Rabu, Maret 03, 2010

PEMBENTUKAN LPKD MASIH TERKENDALA MODAL

Kurangnya modal dalam pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) mengemuka pada saat Workshop Pengembangan LPKD yang diselenggarakan BI dan JICA tanggal 24 Pebruari 2010. Modal LPKD minimal Rp. 50 milyar sesuai PMK No.222/2008 bagai momok yang menakutkan bagi Pemda Daerah yang sebenarnya nilai modal tersebut relatif kecil dibandingkan dengan APBD yang diterima setiap tahunnya. Politic will Pemda dalam memandang urgensi LPKD masih rendah walaupun disadari bahwa LPKD telah terbukti dapat membantu program pemerintah daerah dalam mengembangkan UMKM , menyerap tenaga kerja dan memperkuat struktur ekonomi daerah. Saat ini sudah terbentuk LPKD dibeberapa provinsi seperti di Jawa Timur, Riau dan Bali. Seyogyanya alasan kurangnya modal dalam pembentukan LPKD adalah kurang tepat karena semua itu tergantung pada politic will Pemda semata.

Potensi Kredit UMKM Cukup Besar
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pada tahun 2009 jumlah kredit yang disalurkan ke masyarakat sekitar 52 % diperuntukan untuk UMKM. Pertumbuhan kredit UMKM cenderung meningkat dan masih lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit non UMKM dan kredit perbankan. Dengan jumlah kredit UMKM yang relatif besar ini merupakan potensi ekonomi luar biasa yang dapat digunakan sebagai potensi bisnis penjaminan kredit UMKM. Pangsa penyaluran kredit MKM sampai dengan tahun 2006 lebih didominasi oleh kredit mikro. Pada tahun 2007 – 2008 relatif berimbang antara kredit mikro dengan kredit kecil, sedangkan pada tahun 2009 lebih banyak ditujukan ke kredit kecil yaitu sekitar 37,7 % Kondisi ini memperlihatkan pertumbuhan kredit kecil sebesar 28,3 % tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kredit mikro (9,1 %) dan menengah sebesar 4,7 %. Pada tahun 2009, performance (NPL) kredit UMKM lebih kecil dari 5 % dengan rincian yaitu NPL kredit mikro sebesar 4,36 %; kredit kecil sebesar 2,07 % ; dan kredit menengah sebesar 3,48 %. Apabila kredit UMKM dilihat dari sektor ekonomi maka kredit UMKM di sektor perdagangan, restoran & hotel paling besar yaitu 25,9 % yang kemudian diikuti dengan sektor jasa sebesar 6,2 % dan industri 5,8 %. Penyerapan kredit perbankan oleh UMKM belum optimal karena masih banyak UMKM yang belum menikmati akses pembiayaan dari perbankan atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Berdasarkan data BPS, pada tahun 2008 jumlah unit UMKM sebanyak 51,26 juta unit dan jumlah UMKM yang terhubung dengan perbankan baru sebesar 21,9 % ataua sebanyak 11,22 juta unit.
UMKM yang belum terhubung dengan perbankan ini disinyalir disebabkan karena UMKM yang memiliki usaha feasible namun tidak bankable, juga bisa disebabkan oleh UMKM yang memang belum tersentuh oleh pelayanan perbankan karena tidak dapat menembus keberadaan UMKM di daerah atau ketidaktahuan UMKM atas pelayanan perbankan yang dapat mengakomodir kebutuhan finansial UMKM. Lepas dari itu semua, potret kondisi UMKM ini bisa menjadi potensi ekonomi yang besar dengan memberikan kesempatan ekonomi pada UMKM untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.

Permasalahan Modal LPKD
Peranan ekonomi UMKM yang terbukti sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi selama ini, perlu didukung dan dikembangkan dengan jalan membantu kesulitan UMKM dalam mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja maupun investasi. Jumlah UMKM yang memiliki usaha yang feasible namun tidak bankable diperkirakan masih banyak dan tersebar diseluruh daerah di Indonesia. Untuk mengembangkan UMKM seperti ini Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi pada bulan Juni 2007 yang dituangkan dalam Inpres No. 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Salah satu kebijakannya adalah memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM antara lain dengan:

(1) Meningkatkan kapasitas dan aakses UMKM-K kepada lembaga keuangan; (2) Memperkuat sistem penjaminan kredit; dan (3) Optimalisasi penggunaan dana non bank untuk memperkuat UMKM-K. Berdasarkan Inpres No. 6/2007 tersebut, pemerintah telah menugaskan 2(dua) Perusahaan Penjaminan yaitu PT. Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo untuk melaksanakan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kapasitas ke dua perusahaan penjaminan tersebut saat ini belum mampu melayani UMKM di seluruh pelosok daerah di Indonesia yang disebabkan karena masih kurangnya jaringan pelayanan perusahaan penjaminan dan kurangnya kapasitas penjaminan untuk menjamin KUR di seluruh daerah Indonesia. Keberadaan UMKM sebagian besar berada di tingkat Kabupaten/Kota yang memang memerlukan pelayanan yang lebih progresif dan perlu dijangkau oleh perusahaan penjaminan.

Program Inpres No. 6/2007 dapat diimplementasikan secara optimal dengan dukungan perusahaan penjaminan yang tersebar di seluruh provinsi atau daerah tingkat II di Indonesia. Untuk itu diperlukan suatu Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) yang dapat bekerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuan pendirian LPKD antara lain untuk membantu mengatasi akses kredit/pembiayaan UMKM dari perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank juga memberikan fasilitas penjaminan kredit/pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme penjaminan kredit daerah. Pola penjaminan kredit dengan skim LPKD ini sebenarnya telah dirintis oleh PT. Askrindo sejak tahun 1997. PT. Askrindo sebagai perusahaan penjaminan milik pemerintah sejak tahun 1997 telah melakukan skim penjaminan kredit dengan pola LPKD ini di beberapa provinsi namun belum optimal karena keterbatasan kapasitas penjaminan dan regulasi pemerintah belum mendukung dalam mengembangkan penjaminan kredit dengan skim LPKD tersebut. . PT. Askrindo dapat dikatakan sebagai pioner dalam pembentukan LPKD di daerah.
Pada tanggal 24 Pebruari 2010 telah diselenggarakan suatu workshop yang dilaksanakan oleh BI dan JICA untuk membahas pengembangan LPKD di Indonesia. Workshop yang dihadiri antara lain oleh Pemda seluruh Indonesia, BPD, Perusahaan Penjaminan, dan Regulator telah meng-clear-kan masalah regulasi atau hukum yang selama ini menjadi hambatan pendirian LPKD dengan dibuktikannya pembentukan LPKD Jamkrinda Jawa Timur. LPKD Jamkrida Jatim ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2009 tanggal 16 Juli 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No: KEP-471/KM.10/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT. Jamkrida Jatim. Dalam workshop tersebut juga mengemuka mengenai permasalahan modal yang dipersyaratkan dalam membentuk LPKD sesuai dengan PMK No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Pada pasal 11 dalam PMK No. 222/2008 tersebut dikatakan bahwa Jumlah Modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah penjaminan ditetapkan paling sedikit sebesar: a). Rp. 100 milyar untuk lingkup nasional; dan b) Rp. 50 milyar untuk lingkup provinsi. Ketentuan modal dalam PMK tersebut menurut Pemda telah menjadi hambatan yang nyata dalam pembentukan LPKD karena tidak semua provinsi atau tingkat kabupaten/kota mampu.

Solusi Modal LPKD
Permasalahan modal dalam pembentukan LPKD seharusnya tidak perlu terjadi karena Pemda memiliki potensi keuangan yang besar. Kesulitan modal yang mengemuka dalam workshop pengembangan LPKD di atas merupakan cermin kurang kuatnya politic will Pemda dalam mendukung pembentukan LPKD. Ada berbagai cara atau strategi untuk mengatas permasalahan modal dalam pembetukan LPKD tersebut yaitu: (1). LPKD pada dasarnya didirikan melalui mekanisme pembiayaan bersama (joint service/contract agreement) bersama pemerintah pusat (melalui PMN) dan dapat juga secara regional dengan prinsip co-sharing dan co-financing oleh dan antar pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Permasalahan modal dalam pembentukan LPKD dapat diselesaikan dengan cara adanya co-sharing antara pemerintah tingkat provinsi dengan tingkat kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi tersebut. Misal di provinsi A ada sepuluh kabupaten/kota maka untuk mencapai persyaratan modal Rp 50 miliar maka setiap pemda di tingkat provinsi atau kab/kota bisa sharing minimal Rp. 5 miliar. Pemda di tingkat kab/kota ataupun di tingkat provinsi dapat memperoleh manfaat LPKD ini dengan mengajukan jumlah UMKM di masing-masing kabupaten/kota atau provinsi yang layak dibantu dengan penjaminan kredit UMKM. Proses seleksi UMKM yang layak dari kabupaten/kota yang telah memberikan kontribusi modal ini perlu dilaksanakan secara profesional (bebas KKN) dan adil sesuai dengan profil usaha UMKM yang layak di bantu oleh program penjaminan UMKM. Dengan demikian, ada azas manfaat kontribusi modal pemda kab/kota dalam membentuk LPKD di daerah; (2). Kebutuhan persyaratan modal dalam pembentukan LPKD pada dasarnya muncul karena ada kekhawatiran dalam penyelesaian klaim penjaminan kredit UMKM. Kekhawatiran tidak adanya kemampuan penyelesaian klaim yang terjadi ini dapat diselesaikan dengan melibatkan perusahaan penjaminan milik pemerintah seperti PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo yang sudah memiliki kapasitas penjaminan yang relatif besar. Pemerintah harus memposisikan dan mendukung kedua perusahan tersebut sebagai Holding Company dari LPKD yang akan didirikan di daerah sehingga persyaratan modal pembentukan LPKD menjadi menurun karena sudah didukung secara finansial oleh kedua perusahaan. Dengan sistem pembentukan holding company tersebut, syarat permodalan LPKD dapat diturunkan misal menjadi Rp. 5 miliar saja. Dengan sistem holding company dalam pembentukan LPKD daerah ada beberapa keunggulan yaitu: a). Dapat dilakukannnya transfer kemampuan dann pengalaman penjaminan kredit dengan skim LPKD dari kedua perusahaan penjaminan yang sudah terbukti memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang tersebut dalam bentuk technical assistence.; b). Pembentukan LPKD dapat segera dilakukan karena memperoleh dukungan kapasitas penjaminan dari perusahaan penjaminan tersebut sehingga persyaratan permodalan menjadi lebih rendah dan dapat dipenuhi oleh seluruh pemda di Indonesia; dan c) dapat menyebarkan risiko penjaminan ulang (re-guarantee) melalui mekanisme holding company ini sehingga dapat menurunkan risiko yang dialami oleh LPKD. Peranan pemerintah pusat dalam sistem holding ini adalah secara terus menerus memberikan dukungan finansial kepada kedua perusahaan penjaminan tersebut secara proporsioanal berdasarkan kinerja penjaminan kredit dengan jalan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Dana PMN ini diposisikan sebagai modal untuk memperkuat kapasitas penjaminan bukan sebagai dana untuk membayar klaim karena diyakini kredit UMKM yang disalurkan diperkirakan akan terus meningkat yang membutuhakn peningkatan kapasitas penjaminan pula: dan (3) Untuk mendukung kapasitas LPKD yang memerlukan persyaratan modal yang masih dianggap tinggi oleh Pemda, maka cara lain yang dapat dilakukan adalah mem-PSO-kan usaha penjaminan kredit UMKM di daerah yang ditanggung oleh Pemda. Mekanisme public service obligation (PSO) untuk kegiatan ini di tingkat provinsi atau kab/kota memang belum ada regulasinya yang jelas mengaturnya dan PSO yang ada baru di tingkat Pemerintah Pusat yang diperuntukan pada kalangan perusahaan nasional milik negara seperti yang tercantum pada UU No. 40 tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas. Dengan menganggap penjaminan kredit dengan skim LPKD sebagai PSO daerah, maka LPKD daerah memiliki kemampuan penyelesaian klaim yang relatif tinggi karena kerugian LPKD akibat klaim ditanggung pemda sehingga dapat menjadi alasan yang kuat untuk menurunkan persyaratan modal pembentukan LPKD. Pemerintah Pusat sebagai regulator tentunya harus memikirkan terobosan kebijakan PSO daerah ini agar dapat meningkatkan pelayanan kemanfaatan umum sampai seluruh pelosok daerah di Indonesia yang seharusnya memiliki hak yang sama untuk menerima kemanfaatan umum tersebut. Dalam menjalankan pola PSO bagi perusahaan daerah BUMN in perlu dilakukan secara profesional sehingga memenuhi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan terhindar dari praktek KKN.

LPKD merupakan salah satu program kerakyatan yang mendukung ekonomi kerakyatan yang sudah sepantasnya memperoleh prioritas utama pemerintah dalam mengembangkan UMKM di daerah. Untuk itu pemrintah harus all out mendukung pembentukan LPKD di seluruh daerah sehingga tidak muncul lagi permasalahan modal pembentukan LPKD. Permasalahan utama dalam pembentukan LPKD adalah kemauan (politic will) dari Pemda bukan permsalahan modal. Kini semua jelas keberhasilan pembentukan LPKD berpulang pada kemauan pemerintah pusat dan daerah.

*) Mulyono, SE, MM, pengamat Penjaminan Kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar