Kamis, Agustus 26, 2010

SEKILAS STRATEGI USAHA LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT (LPK) DI NEGARA-NEGARA ASIA

LPK DI NEGARA ASIA:
1. Indonesia (PT ASKRINDO dan Perum JAMKRIDO)
2. India (Credit Guarantee Fund Trust Small and Medium Enterprise (CGTSME)) .
3. Korea (Korea Federation of Credit Guarantee Foundation (KOREG) dan Korea Credit Guarantee Fund (KODIT)) .
4. Thailand (Small Business Credit Guarantee Corporation (SBCGC)) .
5. Philipina (Small Business Guarantee & Finance Corporation (SBGFC).
6. Taiwan (Small & Medium Enterprise Credit Guarantee Fund of Taiwan).
7. Malaysia (Credit Guarantee Corporation Malaysia Berhad (CGCMB)).
8. Sri Lanka (Central Bank of Sri Lanka (CSBSL)) .
9. Nepal (Deposit & Credit Guarantee Corporation).
10. Jepang (Japan Finance Corporation (JFC) dan NFCGC).

LPK di Asia ini tergabung dalam ACSIC (Assosiation Credit Supplementation Institution Confederation) yang setiap tahunnya diadakan ACSIC Training Program (ATP) dan ACSIC Conference. Berikut artikel ini adalah buah oleh-oleh kunjungan dari ATP ke 20 di Mumbai, India tanggal 1-6 Agustus 2010.

I. Potret Singkat Usaha Penjaminan Kredit di Negara-Negara Asia

Usaha penjaminan kredit yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) di negara-negara Asia yang tergabung dalam ACSIC telah memberikan kontribusi yang nyata dalam mengembangkan UMKM dan mampu menggerakan ekonomi sektor riil. Program penjaminan kredit UMKM didukung sepenuhnya oleh pemerintah dalam bentuk bantuan keuangan. Dalam menjalankan usaha penjaminan kredit, LPK meng-asuransikan kembali penjaminan kredit kepada Re-guarantor/perusahaan Reasuransi seperti halnya yang dilakukan oleh JFC di Jepang. Dengan adanya risk sharing ini kerugian LPK dapat dikurangi pada batas yang diterima oleh LPK.
Secara umum perusahaan LPK di negara-negara Asia yang tergabung dalam ACSIC memiliki karakteristik yang sama yaitu sebagai berikut :

1. Shareholder LPK dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah memberikan dukungan keuangan kepada LPK dalam menjalankan usaha penjaminan kredit UMKM

2. Usaha penjaminan kredit UMKM cenderung merugi karena usahanya sebagian besar menjamin kredit.

3. Di negara Jepang, Korea, Taiwan dan India telah mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan baik dalam proses akseptasi maupun pada saat pembayaran klaim.

4. Ada dukungan dari perbankan dalam mengucurkan kredit UMKM dan menjaminkan kredit UMKM kepada LPK miliki pemerintah.


II. Sekilas Strategi bisnis LPK Asia
Materi presentasi yang disajikan oleh peserta ATP memberikan business knowlegde sharing kepada seluruh peserta ATP tentang teknik dan proses akseptasi serta bentuk dukungan pemerintah dalam usaha penjaminan kredit UMKM. Materi tersebut dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dan masukan yang bermanfaat bagi perusahaan dan pemerintah agar dapat mendorong pencapaian target dalam mengembangkan UMKM melalui mekanisme penjaminan kredit UMKM. Praktek usaha penjaminan di negara-negara
Asia terutama Jepang, Korea, Taiwan dan India telah menempatkan Teknologi Informasi sebagai pendukung utama yang mengarah pada IT-Driven dalam memberikan pelayanan penjaminan kredit kepada penerima jaminan dan terjamin. IT-driven pada usaha penjaminan kredit sudah menjadi kebutuhan dan keharusan yang dapat disejajarkan dengan IT driven pada usaha perbankan. Di masa depan, IT driven sangat menentukan perkembangan usaha penjaminan kredit dan kualitas penjaminan kredit yang dituntut lebih prudent dan tepat sasaran.

1. Dalam proses akseptasi dan penyelesaian klaim menggunakan sistem informasi dengan Web –based B2B E-Business Model yang dapat mengkoneksikan Core Banking System dengan sistem informasi Askrindo. Proses Web-based B2B E-Business ini dapat melahirkan suatu Pertukaran data real time (real time data exchange) yang didukung dengan MIS dan decision support system yang sudah berjalan dengan baik. Proses akseptasi dan penyelesaian klaim Web-based B2B e-business telah dilakukan oleh CGTSME-India pada proses akseptasi automatic cover dengan karakteristik penjaminan kredit kecil atau memiliki nilai plafond kredit yang tidak besar. Pembayaran premi atau klaim dapat dilakukan secara on-line melalui sistem ini. Pada sistem ini diperlukan kerjasama yang kuat dengan perbankan dalam hal pertukaran data. Proses akseptasi dengan sistem ini diperkirakan dapat mengakselerasikan kenaikan kinerja penjaminan kredit terutama penjaminan kredit kecil atau Kredit usaha rakyat (KUR) seperti yang saat ini dilakukan oleh LPK milik pemerintah. Pembangunan sistem B2B e-business ini memerlukan kesiapan perangkat lunak dan keras teknologi informasi dan kemampuan SDM TI.

2. Kunci sukses dalam melakukan menjalankan usaha penjaminan kredit UMKM tergantung pada 3 (tiga) aspek yaitu leadership & organization, Sumber daya manusia (Human Resources) dan Evaluasi model & perangkat penilaian yang digunakan. Hal ini telah berhasil dilakukan oleh LPK Korea Selatan” Korea Technology Finance Corporation” (KOTEC) dengan Tri Polar System sehingga kinerja penjaminan kredit dapat meningkat dengan tingkat kegagalan yang relatif rendah atau bisa diterima oleh perusahaan. Kunci utama keberhasilan dalam proses penilaian tersebut ada pada kualitas SDM yang digunakan. Beberapa langkah yang dapat menghasilkan kualitas SDM yaitu sebagai berikut:
a. Program pengembangan SDM yang dilakukan secara berkesinambungan dan tepat guna
b. Pengalaman dan kemampuan dijadikan dasar utama penilaian
c. Untuk memelihara kelangsungannya perlu ada komitmen yang kuat terhadap SDM dengan memberikan reward dan promotion opportunities

3. Pada penjaminan kredit UMKM atau KUR dapat menetapkan tingkat NPL pada suatu periode tertentu bekerjasama dengan mitra bank untuk memperoleh komitmen yang kuat dan penekanan pada prinsip kehatian-hatian. Penetapan NPL kredit UMKM ini ditetapkan untuk memperoleh besaran bantuan pemerintah terhadap kredit UMKM yang menyebabkan klaim seperti yang dilakukan oleh LPK SBCG Thailand. SBCG telah menetapkan tingkat NPL sebesar 15,5 % secara akumulatif dengan Portfolio Guarantee Scheme (PGS) untuk masa penjaminan (term of guarantee) 5 tahun. Pada PGS tersebut, IJP yang dikenakan adalah 1,75 % sehingga selama 5 tahun total IJPnya menjadi 8,75 %. Selisih IJP dengan tingkat NPL 15,5 % yaitu sebesar 6,75 % akan disubsidi oleh
Pemerintah. Pola PGS ini dapat diterapkan di Indonesia dengan komitmen perbankan mitra KUR yang kuat sehingga akan menciptakan usaha bersama dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada saat penyaluran KUR. Pada tahun 2009, NPL KUR di Indonesia telah mencapai 5,83 % dan tingkat NPL ini tidak ada usaha untuk membuat suatu batasan angka NPL tertentu dan dibiarkan bergerak liar sehingga tingkat NPL dapat meningkat tajam. Penetapan NPL KUR secara bersama-sama dengan perbankan mitra akan lebih efektif dan menghemat bantuan keuangan pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Askrindo dan mitranya Jamkrindo dalam mengembangkan amanat program penjaminan KUR dapat men-push pemerintah atau mengusulkan sistem PGS tersebut dengan melibatkan perbankan mitra.

4. LPK dapat membuat suatu program yang dapat membantu UMKM untuk memecahkan masalah manajemen dan permodalan. Seperti halnya yang dilakukan oleh SBCG Thailand yang telah membentuk SMEs Clinic yang memberikan bantuan kepada UMKM berupa informasi dan konsultansi keuangan dan manajemen untuk meningkatkan kinerja UMKM. SMEs Clinic ini juga bekerjasama dengan perbankan mitra yang menyalurkan kredit UMKM agar UMKM yang sehat dapat memperoleh pinjaman/kredit UMKM berdasarkan analisis dan konsultasi SMEs Clinic.
Program ini sebenarnya juga dapat dilakukan juga di Indonesia agar UMKM yang feasible dan unbankable dapat dengan cepat dan efektif menggunakan KUR untuk meningkatkan usahanya. Perbankan mitra diyakini akan tertarik dengan program ini karena dapat menurunkan tingkat NPL KUR secara keseluruhan.

5. LPK dapat mempertimbangkan untuk melakukan penjaminan kredit personal/individu (personal credit guarantee program) bekerjasama dengan perbankan mitra dengan skim yaitu:

Dalam menjalankan usaha penjaminan kredit personal ini harus didukung dengan sistem informasi yang relatif cukup baik antara sistem LPK dengan bank mitra. Skim penjaminan kredit personal ini telah dilakukan oleh LPK Korea yaitu Koreg dengan tingkat NPG-nya sekitar 2,96 %. Selain itu, Koreg juga menerapkan suatu sistem anti fraud dari kredit individu yang dikenal dengan Anti-Fraud Detect Service (AFDS) sehingga NPG program ini dapat diminimalisasi pada tingkat yang diterima oleh perusahaan. Ada beberapa informasi yang dapat dieksplorasi dari AFDS yaitu rekaman data historis keuangan pegawai sebagai peminjam/borrower yang pernah mengalami default atau dikategorikan black list dan black list dari orang-orang yang tergabung dalam mafia kejahatan/orang-orang yang pernah punya itikad tidak baik. Dari AFDS ini juga dapat menentukan limit penjaminan kredit personal. Berdasarkan data empiris NPG penjaminan kredit personal ini, tingkat IJP yang harus dibayar minimal sama dengan NPG empiris.
Pertukaran data sistem perbankan dan sistem LPK ini menjadi bagian yang kritis dan penting dalam menerapkan prinsip ke-hati-hatian dan mencegah kerugian yang lebih besar lagi. Disamping itu, langkah yang dilakukan untuk menurunkan risiko kerugian antara lain melakukan prosedur verifikasi pendapatan/gaji pegawai debitur yang relatif ketat.

6. Untuk mengurangi risiko penjaminan sekaligus meminimalisasi tingkat NPG, di Jepang dilakukan pre claim treatment berupa postpone repayment. Selain itu, untuk mencegah adanya kelompok debitur yang tidak memiliki itikad baik dalam proses penyaluran kredit UMKM melalui mekanisme penjaminan kredit maka LPK bekerjasama dengan pihak kepolisian. Kerjasama dengan pihak Kepolisian ini juga memiliki fungsi untuk meningkatkan penerimaan recovery dari debitur/UMKM yang mengalami gagal bayar kredit. Pertukaran data antara sistem LPK di Jepang (Credit Guarantee Corporate (CGC)) dengan pihak Kepolisian tentang debitur/UMKM yang tidak memiliki itikad baik sangat mempengaruhi keberhasilan kerjasama tersebut. Sistem minimalisasi risiko penjaminan kredit ini dapat dilakukan juga oleh LPK di Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian dengan menerbitkan suatu MOU kerjasama jangka panjang atau jangka pendek. Kerjasama ini juga akan memberikan suatu shock terapy bagi debitur/UMKM yang tidak memiliki itikad baik agar tetap menaati perjanjian kerjasama penerimaan kredit dari perbankan dan penjaminan dari LPK.

7. Peranan teknologi informasi dalam usaha penjaminan kredit telah merubah strategi peningkatan pelayanan nasabah dari manual menuju sistem on-line berbasis Web. LPK di beberapa negara Asia seperti Jepang, Taiwan, Korea dan India telah melakukan pelayanan penjaminan pada proses akseptasi/ penutupan yang cepat dengan menggunakan web-based / on line system yang dilengkapi dengan on line interactive training modul. Proses akseptasi melalui on-line system berbasis Web ini diperuntukan pada penjaminan kredit skala kecil dan risiko kreditnya telah dianalisis secara maksimal oleh perbankan. Pada proses on-line ini LPK sebagai follower of bank. Sebagian LPK di negara Asia juga telah melakukan pembaharuan dari manual claim settlement ke on line claim settlement.

8. Penjaminan kredit UMKM merupakan program yang diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Jumlah LPK di Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah hanya 2 (dua) LPK yaitu Askrindo dan Jamkrindo kurang optimal dalam menjamin kredit UMKM karena usaha tersebut tidak dapat menjangkau UMKM di seluruh Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi. Usaha penjaminan kredit UMKM perlu perpanjangan tangan atau ekspansi bisnis dengan melibatkan Pemerintah Daerah dalam bentuk Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) seperti yang dilakukan oleh negara Jepang dan Korea. Untuk menekan kerugian penjaminan kredit daerah diperlukan mekanisme penjaminan ulang (re-guarantee) dari LPK milik Pemerintah seperti Askrindo sebagai re-guarantor. Peranan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam usaha penjaminan kredit yang melibatkan re-guarantor dan LPKD ini adalah:

1. Memberikan dukungan regulasi yang dapat memperluas gerak usaha penjaminan daerah dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.
2. Memberikan dukungan bantuan keuangan kepada LPK dan re-guarantor berupa subsidi premi dan pembayaran klaim atas penjaminan dan re-guarantee yang gagal, serta Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi premi dan klaim bagi LPKD berdasarkan coverage penjaminan dan penjaminan ulang (re-guarantee) yang telah disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar