Rabu, Maret 07, 2012

PROGRAM KPR FLPP: RAKYAT DILARANG MENJADI TUNAWISMA

Impian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) punya rumah segera terwujud dengan program KPR Sejahtera FLPP yang pro rakyat. Program KPR Sejahtera FLPP yang akan dijalankan Pemerintah pada bulan awal Maret 2012 dan didukung dengan proteksi kredit macet, Jiwa (Meninggal dunia ) dan kebakaran serta dengan suku bunga KPR yang relatif murah yaitu berkisar 7,0 % - 7,25 % per tahun semakin membuka peluang besar rakyat untuk memiliki rumah yang layak. Menurut Kemenpera, target rumah KPR setiap tahunnya sebesar 130 ribu – 250 ribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudahan Program KPR Sejahtera FLPP ini diyakini dapat berhasil melarang rakyat menjadi tunawisma.

Belum bankable
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup penduduk Indonesia, penyediaan rumah layak huni menjadi suatu kebutuhan yang tak dapat dihindarkan. Kenyataannya pada saat ini kepemilikan rumah menjadi suatu hal yang sulit untuk direalisasikan karena adanya kecenderungan kenaikan harga yang terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan perkembangan bahan bangunan dan barang kebutuhan hidup lainnya. Salah satu cara untuk memiliki rumah adalah dengan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan atau lembaga pembiayaan dengan cara mengangsur pinjamannya selama jangka waktu tertentu.
Untuk mengatasi kesulitan kepemilikan rumah bagi masyarakat, Pemerintah atau Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mencanangkan program rumah sejahtera dengan pembiayaan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Pemerintah telah berupaya untuk memperkecil gap keterjangkauan bagi Masyarakat Berpengasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengangsur cicilan KPR-nya kepada perbankan melalui program bantuan pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi perumahan. Permasalahan muncul ketika masyarakat tersebut bahkan tidak dapat memenuhi persyaratan uang muka KPR dan ketentuan perbankan lainnya sehingga akad kredit tidak dapat dilaksanakan. Dengan kata lain, individu tersebut feasible untuk diberikan pinjaman, namun belum bankable.
Salah satu cara untuk membantu masyarakat yang feasible namun nonbankable dalam mengakses KPR Sejahtera adalah dengan menggunakan mekanisme Asuransi KPR Sejahtera yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tetap (fix income) maupun tidak tetap dengan penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Kriteria MBR yang menjadi target penyaluran KPR Sejahtera FLPP tercantum pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI No.05 tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012. Mekanisme Asuransi KPR Sejahtera FLPP ini telah didukung oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo). PT Askrindo selama ini merupakan perusahaan milik Negara yang memiliki pengalaman panjang dengan total ekuitas per Desember 2011 sebesar Rp 3,5 triliun telah mendukung program pemerintah terutama pengembangan UMKM sejak tahun 1971 dan saat ini juga mendukung Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Manfaat Asuransi KPR FLPP
Manfaat Asuransi KPR Sejahtera FLPP bagi Pemerintah adalah antara lain dapat mengamankan kebijakan pemerintah dalam bidang perumahan, mengamankan dana FLPP yang disalurkan, mengoptimalkan target penyaluran KPR Rumah Sejahtera, serta sebagai alat kontrol dan monitoring pelaksanaan program KPR Rumah Sejahtera. Manfaat Asuransi KPR Sejahtera FLPP juga dirasakan oleh Bank Pelaksana KPR Sejahtera dan Masyarakat. Selain memperoleh KPR Sejahtera dengan biaya yang relatif murah dan terjangkau, masyarakat juga memperoleh proteksi jiwa (meninggal dunia), kebakaran dan kredit macet. Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan kebakaran atas rumah debitur (minimal 75 % bangunan terbakar), maka masyarakat atau debitur akan memperoleh ganti rugi sebesar nilai pertanggungan polis asuransi kebakaran dan sisa kredit akan dibayar berupa santunan sehingga kredit dinyatakan lunas dan rumah menjadi milik debitur. Demikian pula jika debitur meninggal dunia, maka kredit debitur dinyatakan lunas yang dibayarkan dari santunan perusahaan asuransi (Penanggung) dan rumah dapat dimiliki oleh ahli warisnya.
Disamping itu, dengan mekanisme asuransi KPR Sejahtera FLPP ini, suku bunga KPR (lending rate) menjadi lebih murah yaitu dari 8,15 % per tahun menjadi sekitar 7,0 % - 7,25 % per tahun atau sama dengan cicilan sekitar Rp 500 ribu per bulan. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah tinggal yang layak karena dengan biaya cicilan yang murah dan tetap selama 15 tahun, sedangkan pendapatan masyarakat cenderung meningkat dan nilai agunan rumah KPR cenderung mengalami apresiasi setiap tahunnya serta nilai riil Rupiah cenderung turun selama 15 tahun sehingga program KPR Sejahtera FLPP diperkirakan dapat mengurangi jumlah tunawisma atau bahkan melarang rakyat menjadi tunawisma.
Pemerintah juga telah meluncurkan program KPR Murah untuk rumah KPR senilai Rp 20 jutaan yang dikenal dengan KPR murah yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Program perumahan murah yang semakin terjangkau oleh masyarakat ini telah benar-benar membantu rakyat memiliki rumah yang murah dan layak.

Target Pemerintah
Komitmen Pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat sangat tinggi dan dibuktikan dengan rencana penyediaan rumah layak huni dengan fasilitas KPR Sejahtera FLPP setiap tahunnya menunjukkan peningkatan. Sementara ini Pemerintah bekerjasama dengan 4 Bank Pelaksana (Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI) dalam penyaluran KPR Sejahtera FLPP dengan nilai Rp 80 juta/unit dengan target setiap tahunnya menyalurkan 130 ribu – 250 ribu unit KPR setiap tahunnya. Realisasi penyaluran unit rumah KPR Sejahtera diperkirakan melampaui target dengan melihat potensi kemudahan fasilitas KPR FLPP bagi masyarakat dan prospek peningkatan pendapat masyarakat yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Solusi Kendala Uang Muka KPR
Kesulitan masyarakat dalam membayar uang muka yang rata-rata dikenakan oleh perbankan dalam penyaluran KPR sebesar 20 % sebenarnya dapat dipecahkan melalui berbagai cara yaitu: Pertama, Kemenpera membuat skim asuransi yang mengandung unsur tabungan seperti Asuransi Dwi guna (Endowment Life). Kedua membuat skim tabungan yang memberikan proteksi jiwa atau dikategorikan sebagai Bancassurance dalam tabungan perbankan pada debitur yang memiliki tabungan uang muka di perbankan. Dan ketiga, membuat skim Asuransi Kredit, dimana debitur KPR diberikan kesempatan memperoleh kredit uang muka oleh perbankan yang sudah disubsidi oleh Pemerintah dan kredit uang muka tersebut diasuransikan dengan memperoleh perlindungan jiwa dan kredit macet. Program Pro Rakyat ini perlu didukung oleh regulasi dan ketentuan Bank Indonesia sehingga perbankan tidak kesulitan memenuhi Asset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan Loan To Value (LTV) dalam penyaluran kredit KPR Sejahtera yang pro rakyat dan dapat mengurangi tingkat kemiskinan. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah karena ketentuan BI mengenai ATMR dan LTV bagi program pemerintah yang pro rakyat berkaitan dengan penyaluran kredit disinyalir kurang mendukung. Gairah perbankan nasional khususnya Bank milik Negara dalam mendukung program pemerintah yang pro rakyat ini semakin tinggi jika didukung dengan ketentuan perbankan dari BI dan potensi penyaluran KPR sejahtera diperkirakan relatif besar seiring dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia setiap tahunnya.