salah satu cara untuk mengidentifikasi risiko, pengukuran dan mitigasi risiko yang melibatkan seluruh komponen perusahaan dengan menggunakan fasilitator.
2. KEY
RISK INDICATOR (KRI)
Suatu KRI menyediakan informasi indikator terdepan mengenai risiko genting/darurat. KRI merupakan suatu matriks yang digunakan oleh organisasi/perusahaan untuk menyediakan suatu signal dini dari peningkatan eksposure risiko di area perusahaan yang bervariasi. Pada kondisi tertentu, KRI dapat mempresentasikan rasio-rasio kunci yang mengelola seluruh track organisasi sebagai indikator dari risiko dan potential
opportunities yang memberikan signal yang membutuhkan tindakan yang perlu diambil.
Database Kejadian Kerugian eksternal
Pembelajaran juga dapat
dilakukan dengan mengumpulkan data yang terjadi di perusahaan lain yang sejenis atau satu industr, atau
disebut dengan data eksternal. Cara ini lebih murah karena perusahaan tidak perlu mengalami sendiri kerugian
tersebut. Perusahaan asuransi kerugian pada umumnya memiliki eksposur yang
jarang terjadi, namun berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Data eksternal dimaksud
dapat berupa data publik atau data kelompok industri yang relevan. Sumber data
eksternal dapat diperoleh melalui data publik seperti berita surat kabar. Recovery
atas kerugian dapat bersumber dari data klaim asuransi lain, masalah
investasi, ganti rugi atau penjualan asset yang bersumber dari pihak selain Perusahaan
Asuransi/Penjaminan, atau sumber-sumber lainnya. Tapi cara yang paling efektif
adalah dengan upaya agar semua perusahaan dalam suatu industri secara kolektif mengirimkan
pengalaman kerugian operasional masing-masing dalam satu wadah terorganisir,
untuk dapat digunakan bersama dalam upaya menanggulangi kerugian akibat risiko
operasional dan risiko keuangan.
Beberapa contoh konten
data kerugian yang diperlukan antara lain: informasi yang mencakup nama unit
kerja, nama event risiko, uraian singkat event, jenis risiko, nama
produk/jasa/aktivitas, pihak yang terlibat, estimasi kerugian langsung dan
tidak langsung, penyebab event, tanggal kejadian, sumber informasi, tindakan
korektif manajemen, tanggal pelaksanaan tindakan korektif, jumlah dan jenis
recovery yang diperoleh, atau yang diperkirakan akan diperoleh. Cakupan hasil
evaluasi minimal mencakup: Mengapa kegagalan terjadi. Apa yang salah,
pengendalian apa yang sudah ada, dan mengapa gagal, bagaimana agar peristiwa
tersebut dapat dihindari dikemudian hari, langkah yang harus dilakukan untuk
mengurangi dampak.
Sebagai
suatu entitas Perusahaan Asuransi/Penjaminanjuga tidak terlepas dari peritistiwa
kerugian seperti yang diuraikan diatas dan agar kejadian kerugian tersebut tidak
terulang kembali yang dapat menghambat
pencapaian tujuan dan sasaran perusahaan perlu melakukan pengumpulan data Loss
event. Berawal pada kesadaran akan pentingnya
Loss Event Database (LED) sebagai
salah satu alat manajemen risiko untuk mengurangi tingkat risiko dan pada akhirnya
akan meningkatkan nilai stakeholder, kegiatan
Pengumpulan Data Loss Event di Perusahaan
Asuransi/Penjaminan harus dilaksanakan.
Kegiatan
pengumpulan LED ini dilakukan dengan mencatat seluruh peristiwa kerugian yang
pernah terjadi di seluruh unit kerja di Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Pelaksanaan
Pengumpulan LED ini merupakan langkah
awal menuju terciptanya budaya sadar dan peduli risiko di perusahaan.
B. Maksud
dan Tujuan
Pengumpulan
LED ini merupakan salah satu aktivitas Manajemen Risiko Korporat. Maksud
dilaksanakannya Pengumpulan LED ini adalah Mencatat dan mengelola
data kejadian/insiden kerugian (Loss Event) yang telah terjadi dalam financial
dan non financial atau dengan kata lain operasional dan non operasional
perusahaan. Tujuan pencatatan data loss event adalah dasar untuk perkiraan
risiko empiris, sebagai alat untuk memvalidasi input dan output dari sistem
pengukuran risiko korporat, atau sebagai penghubung antara pengalaman kerugian
dengan manajemen risiko serta keputusan pengendalian agar kejadian kerugian
tersebut tidak terulang kembali. Dalam melakukan perkiraan risiko empiris
tersebut, perusahaan dapat pula
menggunakan data eksternal guna melangkapi data internal perusahaan yang telah
diorganisasikan.
C. Ruang
Lingkup Pengumpulan LED
Ruang lingkup pengumpulan LED di
suatu perusahaan asuransi/penjaminan (asuransi kerugian) misalnya terdiri dari:
I.
Materi
LED yang dikumpulkan mencakup:
a.
Loss
event dari bidang operasional ( mulai akseptasi, kasus klaim dan penagihan
recovery)
b.
Loss
event dari bidang Investasi
c.
Loss
event dari bidang umum (antara lain tentang asset perusahaan dan pengadaan
barang/jasa)
II.
Obyek
LED yang akan dikumpulkan data loss evennya, mencakup:
a.
Kantor
Cabang
b.
Kantor
Pusat (unit kerja supporting seperti Divisi Keuangan & Akuntansi, Divisi
Suretyship, Divisi Askred, Divisi Penjaminan KUR, SPI dan Divisi SDM)
Data
LED yang akan dikumpulkan dari Obyek LED adalah minimal data 3 tahun terakhir
dari tahun 2013 atau tergantung kemampuan perusahaan untuk mengumpulkan data
loss event. Apabila ada data LED yang urgent dan memberikan dampak kerugian
finansial relatif besar yang berada lebih dari 3 tahun terakhir, maka data
tersebut perlu dicatat dan diolah oleh Obyek LED.
Disamping
pengumpulan LED berasal dari unit kerja operasional, sumber utama yang
dijadikan acuan dalam memperoleh data loss event adalah hasil audit
intern maupun ekstern, hasil identifikasi risiko maupun sumber-sumber lainnya.
Pekerjaan lapangan yang dilakukan
oleh Fasilitator LED yang dilakukan oleh unit Manajemen Risiko. Lingkup pelaksanaan
Pengumpulan LED meliputi pemahaman
tentang bisnis perusahaan, pemahaman loss event, pengolahan & kompilasi
data dan pelaporan data. Dalam
pengumpulan LED ada tiga kegiatan yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan
Pelaporan.
D. Konsep
yang Digunakan
Dalam
pelaksanaan pengumpulan LED perlu dibuat konsep dan definisi yang berhubungan
dengan LED agar terdapat persamaan persepsi yang dapat mengurangi bias atau
error data loss event pada saat
pelaksanaan pengumpulan data.
Peristiwa yang dikategorikan sebagai kerugian (loss) adalah
peristiwa yang masuk kategori down sides
risks yaitu peristiwa yang telah memberikan dampak kerugian baik secara
financial maupun non financial. Peristiwa yang mengandung unsur opportunity of income/loss seperti
piutang usaha tak tertagih dan kerugian suku bunga karena kebijakan investasi
“sweetener” tidak termasuk dalam kategori loss event. Namun dibeberapa perusahaan yang
memiliki kemampuan pengumpulan data loss event yang cukup besar data near misses atau yang masuk kategori up sides risks tercakup dalam loss
event. Dengan demikian, semua ruang lingkup data loss event tergantung pada
tujuan dan kemampuan perusahaan.
Upaya pencegahan potensi kerugian dengan LED memerlukan pencatatan
data kerugian internal, artinya kerugian tergolong risiko operasional dan
keuangan yang terjadi pada perusahaan. Pencatatan ini dilakukan sebagai bahan
pembelajaran agar kerugian yang sudah terjadi tidak terulang, dan sebagai dasar
menetapkan tindakan mitigasi risiko.
Kejadian kerugian
adalah suatu kejadian yang memicu terjadinya kerugian. Suatu kejadian kerugian
harus dapat didefinisikan dengan jelas, dan harus dapat dipastikan bahwa
kejadian tersebut sudah teridentifikasi dan sudah dilakukan rencana tindak
lanjut yang diperlukan. Contoh peristiwa kerugian yang
ada dalam perusahaan asuransi kerugian atau penjaminan kredit antara lain
adalah masalah fraud (misal pencurian, penyalahgunaan asset dan penipuan),
kebakaran, klaim, recovery yang tidak dapat ditagih, investasi yang
rugi/hilang, pengadaan barang/jasa yang merugikan, kehilangan/kerusakan asset perusahaan
(misal gedung dan kendaraan) dan kehilangan arsip/dokumen penting.
Pengumpulan
data loss event internal yang berasal dari operasional merupakan
prasyarat penting untuk pengembangan dan berfungsinya sistem pengukuran risiko
operasional yang dipercaya.
E. Langkah
Kerja
Langkah kerja yang dilakukan dalam
rangka Pengumpulan LED di perusahaan (missal perusahaan asuransi kerugian) ,
adalah sebagai berikut:
1.
Sosialisasi
Pengumpulan LED
Untuk memberikan pemahaman kepada Obyek
LED mengenai konsep LED dan metodologi pengumpulan LED, maka Tim Fasilitator Pengumpulan
LED Perusahaan Asuransi/Penjaminanmelakukan langkah berikut:
a.
Penyusunan
pedoman pengumpulan LED dan form isian pengumpulan LED
b.
Pemaparan
metodologi pelaksanaan pengumpulan LED ke seluruh unit kerja yang menjadi obyek
LED
c.
Melakukan
verifikasi data loss event yang berasal dari Obyek LED dengan dilengkapi fakta
dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
d.
Diskusi
untuk menyamakan persepsi tentang langkah kerja yang akan dilakukan oleh
anggota Tim Fasilitator LED
Tim Fasilitator LED berasal dari unit
Manajemen Risiko.
2.
Pelaksanaan
Pengumpulan LED
Setelah pedoman dan form isian LED
disusun, maka langkah selanjutnya mengirim form isian LED ke seluruh obyek pengumpulan
LED agar diisi secara benar dan akurat data LED tersebut oleh Obyek LED yang
bersangkutan. Untuk memastikan data LED benar maka dilakukan proses editing
(pemeriksaan kebenaran data) dan verifikasi/klarifikasi oleh fasilitator LED
dengan melakukan kunjungan langsung ke obyek LED. Kemudian, setelah LED clean dari kesalahan/error dan didukung
dengan fakta/bukti otentik maka form isian LED dibuat 2 (dua) rangkap yang satu
rangkap dikirim ke Bagian APRN-Divisi PAMR dan rangkap lainnya disimpan oleh
Obyek LED bersangkutan. Data isian LED tersebut diolah dan kompilasi untuk
dapat menjadi bahan pelaporan LED.
3.
Pelaporan
LED
Data LED yang sudah dikumpulkan dari
seluruh obyek LED, diolah dan dibuatkan tabulasi untuk keperluan pelaporan LED
ke Manajemen.
F. Tugas
dan Kewajiban Obyek LED
1.
Memahami
konsep dan metodologi pengumpulan data Loss Event dengan baik
2.
Mengisi
isian Form LED yang sudah disediakan dengan data dan informasi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan fakta
dan dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan
3.
Melakukan
verifikasi/klarifikasi dengan Tim Fasilitator LED dan menandatangani Form LED
yang sudah diisi dengan data dan informasi yang benar
4.
Membuat/menyalin
form LED menjadi 2 (dua) rangkap. Rangkap pertama untuk dikirim ke Bagian
APRN-Divisi PAMR dan Rangkap yang lainnya didokumentasikan dengan baik oleh
masing-masing Obyek LED. Kirim hardcopy
dan softcopy dokumen Form LED yang sudah diisi benar oleh
Obyek LED ke unit MR.
5.
Menggunakan
kejadian kerugian dimasing-masing Obyek LED sebagai referensi risiko agar tidak
mengulangi kejadian kerugian tersebut untuk kedua kalinya.
G. Perkiraan
Kendala Pengumpulan LED
Beberapa kendala yang diperkirakan
akan dihadapi oleh Tim Fasilitator LED Perusahaan Asuransi/Penjaminandalam antara lain sebagai berikut:
- Kualitas SDM di unit kerja/Risk Owner yang memahami pengumpulan LED masih relatif kurang memadai. Kualitas SDM ini sangat menentukan kualitas hasil LED. Walaupun sudah diberikan sosialisasi pengumpulan LED di seluruh Obyek LED di Kantor Pusat maupun di Kantor Cabang, perbedaan persepsi dalam pengumpulan LED diperkirakan masih terjadi.
- Keterbatasan waktu dan Tenaga yang terlibat dalam kegiatan Pengumpulan LED yang terbatas.
BAB III
METODOLOGI PENGUMPULAN LED
A. Jadual
Pelaksanaan LED
Pengumpulan LED di seluruh Obyek LED
di Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta pengolahan datanya dilakukan pada periode
tertentu dan biasanya memakan waktu sekitar 5 – 7 bulai.
Kunjungan Fasilitator LED ke unit
kerja yang menjadi target pelaksanaan pengumpulan LED dimaksudkan untuk
membantu Obyek LED (OLED) di kantor pusat dan kantor cabang untuk melakukan Pengumpulan
LED secara mandiri (Self loss event Collecting) tentang kejadian-kejadian
kerugia (loss event) yang sudah terjadi
dan dihadapi oleh Obyek LED selama
periode 5 (lima tahun) terakhir. Tim
fasilitator LED dalam menggali data loss
event menggunakan antara lain metode diskusi dan wawancara langsung dengan Obyek
LED. Berkenaan dengan hal tersebut,
maka perlu kunjungan Tim Fasilitator dari unit Manajemen Risiko ke kantor
cabang dan Kantor Pusat.
Kunjungan langsung ke Obyek LED dapat
juga dilakukan dengan menyelenggarakan verifikasi/klarifikasi LED di kantor
cabang dengan mengundang beberapa pimpinan kantor cabang berdasarkan
wilayah/Pulau atau kunjungan ke masing-masing kantor cabang sesuai dengan
kebutuhan pengumpulan dan klarifikasi data Loss Event.
B. Proses
Pengumpulan LED
Kegiatan
Pengumpulan LED dapat terdiri dari 3(tiga) kelompok kegiatan yaitu kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Pengumpulan
LED seperti pada bagan di bawah ini.
Tahap
kegiatan pengumpulan data LED seperti gambar di atas adalah sebagai berikut:
Tahap Perencanaan:
1.
Penyusunan
pedoman pengumpulan data Loss Event (LED). Penyusunan pedoman LED dilakukan
oleh unit Manajemen Risiko (MR).
2.
Menyusun
Formulir LED yang akan digunakan untuk mengumpulkan data. Formulir Led disusun
oleh unit Manajemen Risiko.
3.
Membentuk
Tim Fasilitator yang anggota berasal dari unit Manajemen Risiko. Tim
fasilitator ini bertugas untuk melakukan sosialisasi dan verifikasi/klarifikasi
data LED yang diisi oleh Obyek LED.
4.
Menyusun
rencana kunjungan verifikasi ke unit kerja Obyek LED untuk sosialisasi dan verifikasi/klarifikasi
data LED yang telah diisi oleh masing-masing Obyek LED.
Tahap Pelaksanaan
1.
Setelah
formulir LED dikirim ke seluruh Obyek LED, maka Obyek LED mengisi formulir
tersebut dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pedoman.
2.
Dilakukan
verifikasi/klarifikasi data LED yang sudah diisi Obyek LED oleh Tim Fasilitator
LED dengan cara pembahasan secara langsung dengan Obyek LED. Setelah LED
dianggap clean dan benar maka form
LED tersebut ditandatangani oleh Risk Owner/Kantor Cabang
3.
Setelah
isian formulir LED dinyatakan benar dan ditandatangani oleh Pejabat Obyek LED
yang bertanggung jawab maka hardcopy
dan softcopy dokumen tersebut dikirim
ke unit Manajemen Risiko.
4.
Data
isian formulir LED yang dikirimkan oleh Obyek LED diolah dan dikompilasi oleh unit
Manajemen Risiko.
Tahap Pelaporan
1.
Menyiapkan
konsep Laporan LED. Penyiapan konsep Laporan LED disusun oleh unit Manajemen
Risiko agar sesuai dengan kebutuhan pelaporan LED Manajemen
2.
Evaluasi
Laporan LED. Proses tabulasi laporan LED dilakukan evaluasi agar sesuai dengan
kebutuhan pelaporan LED perusahaan
3.
Finalisasi
Laporan LED. Draft laporan LED difinalisasi dengan Direksi dalam Rapat Pembahasan/Workshop. Selanjutnya
mendistribusikan Laporan LED tersebut kepada Direksi/Manajemen.
C. Dokumen
Yang Digunakan
Dokumen yang digunakan pada saat Pengumpulan
LED adalah Formulir LED yang terdiri varibel-varibel
yang dapat menggambarkan data loss event yang berasal dari bidang operasional
dan non operasional yang menjadi target
pengumpulan LED. 1 (satu) dokumen Form LED digunakan untuk mengisi 1 kejadian
kerugian. Formulir isian LED terlampir pada buku Pedoman ini.
D. Area
of Improvement
Berdasarkan
hasil Pengumpulan LED, terdapat area of
improvement yang perlu dipertimbangkan manajemen untuk mewujudkan
implementasi manajemen risiko di Perusahaan Asuransi/Penjaminanyaitu perlunya
perusahaan secara eksplisit menetapkan target perbaikan eksposure dari kejadian
kerugian (loss event) agar hal tersebut tidak terjadi kembali, sehingga pengendalian
risiko dapat berhasil secara optimal.
BAB IV
TATA CARA PENGISIAN FORM LED
Berdasarkan ruang lingkup pengumpulan
LED yaitu pada bidang Operasional, Investasi dan Umum (termasuk pengadaan
barang dan jasa), maka Form LED disusun untuk mencatat data kerugian pada bidang-bidang
tersebut.
Tim Fasilitator Pengumpulan LED dan Obyek LED dapat
menggunakan atau menggabungkan beberapa teknik pengumpulan data LED. Beberapa
teknik yang digunakan dalam kegiatan pengumpulan LED adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan dan Reviu Dokumen
b. Curah Pendapat (Brainstorming)
c. Workshop yang Difasilitasi
d. Wawancara
e. Survei/ observasi
Variabel/ Field Data yang dikumpulkan
(kasus perusahaan asuransi kerugian)
Variabel
yang dicakup dalam isian data untuk
mencatat LED mencakup antara lain; bidang operasional untuk produk suretyship,
dan Askred; bidang investasi dan bidang umum. Variabel Daftar pertanyaan pada
Form yang adalah sebagai berikut:
1.
Nomor
2.
Peristiwa kerugian (nama kerugian)
3.
Sebab kerugian
4.
Tanggal dan lokasi terjadinya kerugian
5.
Mitra usaha/Principal/Obligee/Kustodian/Vendor yang
terlibat dalam kerugian
6.
Dampak keuangan (Rp)
7.
Dampak non keuangan
8.
Tindakan korektif yang sudah dilakukan untuk
menyelesaikan kerugian tersebut
9.
Keterangan
Selain
variable isian LED, isian data LED harus ditandatangani oleh verifikator Tim
Fasilitator dan Kepala Kantor (AMD) kantor Cabang/Kepala Divisi (Division Head)
Tata Cara Pengisian Form LED
Untuk
mengisi isian-isian yang ada dalam Form-1 agar memiliki persamaan persepsi
adalah sebagai berikut:
Variabel
Daftar pertanyaan pada Form yang adalah
sebagai berikut:
1.
Nomor. Isikan kolom nomor secara berurutan. Cukup
jelas.
2.
Peristiwa kerugian (nama kerugian). Isikan kolom ini
dengan peritistiwa kerugian atau nama kerugian. Contoh-contoh peristiwa
kerugian: kerusakan dan kebakaran gedung kantor, kehilangan mobil operasional,
pencurian uang kas, penggelapan premi, klaim dari penutupan seluruh produk, agunan
(collateral) fiktif, kerugian investasi, kerusakan/kehilangan hardware IT,
kesalahan proses pengadaan barang/jasa,
3.
Sebab kerugian
4.
Tanggal dan lokasi terjadinya kerugian
5.
Mitra usaha/Principal/Obligee/Kustodian/Vendor yang
terlibat dalam kerugian
6.
Dampak keuangan (Rp)
7.
Dampak non keuangan
8.
Tindakan korektif yang sudah dilakukan untuk
menyelesaikan kerugian tersebut
9.
Keterangan
BAB
V
PELAPORAN
Pelaporan hasil Pengumpulan LED merupakan kegiatan
terakhir dari Pengumpulan LED setelah
kegiatan pengolahan dan kompilasi LED dilakukan. Pelaporan merupakan
pertanggungjawaban hasil kegiatan Pengumpulan
LED yang dilakukan oleh unit Manajemen Risiko kepada Manajemen
perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Hasil Pengumpulan LED.
Kegiatan pelaporan dilakukan mulai
dari penyiapan laporan, termasuk kegiatan reviu laporan, pengendali mutu/pembantu penanggung jawab dan
penandatanganan laporan oleh penanggung jawab Pengumpulan LED sampai dengan pendistribusian laporan hasil Pengumpulan LED kepada perusahaan.
Uraian lebih rinci mengenai proses
dan tatacara penyusunan Laporan Hasil pengumpulan LED dapat dilihat pada buku
Pelaporan Hasil Pengumpulan LED. Pelaporan hasil Pengumpulan LED merupakan kegiatan terakhir dari Pengumpulan LED setelah kegiatan
pelaksanaan Pengumpulan LED dan pengolahan datanya dilakukan.