Kamis, Agustus 26, 2010

PROGRAM MULTIPLE TRI STAR LPKD MEMPERKUAT DUKUNGAN PENGEMBANGAN UMKM DI DAERAH

I. PENDAHULUAN

Sejak terjadinya krisis ekonomi tahun 1998, UMKM telah menunjukkan peran yang sangat penting dalam menggerakkan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun daerah. Sejalan dengan itu, perhatian pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah terhadap sektor UKM pun dari waktu ke waktu semakin besar. Peranan UKM terhadap perekonomian pada saat krisis telah terbukti memiliki daya tahan yang lebih kuat dibandingkan entitas ekonomi lainnya dan tetap eksis memberikan kontribusi yang relative besar dalam pemulihan ekonomi. Pada saat ekonomi stabil pun, peranan UKM tetap dominan sebagai penopang ekonomi yang kokoh seperti yang dilansir dalam berbagai data resmi pemerintah.

Selain memiliki daya tahan ekonomi relatif cukup baik pada saat krisis ekonomi, kontribusi ekonomi UKM terhadap ekonomi nasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Begitu pentingnya kinerja sektor riil yang dimotori UKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah berupaya menggunakan seluruh kebijakan ekonomi untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM). Salah satu kebijakan Pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM yaitu dengan menggunakan mekanisme penjaminan kredit UMKM yang dapat mempermudah akses keuangan UMKM dari perbankan. Kebijakan strategis pemerintah ini memperoleh respon positif dari perbankan dan Lembaga Penjaminan di Indonesia.

Perkembangan usaha penjaminan menunjukkan perkembangan yang dinamis yang diindikasikan dengan dukungan Pemerintah sebagai regulator dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 222/PMK.010/2008 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang. Regulasi pemerintah ini telah memberikan peluang usaha penjaminan yang lebih besar lagi dalam upaya pengembangan UMKM melalui Aliansi dengan Pemerintah Daerah dalam bentuk Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD)/Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). LPKD dibentuk dengan pola kerjasama/mitra antara Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) yang sudah eksis dengan Pemerintah Daerah dan tak menutup kemungkinan diperluas dengan melibatkan pihak swasta di daerah.

Pembentukan LPKD harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dasar hukum pendirian LPKD adalah merujuk kepada Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit, yang pada prinsipnya mengijinkan kepada Pemda dan masyarakat setempat untuk mendirikan serta mengelola LPKD, baik yang berbentuk Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas, maupun Koperasi. Kemudian PerPres No. 2 Tahun 2008 tersebut ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaannya berupa PMK No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang tatacara pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Terbitnya PMK 222/PMK.010/2008 tersebut merupakan salah satu peluang bagi Perusahaan sebagai dampak positif dari perubahan eksternal, yaitu telah diterbitkannya regulasi di bidang Penjaminan, khususnya pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa:

”untuk mendukung kegiatan usaha Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Penjamin dapat melakukan usaha lain antara lain :
g. Usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan”

Dari bunyi ketentuan tersebut, terdapat dua hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulan, bahwa perusahaan penjaminan memiliki peluang untuk berusaha di bidang non penjaminan.

II. MULTIPLE STAR LPKD

Peluang usaha penjaminan dalam mendukung pengembangan UMKM yang relatif besar dan memperoleh respon positif dari perbankan, perlu ditangkap oleh LPK dengan mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengoptimalkan kerjasama dengan pihak eksternal terutama Pemerintah Daerah dan Perbankan.

Strategi Aliansi LPK yang akan ditetapkan bertujuan untuk memperluas dan memperkuat (enlargement and empowered) kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan serta dimungkina dengan pihak Swasta melalui optimalisasi usaha penjaminan kredit dalam rangka mengembangkan UMKM di seluruh wilayah potensi UMKM di Indonesia. Strategi aliansi juga akan mengeksplorasi potensi bisnis penjaminan kredit daerah yang relatif besar sehingga menjadi icon bisnis penjaminan kredit LPK.

Strategi Aliansi dalam usaha penjaminan kredit diutamakan pada pengembangan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) yang mengoptimalkan peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perbankan. Dalam implementasi usaha PPKD dituntut komitmen dan strategi yang baik berdasarkan potensi ekonomi, pasar dan aturan regulasi yang berlaku. Optimalisasi implementasi strategi aliansi dilakukan melalui suatu program Multiple Tri Star PKD (MTS PKD) yang melibatkan LPK, Pemda, dan Perbankan dalam penjaminan kredit daerah.

Strategi Aliansi LPK yang dimiliki Pemerintah dijalankan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan LPK maupun Pemda dan perbankan agar dapat memenuhi tuntutan regulasi yang ada. Rencana strategi aliansi ini dapat memberikan berbagai alternatif posisi LPK dalam pengembangan PPKD yaitu:

1. Sebagai perusahaan Holding yang memiliki penyertaan MODAL Lembaga Penjaminan Kredit Daerah yang tersebar di seluruh provinsi.
2. Sebagai Re-Guarantor atau Co-Guarantor yaitu sebuah perusahaan yang memperoleh dukungan finansial dari pemerintah dalam melakukan kegiatan penjaminan kembali PKD
3. Sebagai perusahaan Lembaga Penjaminan Kredit Induk yang memiliki unit kerja di daerah yang berperan sebagai joint bussiness dengan Pemda dan Perbankan seperti posisi PT. LPK menjalankan PPKD saat ini (As it is).
4. Sebagai LPK yang berfungsi sebagai mitra business yang mendampingi LPKD dalam bentk technical assisstants.

Tujuan pembentukan PPKD ini memberikan manfaat kepada Pihak Tri Star (Pemda, LPK, dan Bank) adalah sebagai berikut:

MANFAAT UNTUK PIHAK PEMDA
(a) OPTIMALISASI PEMANFAATAN DANA APBD
(b) PENGEMBANGAN UMKM
(c) PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DI DAERAH
(d) PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH
(e) PENYEDIAAN LAPANGAN PEKERJAAN
(f) MENGURANGI COST OF DEVELOPMENT PEMDA

MANFAAT UNTUK BANK
(a) MEMBANTU PENYALURAN KREDIT
(b) PENGENDALIAN RISIKO KREDIT
(c) PENDAPATAN MENINGKAT

MANFAAT UNTUK LPK
(a) MENDUKUNG PENGEMBANGAN UMKM DI DAERAH
(b) RISIKO KERUGIAN DITANGGUNG BERSAMA
(c) MEMBANTU PEMDA DALAM MEMBENTUK LEMBAGA PENJAMINAN


III. BENTUK ALIANSI TRI STAR

Untuk merealisasikan strategi aliansi tersebut perlu suatu skema usaha penjaminan yang mengakomodir seluruh kepentingan komponen Tri Star (LPK, Pemda, dan Perbankan) dalam bisnis penjaminan kredit UMKM . Skema usaha penjaminan dimana LPK sebagai titik sentral dari pengembangan PPKD harus berdasarkan pada kepentingan bisnis perusahaan dan kepentingan pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Bentuk Strategi aliansi yang dapat diterapkan ada beberapa bentuk seperti pada model di bawah sebagai berikut:

3.1. LPK sebagai Holding PPKD

3.2. LPK sebagai Co-Guarantor

Untuk membantu PPKD memperbesar kapasitas penjaminan dan melakukan risk spreading dibutuhkan suatu Co-Guarantor atau Re-Guarantor dengan coverage re-guarantee atau co- guarantee berkisar 60 % - 70 % ditanggung oleh LPK. Dengan besaran coverage ini, LPK membutuhkan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat bisa dalam bentuk PSO atau PMN.

3.3. LPK BUMN.
Bentuk aliansi dengan tetap mempertahankan posisi LPK seperti saat ini (As it is) dapat dilakukan selama regulasi memperbolehkan LPK yang saat ini sebagai perusahaan Asuransi dan penjaminan miliki pemerintah dapat menjalankan usaha penjaminan kredit. Bentuk strategi aliansi ini dapat juga memberikan suatu technical assisstant kepada PPKD yang baru dibentuk.

IV. PELAKSANAAN DI LAPANGAN

Pelaksanaan Strategi Aliansi LPK terutama dalam mengembangkan peran aktif Pemda, perbankan dan pihak swasta dalam pembentukan LPKD harus melibatkan stakeholder lainnya seperti DPRD. LPKD yang dibentuk dengan penyertaan modal daerah (PMD) dari APBD harus memperoleh persetujuan DPRD dengan memperhitungkan akuntabilitas dan azas manfaat baik bagi rakyat khususnya UMKM maupun peningkatan pendapatan/fiskal daerah. LPKD yang dibentuk dengan PMD dapat berbentuk Perum, Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah (BUMD) diharuskan berorientasi keuntungan agar ada kontribusi ekonomi pada pendapatan daerah atau peningkatan fiskal daerah. Disamping itu, LPKD juga harus dapat berperan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor riil berupa kontribusi ekonomi UMKM.

LPKD yang dibentuk tidak menutup kemungkinan dapat berafiliasi dengan pihak swasta yang memiliki visi dan misi menggerakan perekonomian daerah melalui kontirbusi ekonomi UMKM.

Permasalahan LPKD yang hanya menjalankan usaha penjaminan kredit UMK yang cenderung merugi ini dapat diselesaikan dengan cara menjalankan usaha diversifikasi produk non penjaminan kredit UMKM yang bersifat profit oriented seperti penjaminan konsumtif (penjaminan kredit pegawai Pemda, BI, atau DPRD) dan penjaminan produktif yang selektif. Keberhasilan LPKD atau PPKD dalam menjalankan usaha penjaminan kredit UMKM dan non penjaminan kredit UMKM ditentukan pada manajemen portofolio yang seimbang dan tepat dari kedua usaha tersebut.
LPK sebagai Lembaga Penjaminan Kredit dapat menjadi fasilitator dan berperan aktif baik secara teknikal dan modal dalam pelaksanaan usaha LPKD dengan tetap memperhatikan tuntutan stakeholder LPKD.

V. PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Dalam mengimplementasikan strategi aliansi LPK terutama melalui pengembangan PPKD di daerah akan dijumpai berbagai permasalahan yaitu antara lain:
1. Bentuk perusahaan PPKD yang bekerjasama dengan Pemda jika dalam bentuk BUMD dituntut untuk profit oriented, sedangkan usaha penjaminan kredit UMKM berdasarkan pengalaman negara lain (termasuk Indonesia) termasuk usaha yang cenderung merugi. Karakteristik usaha penjaminan kredit UMKM yang merugi ini menjadi tantangan tersendiri bagi stakeholder teratutama DPRD yang menyangkut penggunaan APBD.
2. Kurangnya tenaga ahli dalam bidang penjaminan kredit UMKM
3. Kurangnya bantuan technical assisstance bagi UMKM dalam mendukung kinerja UMKM baik sebelum maupun sesudah menerima kredit UMKM seperti pada pemasaran produk UMKM maupun kemampuan manajemen lainnya.
4. Belum adanya suatu skema risk spreading dalam usaha penjaminan kredit UMKM sebagai salah satu mitigasi risiko untuk mereduksi risiko PPKD
5. Kurangnya dukungan modal PPKD bagi provinsi/Daerah tingkat II yang miskin yaitu sebesar Rp. 50 milyar.

Agar strategi aliansi LPK dapat berjalan dengan baik, ada beberapa solusi yang dapat mengatasi permasalahan di atas yaitu:
1. PPKD dapat memperoleh keuntungan dengan jalan melakukan diversifikasi produk yang profit oriented seperti penjaminan kredit konsumtif bagi pegawai DPRD atau Pemda atau Instansi Pemeirntah lainnya yang berada di wilayah tersebut serta penjaminan produktif yang selektif dan menguntungkan lainnya.
2. Tenaga ahli dapat diperoleh dari SDM Lembaga Penjaminan yang sudah ada dan kredibil seperti SDM LPK atau dengan melakukan technical assisstant.
3. Untuk membantu PPKD meng-eliminasi risiko kredit yang relatif besar maka perlu suatu re-guarantee atau co-guarantee dari re-guarantor atau co-guarantor. LPK yang memiliki pengalaman dan kapasitas penjaminan yang relatif besar dimungkinkan menjadi re-guarantor/co-guarantor. Posisi LPK sebagai re-guarantor/co-guarantor akan lebih sustain dan optimal jika diberikan bantuan keuangan dari Pemeirntah Pusat untuk mengantisipasi klaim yang relatif besar dan dapat mengurangi modal LPK.


4. Permasalahan permodalan PPKD yang dialami oleh Pemda dapat diatasi dengan cara:

4.a. Melalui fund sharing dari Pemda Kabupaten/Kota yang berada di bawah provinsi yang terkait.
4.b. Melibatkan penyertaan modal Lembaga Penjaminan yang sudah eksis seperti LPK.
4.c. Memanfaatkan dana CSR/PKBL perusahaan BUMN dengan porsi yang effektif misal 30 % dana CSR/PKBL perusahaan BUMN digunakan sebagai kredit KUR yang disalurkan oleh perbankan nasional atau daerah. Pengelolaan dana CSR/PKBL 30 % tersebut dilakukan oleh Kementerian BUMN yang berkoordinasi dengan perbankan.

5. Technical Assisstance yang diperuntukan bagi UMKM baik di bidang pemasaran produk dan lainnya dapat digunakan peranan PPL/KKMB atau lembaga swadaya yang memiliki perhatian tinggi terhadap ekonomi kerakyatan di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar