Sabtu, April 17, 2010

TERMINOLOGI (ISTILAH) DALAM USAHA PENJAMINAN

PENJAMINAN KREDIT

1. Penjaminan Kredit, adalah Jasa penjaminan yang diselenggarakan oleh Penjamin untuk menjamin fasilitas kredit yang diberikan Penerima Jaminan kepada Terjamin.
2. Penerima Jaminan, adalah Pihak yang menerima Penjaminan (Bank/LKBB) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
3. Penjamin, adalah Pihak yang memberikan Penjaminan.
4. Terjamin, adalah Pihak yang dijamin dan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Penerima Jaminan.
5. Surat Penawaran Penjaminan Kredit, adalah Surat yang menyatakan kesediaan Penjamin untuk memberikan Penjaminan Kredit.
6. Sertifikat Penjaminan Kredit, adalah Dokumen yang menyatakan kesediaan Penjamin untuk memberikan Penjaminan atas fasilitas Kredit yang diberikan Penerima Jaminan kepada Terjamin.
7. Plafond Kredit, adalah Besarnya Kredit yang tercantum dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara Penerima Jaminan dengan Terjamin.
8. Nilai Penjaminan adalah jumlah tertentu dari Plafond Kredit yang dijamin dengan jumlah maksimum sebesar Plafond Kredit.
9. Coverage Ratio adalah ratio ganti rugi yang dijamin oleh Penjamin dengan maksimum sebesar-besarnya 70% dari Nilai Penjaminan.
10. Masa Penjaminan Kredit, adalah periode Penjaminan Kredit sesuai jangka waktu Kredit yang tercantum dalam perjanjian kredit berikut tambahan dan/atau ketentuan perubahannya.
11. Saldo/Baki Debet, adalah Jumlah kewajiban Terjamin kepada Penerima Jaminan pada suatu saat yang terdiri dari pokok terhutang ditambah tunggakan bunga, denda tunggakan dan biaya administrasi bank yang diatur dalam Perjanjian Kredit.

12. Jumlah Kerugian Penerima Jaminan, adalah keseluruhan jumlah kerugian yang diderita Penerima Jaminan sebagai akibat tidak dilunasinya Kredit oleh Terjamin pada saat timbulnya hak Penerima Jaminan untuk mengajukan pencairan penjaminan.
13. Kerugian Pertama, adalah Sejumlah kerugian dari Plafond Kredit yang tidak dijamin oleh Penjamin.
14. Maksimum Pencairan Penjaminan, adalah Jumlah maksimum pencairan penjaminan yang dibayar oleh Penjamin adalah sebesar kerugian Penerima Jaminan setinggi-tingginya sebesar Nilai Penjaminan.
15. Tanggungan Sendiri, adalah bagian dari jumlah kerugian yang menjadi beban Penerima Jaminan.
16. Agunan Tambahan, adalah Barang-barang yang diserahkan, yang tidak termasuk dalam pembiayaan kredit bank, agunan tambahan pada umumnya berupa barang/harta tidak bergerak, kendaraan bermotor atau bank garansi, margin deposit, tagihan yang diikat secara cassie atau kekayaan lainnya yang dapat diartikan sebagai cash. Hak dan penguasaan atas barang agunan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Penerima Jaminan tersebut digunakan untuk menjamin pelunasan hutang apabila Kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendumnya.
17. Biaya Penjaminan, adalah Sejumlah biaya yang menjadi beban Terjamin, yang terdiri atas Imbal Jasa Penjaminan, Biaya Administrasi dan Bea Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18. Tarif Imbal Jasa Penjaminan, adalah besarnya prosentase yang ditetapkan oleh Penjamin untuk perhitungan Jasa Penjaminan.
19. Performing Loan, adalah Kredit dengan kolektibitas Lancar atau Dalam Perhatian Khusus sesuai ketentuan Bank Indonesia.
20. Non Performing Loan, adalah Kredit dengan kolektibitas Kurang Lancar, Diragukan atau Macet sesuai ketentuan Bank Indonesia.
21. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR), adalah Surat Pernyataan Kesanggupan ganti rugi yang dibuat oleh Terjamin kepada Penjamin yang menyatakan bahwa Terjamin dan/atau Indemnitor akan membayar ganti rugi kepada Penjamin atas sejumlah klaim yang telah dibayarkan kepada Penerima Jaminan.
22. Sistim Proportional Basis, adalah prosentase pembagian risiko kredit yang menentukan besarnya prosentase ganti rugi yang ditanggung Penjamin dan prosentase yang menjadi tanggungan sendiri Penerima Jaminan.

23. Sistim First Loss Basis, adalah penjaminan atas risiko kredit dengan penggantian dari Penjamin terhadap jumlah kerugian maksimum tertentu yang terjadi diatas kerugian pertama yang ditanggung sendiri oleh Penerima Jaminan.
24. Sistim First Loss Basis Proportional, adalah penjaminan atas risiko kredit dengan penggantian secara proporsional dari penjaminan terhadap jumlah kerugian maksimum tertentu yang terjadi di atas kerugian pertama yang ditanggung sendiri oleh Penerima Jaminan.
25. Swasta bonafide, adalah perusahaan yang dimiliki oleh swasta yang skala ekonominya cukup besar, performancenya cukup baik dan status kepemilikan bisa terbuka (Tbk) atau tidak.

26. Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Penerima Jaminan dengan Terjamin yang mewajibkan Terjamin untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

27. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan barang, modal kerja atau lainnya oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin berdasarkan akad yang sesuai syariah dan disepakati bersama antara Penerima Jaminan dengan Terjamin yang mewajibkan Terjamin untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas yang diterimanya tersebut bersamaan dengan bagi hasil, margin dengan jumlah dan jangka waktu tertentu, diantaranya:

28. Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan dari Penerima Jaminan berupa jual beli barang antara Penerima Jaminan dengan Terjamin dengan harga asal (pokok pembiayaan) ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati;

29. Pembiayaan Salam adalah Pembiayaan dari Penerima Jaminan berupa jual beli barang antara Penerima Jaminan dengan Terjamin dimana barang yang dibeli Terjamin akan diserahkan dikemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan di muka;

30. Pembiayaan Istishna adalah Pembiayaan dari Penerima Jaminan berupa jual beli barang antara Penerima Jaminan dengan Terjamin dimana jual beli tersebut berupa pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara Penerima Jaminan dengan Terjamin, sedangkan pembayaran dapat dilakukan di muka, dicicil atau ditangguhkan pada masa yang akan datang;

31. Pembiayaan Musyarakah adalah Pembiayaan berupa kerja sama antara Penerima Jaminan dan Terjamin untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi kepada Penerima Jaminan dan Terjamin sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan kontribusi dana masing-masing;

32. Pembiayaan Mudharabah adalah Pembiayaan berupa kerja sama usaha antara Penerima Jaminan dengan Terjamin dimana Penerima Jaminan menyediakan seluruh modal, sedangkan Terjamin mengelola usaha tersebut dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang timbul dari usaha tersebut akan dibagi kepada Penerima Jaminan dan Terjamin sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati;

33. Pembiayaan Ijarah adalah Pembiayaan berupa pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dari Penerima Jaminan dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah dari Terjamin, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri;

34. Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah pembiayaan berupa pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dari Penerima Jaminan dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah dari Terjamin, dengan disertai opsi untuk membeli/tidak membeli barang pada akhir perjanjian pembiayaan.

35. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan untuk usaha produktif berupa modal kerja dan atau investasi yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin yang sebagian dijamin oleh Penjamin;

36. Kredit/Pembiayaan Baru adalah fasilitas KUR baru yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka pelaksanaan KUR;

37. KUR Mikro adalah pemberian KUR dari Penerima Jaminan dengan plafond maksimal sampai dengan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per-Terjamin dengan suku bunga/marjin maksimal sebesar 24 % efektif per-tahun atau 1,125 % Flat per-bulan;

38. KUR Ritel adalah pemberian KUR dari Penerima Jaminan dengan plafond diatas Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per-Terjamin dengan suku bunga/marjin maksimal sebesar 16 % efektif per-tahun;

39. Kredit/Pembiayaan Otomatis adalah Penjaminan Kredit/Pembiayaan yang diberikan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan atas kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, tanpa Penjamin terlebih dahulu melakukan evaluasi kelayakan atas permintaan Penjaminan Kredit/ Pembiayaan yang diajukan oleh Penerima Jaminan;

40. Pola Channeling adalah suatu bentuk penerusan KUR dari Penerima Jaminan kepada Terjamin melalui Lembaga Linkage, dimana kewajiban atas pengembalian KUR menjadi tanggung jawab Terjamin selaku penerima KUR dan risiko kemacetan KUR berada pada Penerima Jaminan;

41. Pola Executing adalah suatu bentuk pemberian KUR dari Penerima Jaminan kepada Terjamin melalui Lembaga Linkage, dimana kewajiban dari pengembalian KUR menjadi tanggung jawab Lembaga Linkage selaku penerima KUR dan risiko kemacetan KUR Terjamin berada pada Lembaga Linkage;

42. Pola Penyaluran Langsung (direct) adalah KUR yang langsung diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin;

43. Pola Penyaluran Tidak Langsung (indirect) adalah KUR yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin melalui Lembaga Linkage baik dengan pola channeling maupun executing;

44. Usaha Produktif adalah suatu kegiatan/aktivitas usaha yang memerlukan biaya (cost) dan menghasilkan pendapatan (revenue) dari usaha yang dilakukan;

45. Usaha Layak adalah usaha Terjamin yang menghasilkan keuntungan atau pendapatan sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok KUR dalam jangka waktu yang disepakati dan memberikan sisa keuntungan;

46. Belum Bankable adalah Terjamin yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari perbankan antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan yang sesuai dengan ketentuan perbankan;

47. Nasabah/Debitur Baru adalah Terjamin yang tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking atau surat keterangan lunas dari bank pemberi kredit/pembiayaan pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan;

48. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu :

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

49. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu:

50. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

51. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)

52. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)

53. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;

54. Lembaga Linkage adalah suatu Badan Usaha antara lain : Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) atau Kelompok Usaha atau Lembaga Keuangan Mikro;

55. Lembaga Keuangan Mikro adalah Badan usaha keuangan yang menyediakan layanan jasa keuangan mikro, antara lain seperti Badan Kredit Desa (BKD) dan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) yang tidak memenuhi syarat sebagai bank dan tidak berbentuk Koperasi serta bukan Pegadaian;

56. Coverage Penjaminan adalah Besarnya persentase cakupan penjaminan kredit yang menjadi risiko Penjamin;

57. Nilai Penjaminan adalah Sebesar Pokok Kredit yang tercantum dalam perjanjian kredit antara Penerima Jaminan dengan Terjamin;

58. Imbal Jasa Penjaminan adalah sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterima oleh Penjamin sebagai akibat adanya penjaminan kredit yang ditetapkan dengan Perjanjian ini;

59. Jumlah Kerugian adalah kewajiban hutang Terjamin kepada Penerima Jaminan yang terdiri dari Hutang Pokok, Hutang Bunga atau Tunggakan Margin/Bagi Hasil (nisbah) dan atau Denda yang tidak dapat dipenuhi oleh Terjamin pada saat perjanjian kredit/pembiayaan jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang, atau sebelum jangka waktu Kredit/Pembiayaan jatuh tempo, KUR Terjamin berada dalam kolektibilitas 4 (empat) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;

60. Ganti Rugi / Pencairan Penjaminan (Klaim) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan atas timbulnya jumlah kerugian;

61. Agunan Tambahan adalah hak kebendaan tidak bergerak atau hak kebendaan bergerak yang diserahkan Terjamin kepada Penerima Jaminan sebagai agunan dari KUR yang diterima Terjamin;

62. Risiko Sendiri Penerima Jaminan adalah Bagian dari jumlah kerugian Penerima Jaminan yang tidak dijamin oleh Penjamin;

63. Permintaan Penjaminan adalah Pernyataan permintaan penjaminan dari Penerima Jaminan kepada Penjamin atas kredit yang diberikan Penerima Jaminan kepada Terjamin;

64. Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) adalah surat yang menyatakan kesediaan Penjamin untuk menjamin KUR yang telah diberikan atau akan diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin;

65. Surat Persetujuan Prinsip Kafalah (SP2K) adalah surat yang menyatakan kesediaan Penjamin untuk menjamin pembiayaan (KUR) yang telah diberikan atau akan diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin;

66. Sertifikat Penjaminan/Sertifikat Kafalah (SP/SK) adalah bukti/dokumen persetujuan Penjaminan kredit/pembiayaan (KUR) yang bersifat otomatis dari Penjamin kepada Penerima Jaminan atas KUR yang diberikan kepada Terjamin;


67. Imbal Jasa Penjaminan adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Pemerintah cq Departemen Keuangan Republik Indonesia atas beban Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehubungan dengan KUR yang disalurkan Penerima Jaminan kepada Terjamin;

68. Subrogasi adalah peralihan hak tagih dari Penerima Jaminan kepada Penjamin setelah Penerima Jaminan menerima pembayaran ganti rugi/pencairan penjaminan (klaim) dari Penjamin, dengan mengesampingkan ketentuan peralihan piutang sebagaimana dimaksud Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Subrogasi sebagaimana dimaksud Pasal 1400 s.d. 1402 KUH Perdata;

69. Recovery adalah Hasil penyelesaian kredit setelah pengajuan pencairan penjaminan yang diterima oleh Penerima Jaminan dari Terjamin;

70. Restrukturisasi adalah Upaya perbaikan yang dilakukan Penerima Jaminan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui perubahan tingkat suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bungan dan/ atau denda/pinalty, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, penambahan fasilitas kredit/suplesi kredit, pengambil alihan asset debitur, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, pembayaran sejumlah kewajiban bunga yang dilakukan kemudian, penjualan agunan, kombinasi dari jenis-jenis restrukturisasi tersebut.


KONTRA BANK GARANSI
71. Bank Garansi, adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi;

72. Penjaminan, adalah kesediaan Lembaga Penjaminan Kredit(LPK) membayar kepada Bank untuk pembayaran klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee;

73. Sertifikat Penjaminan Bank Garansi, adalah bukti bahwa LPK memberikan jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee;

74. Obligee, adalah pihak yang menerima manfaat dari Bank Garansi;

75. Principal, adalah pihak yang menerima pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin dengan Bank Garansi;

76. Cash Collateral, adalah sejumlah uang yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka yang dijaminkan oleh Principal sebagai agunan atas penerbitan Bank Garansi;

77. Non Cash Collateral, adalah barang bergerak dan tidak bergerak yang dijaminkan oleh Principal sebagai agunan atas penerbitan Bank Garansi;

78. Biaya Penjaminan, adalah jasa jaminan yang timbul atas penerbitan Penjaminan Bank Garansi yang meliputi jasa jaminan, biaya administrasi dan bea materai yang harus dibayar Principal;

79. Klaim (Pencairan Penjaminan) Kontra Bank Garansi, adalah tuntutan ganti rugi oleh Bank kepada Lembaga Penjaminan Kredit(LPK)akibat telah dilakukan pencairan Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee.

80. Obligee/Bouwheer/Owner : Adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Company) sesuai kontrak/perjanjian yang memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Kegagalan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam kontrak/perjanjian dapat merupakan wanprestasi/default/failure. Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

81. Principal : Adalah pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee) dalam suatu kontrak/perjanjian dan berjanji melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety Company).

82. Surety Company : Adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran (membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan) kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.

83. Perjanjian Pokok (Main Contract / Underlying Contract) :
a. Adalah perjanjian antara Obligee dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

84. Perjanjian Tambahan (Accessoire Agreement) : Adalah jaminan yang hanya ada setelah ada Perjanjian Pokok. Perjanjian Tambahan ini menjamin kewajiban-kewajiban Principal yang diatur dalam Perjanjian Pokok. Jika Perjanjian Pokok berubah, maka Perjanjian Tambahan harus diubah agar jaminan tetap berlaku (Perjanjian Tambahan yang lama tidak berlaku pada Perjanjian Pokok yang diubah).

85. Conditional Basic (Sifat Bersyarat) : Arti dari pemberian jaminan yang bersifat bersyarat ini adalah mengikuti isi dari ketentuan dalam perjanjian pokok yang disepakati bersama antara Obligee dan Principal (Kontraktor) mengenai ketentuan yang mengkondisikan kemungkinan Principal (Kontraktor) gagal / lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka dalam hal Principal (Kontraktor) gagal harus ada suatu keputusan pemutusan hubungan kerja (pemutusan kontrak) dengan “persetujuan kedua belah pihak” serta prestasi kerja Principal (Kontraktor) yang ada harus diperhitungkan / dikurangi dari pembayaran ganti rugi dengan maksimum sejumlah batas jaminan (yang dibayar dan diperhitungkan adalah sebesar kerugian sesungguhnya yang diderita) dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Obligee dan Principal (Kontraktor) sebagai bukti untuk pihak penjamin (Surety Company) bila akan diajukan klaim (pencairan jaminan).

86. Unconditional Basic (Sifat Jaminan Tanpa Syarat) :

a. Untuk sifat jaminan tanpa syarat ini harus disetujui oleh kedua belah pihak di dalam perjanjian pokok yaitu Obligee dan Principal (Kontraktor) sepakat bahwa Obligee mempunyai kewenangan mutlak menilai Kontraktor. Apabila Principal telah gagal / lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka Obligee secara sepihak dan mutlak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan prestasi kerja yang telah dikerjakan oleh Principal (Kontraktor), sama sekali tidak diperhitungkan terlebih dahulu, artinya klaim (pencairan jaminan) dapat dilakukan secara penuh.

b. Secara prinsip bagi Surety Company (Perusahaan Penjaminan) untuk jaminan unconditional tidak dapat diterima karena umumnya yang menerbitkan jaminan unconditional adalah pihak lembaga perbankan, namun bila pihak Surety Company tetap menerbitkan jaminan yang bersifat unconditional sebaiknya wajib dikenakan collateral (Agunan) yang besarnya minimal sama sebesar maksimum penjaminan sebagai antisipasi bila Principal (Kontraktor) wanprestasi /gagal dan lalai dalam memenuhi kewajibannya.

ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN

Pengertian Asuransi Kredit Perdagangan

a. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertangung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
b. Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas maka Asuransi Kredit Perdagangan didefinisikan adalah Perjanjian dua pihak, dimana pihak pertama (Penanggung/Insurer) mengikatkan diri kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured), dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured)) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh Debitur (Insured Buyers) sesuai dengan kontrak perdagangan (Perjanjian kredit tertentu) antara pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan Debitur (Insured Buyers) akibat Debitur (Insured Buyers) mengalami Insolvensi atau Protracted Default.

Jenis Asuransi Kredit Perdagangan
Asuransi Kredit Perdagangan menurut sifat transaksi dapat dikelompokkan menjadi dua jenis transaksi perdagangan kredit yaitu transaksi perdagangan kredit yang bersifat terus menerus (revolving) dan transaksi perdagangan kredit berdasarkan kontrak tertentu (insidentil). Berdasarkan sifat transaksi tersebut, Asuransi Kredit Perdagangan dibagi menjadi dua jenis yaitu Asuransi Kredit Perdagangan Reguler (Domestik & Internasional) dan Asuransi Kredit Perdagangan Contract Covered (Insidentil).


c. Pengertian Askredag Reguler (Domestik dan Internasional)

i. Domestik
Asuransi Kredit Perdagangan Reguler Domestik adalah Asuransi Kredit Perdagangan yang diperuntukkan untuk menjamin transaksi perdagangan kredit secara revolving dari seller kepada buyers dimana seller maupun buyers berada didalam satu wilayah atau negara yang sama.

ii. Internasional
Asuransi Kredit Perdagangan Reguler Internasional adalah Asuransi Kredit untuk menjamin transaksi perdagangan kredit dari seller kepada buyer, dimana buyernya berlokasi diluar wilayah atau Negara seller.

d. Pengertian Askredag Contract Covered
Asuransi Kredit Perdagangan Contract covered (insidentil) adalah Asuransi Kredit Perdagangan yang diperuntukkan untuk menjamin tidak terbayarnya transaksi perdagangan kredit (barang/jasa) dari seller (Tertanggung) kepada buyers berdasarkan kontrak tertentu (insidentil) yang telah disepakati oleh Seller dan Buyer.

1. Polis adalah Akta Perjanjian Asuransi Kredit Perdagangan yang diterbitkan oleh Penanggung untuk Tertanggung, meliputi Polis Umum termasuk seluruh lampiran, Persyaratan Khusus Polis, Addendum dan Endorsemen yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

2. Penanggung adalah Lembaga Penjaminan Kredit(LPK)

3. Tertanggung adalah Badan Hukum atau Perserikatan Perdata yang namanya tercantum dalam Persyaratan Khusus Polis yang mengadakan perjanjian/kontrak Asuransi Kredit Perdagangan dengan Penanggung.
4. Debitur adalah Badan hukum atau Perserikatan Perdata yang mengadakan kontrak/perjanjian perdagangan secara kredit dengan Tertanggung. Perdagangan dimaksud dilaksanakan atau akan dilaksanakan secara berulang dan terus menerus.

5. Periode Overdue adalah Periode dimana Penanggung masih dapat memberikan penutupan pertanggungan walaupun telah terjadi penundaan pembayaran.

Lamanya periode overdue diatur didalam Persyaratan Khusus Polis. Periode tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo suatu piutang atau outstanding.
6. Protracted Default adalah Gagalnya pembayaran oleh salah satu debitur atas sejumlah piutang tertentu dalam waktu 4 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo suatu invoice.

7. Maksimum Periode Kredit adalah Termin Pembayaran Maksimum yang dipertanggungkan dalam Polis dan berlaku untuk semua Debitur. Maksimum Periode Kredit tersebut dicantumkan dalam Persyaratan Khusus Polis.

8. Jumlah Outstanding adalah Jumlah hutang dagang yang belum dibayarkan Debitur kepada Tertanggung yang berasal dari transaksi/kontrak perdagangan secara kredit.

9. Prosentase Ganti Rugi adalah Besarnya prosentase kerugian yang ditanggung sesuai dengan Persyaratan Khusus Polis.

10. Credit Limit adalah Jumlah maksimum outstanding kredit yang dapat diajukan untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan Polis dan Surat Endorsement Pengesahan Creditlimit.

CUSTOM BOND
Manfaat & Pihak Terkait Dalam Customs Bond
Customs Bond adalah merupakan jaminan bagi DJBC/BAPEKSTA /BINTEK/KITE yang dianggap setara dengan jaminan bank, dan disamping itu pula dapat memberikan mafaat, karena :

a. Customs Bond berlaku sesuai dengan berlakunya penjaminan;
b. Untuk memperoleh Customs Bond, berapapun jumlah jaminan yang dikehendaki produsen Eksportir/Importir, maka importir tidak mutlak harus menyerahkan agunan/jaminan/collateral.
c. Dengan menggunakan Customs Bond, plafond kredit yang diberikan bank kepada produsen eksportir dan importir tidak perlu tergangu dan dipakai untuk bank garansi.

Dalam suatu kontrak penutupan Custom Bond terdapat manfaat dan pihak-pihak yang terkait yaitu :

 Produsen Eksportir/
Importir : Pihak yang telah memperoleh pembebasan dari Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan ( BAPEKSTA/BINTEK/KITE) atau Ditjen Bea & Cukai.

 BAPEKSTA/BINTEK/KITE
Ditjen Bea & Cukai : Pihak yang memberikan keputusan pembebasan kepada Principal dan menyetujui jaminan Custom Bond, berkedudukan sebagai penerima jaminan atau disebut Obligee.

 Perusahaan Asuransi
Penerbit Custom Bond : Pihak yang menjamin Produsen Eksportir / Importir dan menerbitkan Custom Bond, selajutnya disebut sebagai Surety ( Penjamin ), dalm hal ini PT. Askrindo.

E. Pengertian Umum & Istilah
Obligee/Bouwheer : Menteri Keuangan dalam hal ini BAPEKSTA/BINTEK/KITE atau Direktorat Jendral Bea & Cukai

Principal : Produsen Esportir/Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk serta pungutan negara lainnya dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut.

Surety Company : Perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai ijin usaha di Indonesia dan berdasarkan SK Menteri Keuangan dapat menyelenggarakan usaha Custom Bond.

Custom Bond : Perjanjian yang melibatkan tiga pihak, dimana pihak pertama (surety/Penjamin) dalam hal ini ASKRINDO yang menjamin pihak kedua (PRINCIPAL/Terjamin) dalam hal ini perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya, akan menyelesaikan kewajibannya pada pihak ketiga (Obligee/Penerima Jaminan), dalam hal ini BAPEKSTA/BINTEK/KITE atau Dirjen Bea dan Cukai apabila PRINCIPAL wanprestasi atas kewajiban yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas impor.

Impor : Adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah Pabean.

Ekspor : Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean.
Service Charge : Sejumlah uang yang dibayarkan Principal kepada Surety Company atas telah diterbitkannya Sertifikat penjaminan. Dalam asuransi disebut premi.
Idemnity
Agreement : Persetujuan gaanti rugi oleh Principal kepada Surety Company bahwa Principal dan/atau Idemnitor akan membayar ganti rugi kepada Surety company atas
jumlah yang telah dibayarkan Surety Company kepada Obligee.
Indemnitor : Pihak yang ditunjuk Principal untuk secara sendiri – sendiri ataupun bersama – sama dengan Principal terikat untuk membayar ganti rugi kepada Surety Company dibawah Indemity Agreement.
Handling Fee : Biaya peroleh business yaitu suatu prosentase dari Service Charge yang menjadi hak Surety Company atas perolehan Business dalam bentuk penerbitan jaminan.
LPS : (Laporan Pemeriksaan Surveyor) adalah dokumen yang menerangkan data impor/,engenai jumlah, asal pengiriman dll. Yang diterbitkan oleh Surveyor negara asal barang.

Pembebasan Bea Masuk : Pembebasan atas bea masuk dan bea masuk tambahan atas barang dan bahan yang diimpor untuk dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penangguhan PembayaranPajak Pertambahan Nilai : Penangguhan Pembayaran PPN atas barang dan bahan asal impor yang memperoleh pembebasan bea masuk.

Barang dan Bahan : Barang/bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam suatu proses produksi, termasuk :

1. Barang/bahan baku dan bahan penlong yang habis dipakai atau digunakan dalam proses produksi tersebut atau selanjutnya disebut barang habis dipakai, atau;

2. barang/bahan baku dan bahan penolong yang merupakan bagian dari bahan hasil produksi yang dihasilkan dari proses produksi tersebut atau selanjutnya disebut barang bagian hasil produksi.
Barang habis pakai : Barang dan bahan yang seluruhnya habis dipakai dalam suatu proses produksi yang tidak merupakan bagian dari barang hasil produksi yang bersangkutan.

Barang bagian Hasil produksi : Barang dan bahan yang digunakan atau dimasukan dalam suatu proses produksi dan barang tersebut dapat dengan jelas terlihat sebagai bagian dari barang hasil produksi yang bersangkutan.


REASURANSI
1. Pengertian Reasuransi

Kata reasuransi terdiri dari dua bagian, yakni kata asuransi dan awalan re, dan kadang-kadang ditulis re-asuransi. Seperti halnya dalam banyak kata-kata yang diberi awalan “re-”, seperti restrukturisasi, dimana awalan re mengandung arti ulang atau lagi atau kembali sehingga restrukturisasi berarti merekturisasi ulang berarti memproduksi ulang, kata reasuransi berarti mengasuransikan ulang atau mengasuransikan suatu asuransi yang telah ada/terjadi (insurancce of insurance).

Sehingga reasuransi didefinisikan sebagai pengasuransian ulang oleh penanggung awal suatu risiko yang telah diterimanya/diaksepnya dari tertanggung awal. Secara singkat reasuransi dapat dikatakan sebagai asuransi dari asuransi (insurance of insurance).

2. Istilah - Istilah

a. Reasuransi, adalah suatu bentuk perlindungan asuransi yang diberikan kepada suatu perusahaan asuransi oleh suatu perusahaan Reasuransi, baik perlindungan untuk resiko individual (Facultative) maupun resiko portofolio (Treaty).

b. Cedant/Asuradur/Ceding Company/Reinsured/Tertanggung Ulang, adalah pihak yang mereasuransikan. Merupakan penanggung awal (original insurer) yang menerima/mengaksep risiko dari tertanggung atau tertanggung awal (original insured).

c. Reinsurer/Reasuradur/Penanggung Ulang, adalah pihak yang menutup/mengaksep reasuransi.

d. Retrocesi/Reasuransi Ulang, adalah penanggung ulang (reinsurer) mereasuransikan lebih lanjut reasuransi yang telah diaksepnya dari tertanggung ulang.

e. Proportional, adalah sistim Reasuransi dimana pihak tertanggung (Reinsured) membebankan besarnya kerugian (claim) yang harus dibayarkan oleh pihak penanggung (Reinsurers) sesuai dengan besarnya proporsi premium yang didapat dan resiko yang ditanggung.

f. Non-Proportional, adalah sistim Reasuransi dimana pihak penanggung (Reinsurers) setuju untuk membayar kerugian (claim) yang telah melampaui batas resiko sendiri (Own Retention) yang telah ditentukan diawal

g. Treaty, adalah sistim reasuransi yang secara otomatis menerima resiko individual maupun portofolio berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya

h. Facultative, adalah sistim reasuransi dimana pihak penanggung (Reinsurers) mempunyai hak untuk menerima atau menolak resiko individual maupun portofolio yang diajukan oleh perusahaan asuransi.

i. Reinsurance Commision (Komisi Reasuransi), terbagi 2 (dua) yaitu :
 Komisi diterima (incoming), adalah komisi yang diterima oleh Asuradur menerima risiko
 Komisi dibayar (outgoing), adalah komisi yang harus dibayar Asuradur kepada Reasuradur karena Reasuradur mengaksep risiko yang diberikan oleh Asuradur

j. Preliminary Loss Advice (PLA), adalah laporan klaim sementara pada kerjasama reasuransi

k. Definitive Loss Advice (DLA), adalah laporan klaim yang telah pasti (tetap) pada kerjasama reasuransi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar