Rabu, Maret 02, 2011

PERBEDAAN USAHA PENJAMINAN DAN ASURANSI

Dasar Perbedaan.

Penjaminan kredit mulai dikenal kembali pada saat Pemerintah menggelontorkan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat pada akhir tahun 2007 dan telah membuat masyarakat umum kesulitan membedakannya dengan jasa Asuransi. Perbedaan antara Asuransi dan Penjaminan selama ini masih timbul pro-cons yang disebabkan pengetahuan tentang usaha penjaminan belum merata dan belum berkembang seperti halnya Asuransi. Namun kita mencoba untuk memberikan suatu benang merah untuk membedakannya dimana secara garis besar ada perbedaan yang mendasar antara Penjaminan dengan Asuransi yaitu sebagai berikut:
Perbedaan Penjaminan dan Asuransi Secara Umum

A. Penjaminan

1. Melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin)
2. Dasar hukumnya cenderung berdasarkan KUHPerdata pasal 1830 -1835. Saat ini masih ada PMK No. 222/2008 dan PerPres No. 2/2008 yang menjadi dasar regulasi penjaminan
3. Berdasarkan KUHPer, Penjaminan memiliki terminologi yang sama dengan Penanggungan
4. Sifat perjanjiannya adalah tambahan (assesoir), sehingga harus ada kontrak utamanya (main contract) antara penerima jaminan dengan terjamin
5. Dalam proses penyelesaian klaim dapat dibenarkan melakukan pre claim treatment, namun harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku
6. Risiko yang dijamin adalah risiko yang bersifat speculative
7. Walaupun masih debatable, klaim dapat dibayarkan jika premi belum diterima secara cash and carry. Hal ini khusus untuk menjalankan program pemerintah
8. Mengacu pada: Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Per)
KUH Per Pasal 1820
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya (Perjanjian 3 pihak)
Penjelasan
Jaminan tertulis yang diberikan penjamin kepada pihak berpiutang/kreditur untuk melunasi kewajibannya dalam hal debitur tersebut ingkar janji yaitu pembuktian bahwa debitur melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya
Pasal 1821
Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.
Penjelasan
- Penanggungan tersebut bersifat asesoris bahwa penjaminan merupakan persetujuan yang pelaksanaannya akan sangat tergantung pada perjanjian pokok yang mendasari terbitnya perjanjian jaminan artinya bila perjanjian pokok batal maka akan mengakibatkan penanggungan batal.
- Ketentuan tentang Penanggungan (Guarantee) diatur dalam pasal 1820 – 1850 KUHPer
9. PMK No. 222/2008 dan PerPres No. 2/2008


B. Asuransi
1. Melibatkan 2 pihak yaitu Penanggung dan Tertanggung
2. Dasar hukumnya UU No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
3. Berdasarkan UU No.2/1992, Asuransi dikatakan sebagai Pertanggungan
4. Sifat perjanjiannya adalah utama atau main contract antara Penanggung dan Tertanggung.
5. Ketika klaim terjadi maka langsung dibayar, tidak mengenal pre claim treatment
6. Risiko yang dihadapi adalah risiko murni
7. No Premi No Claim. Klaim tidak dapat dibayarkan apabila premi belum dibayar. Disini dituntut cash and carry
8. Mengacu pada:
1. Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD)
2. UU Asuransi No.2 tahun 1992

UU Asuransi No.2 Pasal 1
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi Asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

KUHD Pasal 246
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Penjelasan
- Perjanjian antara dua pihak yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
- Objek asuransi adalah benda, jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
9. Ketentuan tentang Pertanggungan diatur dalam pasal 246 – 286 KUHD

                                                    Perbedaan Usaha Penjaminan dan Asuransi

Penjaminan
Asuransi
Melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin)
Melibatkan 2 pihak yaitu Penanggung dan Tertanggung
Dasar hukumnya cenderung berdasarkan KUHPerdata pasal 1830 -1835. Saat ini masih ada PMK No. 222/2008 dan PerPres No. 2/2008 yang menjadi dasar regulasi penjaminan
Dasar hukumnya UU No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
Berdasarkan KUHPer, Penjaminan memiliki terminologi yang sama dengan Penanggungan
Berdasarkan UU No.2/1992, Asuransi dikatakan sebagai Pertanggungan
Sifat perjanjiannya adalah  tambahan                (assesoir), sehingga harus ada kontrak utamanya (main contract) antara penerima jaminan dengan terjamin
Sifat perjanjiannya adalah utama atau main contract antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam proses penyelesaian klaim dapat dibenarkan melakukan pre claim treatment, namun harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku
Ketika klaim terjadi maka langsung dibayar, tidak mengenal pre claim treatment
Risiko yang dijamin adalah risiko yang bersifat speculative
Risiko yang dihadapi adalah risiko murni
Walaupun masih debatable, klaim dapat dibayarkan jika premi belum diterima secara cash and carry. Hal ini khusus untuk menjalankan program pemerintah.
No Premi No Claim. Klaim tidak dapat dibayarkan apabila premi belum dibayar. Disini dituntut cash and carry


Penjaminan
Asuransi
Mengacu pada:
1.    Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Per)
KUH Per Pasal 1820
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya (Perjanjian 3 pihak)
Penjelasan
Jaminan tertulis yang diberikan penjamin kepada pihak berpiutang/kreditur untuk melunasi kewajibannya dalam hal debitur tersebut ingkar janji yaitu pembuktian bahwa debitur melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya
Pasal 1821
Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.
Penjelasan
- Penanggungan tersebut bersifat asesoris bahwa penjaminan merupakan persetujuan yang pelaksanaannya akan sangat tergantung pada perjanjian pokok yang mendasari terbitnya perjanjian jaminan artinya bila perjanjian pokok batal maka akan mengakibatkan penanggungan batal.
- Ketentuan tentang Penanggungan (Guarantee) diatur dalam pasal 1820 – 1850 KUHPer
2. PMK No. 222/2008 dan PerPres No. 2/2008 


Mengacu pada:
1.  Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD)
2.  UU Asuransi No.2 tahun 1992
UU Asuransi No.2 Pasal 1
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi Asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
KUHD Pasal 246
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Penjelasan
- Perjanjian antara dua pihak yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
- Objek asuransi adalah benda, jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
- Ketentuan tentang Pertanggungan diatur dalam pasal 246 – 286 KUHD
Usaha Penjaminan merupakan suatu usaha alternatif dalam rangka penyebaran risiko (spread of risk) atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial. Usaha tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama yaitu pada tahun 1971 dengan berdirinya PT Askrindo dan diikuti dengan Perum Jamkrindo, namun baru-baru ini mulai kembali dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa kegiatan usaha menjamin, menanggung dan sebagainya merupakan bagian dari produk-produk bidang asuransi. Hal ini terjadi karena asuransi telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat, ditambah pula dengan adanya kemiripan antara asuransi dan penjaminan. Disamping itu, bagi sebagian kecil masyarakat masih menganggap bahwa penjaminan merupakan usaha yang bersifat sosial, bukan merupakan usaha yang berorientasi profit seperti halnya dilakukan oleh Pemerintah dalam program KUR. Persepsi itu terbentuk dari pengalaman bahwa kebanyakan perusahaan penjaminan kegiatannya bersifat sosial yang identik dengan merugi dan usaha penjaminan di Indonesia sering atau selalu menjadi program pemerintah dalam rangka mengembangkan UMKM.
Secara Terminologi, penjaminan atau penanggungan berdasarkan KUHPer Pasal 1820; penjaminan atau penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Sedangkan pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Peraturan yang mengatur industri jasa asuransi adalah Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, dan pemahaman masyarakat terhadap penjaminan masih identik dengan asuransi. Bahkan sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa penjaminan merupakan bagian dari asuransi. Namun jika dikaji lebih mendalam lagi, maka terdapat perbedaan yang cukup jelas antara penjaminan dan asuransi. Perbedaan yang cukup mendasar yaitu keterlibatan para pihak di masing-masing kontrak. Pada penjaminan yang terlibat di dalamnya ada tiga pihak, yaitu Terjamin, Penerima Jaminan dan Penjamin. Sedangkan dalam asuransi, pihak yang terlibat hanya ada dua pihak, yaitu Penanggung (Insurer) dan Tertanggung (Insured). Untuk perjanjiannya sendiri juga terdapat perbedaan antara penjaminan dan asuransi. Perjanjian dalam penjaminan, dari sisi Penjamin merupakan perjanjian tambahan (accessoair contract) atas perjanjian pokok (main contract) antara Terjamin dan Penerima Jaminan. Perjanjian dalam asuransi, merupakan perjanjian pokok (main contract) antara Penanggung dan Tertanggung. Proses penjaminan didasari atas terbitnya Sertifikat Penjaminan dan telah dibayarkannya Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Proses pertanggungan atau asuransi didasari atas terbitnya Polis Asuransi dan telah dibayarkannya sejumlah premi asuransi. Usaha di bidang penjaminan berpedoman pada “select Your risk and client”, walaupun dalam prakteknya juga dapat diterapkan hukum bilangan besar, khususnya untuk penjaminan yang bersifat automatic cover. Secara case by case, penjaminan hanya akan diberikan kepada terjamin melalui suatu analisis yang mendalam dan telah diketahui pula reputasi yang bersangkutan. Lain halnya pada asuransi, karena yang ditanggung adalah risiko murni sehingga seluruh sistem penutupannya tunduk dengan hukum bilangan besar, Insurer atau pihak asuransi akan melayani siapa saja yang ingin mempertanggungkan risiko kerugiannya sepanjang telah menyepakati perjanjian pertanggungan, tanpa harus meneliti reputasi tertanggung (Insured).
Di antara beberapa sistem penjaminan pun dalam prakteknya masih memiliki perbedaan dalam skimnya. Hal inilah yang membedakan penjaminan kredit dan asuransi kredit. Pada penjaminan kredit memiliki prinsip-prinsip yang meliputi kelayakan usaha, pelengkap perkreditan, pengganti agunan, pengambil alihan sementara risiko kredit macet, piutang subrogasi, keterlibatan pihak ketiga dan kerjasama pengendalian. Prinsip-prinsip tersebut harus ada dalam penjaminan kredit sebagai upaya kehati-hatian (prudent), mengingat risiko dalam penjaminan kredit yang relatif besar. Sedangkan dalam asuransi kredit tunduk terhadap prinsip-prinsip asuransi pada umumnya, yaitu meliputi insurable interest (memiliki kepentingan mengasuransikan), utmost good faith (itikad baik), indemnity (ganti rugi) dan subrogation (hak pemulihan setelah membayar ganti rugi).
Dalam hal terjadi kesalahan pada kontrak, penjaminan kredit tidaklah mudah melakukan perubahan atas klausula penjaminan karena melibatkan dua pihak lainnya. Namun perubahan tersebut bukan hal yang tidak mungkin dan bisa dianggap sangat mungkin tergantung pada pihak yang terlibat dalam usaha penjaminan. Lain halnya dengan asuransi kredit, jika terjadi kesalahan, asuransi dapat melakukan perubahan dengan endorsment ataupun cancellation.
Perbedaan penjaminan kredit dan asuransi kredit juga terletak pada saat pengajuan klaim. Pada penjaminan kredit pembayaran klaim dilakukan setelah terpenuhinya syarat penjaminan yang diatur dan disepakati dalam sertifikat penjaminan dan biasanya tidak mempersoalkan apa penyebab terjadinya klaim. Setelah klaim dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan, maka timbul hak subrogasi Penjamin, dalam hal ini Terjamin berkewajiban membayar sejumlah klaim yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan dalam asuransi kredit, klaim dibayarkan setelah diketahui penyebab terjadinya kemacetan kredit. Setelah klaim dibayar oleh Penanggung (perusahaan asuransi) kepada Tertanggung (Bank pemberi kredit), maka Penanggung melalui atau secara bersama-sama dengan Tertanggung melakukan penagihan kepada Debitur Tertanggung. Disamping itu, didalam asuransi kredit sebagian dari risiko kredit dapat direasuransikan kepada perusahaan reasuransi.
Dilihat dari tujuannya juga terdapat perbedaan yang mendasar antara penjaminan dan asuransi. Tujuan utama kegiatan penjaminan adalah menjebatani antara Terjamin UMKM yang belum dapat akses ke perbankan karena berbagai faktor, kepentingan terjamin dari sisi penggantian agunan dan kepentingan penerima jaminan (Perbankan/LKBB) untuk menyalurkan kredit. Sedangkan asuransi kredit, lebih berorientasi untuk melindungi kepentingan pihak tertanggung (Bank/LKBB) dari kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kredit macet.
Pada skim penjaminan, Perjanjian Kredit merupakan dasar atas perikatan tiga pihak, dan istilah Imbal Jasa Penjaminan merupakan biaya pelayanan (service charge). Pada skim asuransi, kredit dipandang sebagai obyek dari perjanjian asuransi. Sedangkan istilah premi pada asuransi merupakan dana yang dihimpun dan dicadangkan untuk pembayaran ganti rugi.
Walaupun KUHPerdata menyebutkan bahwa para pihak dalam penjaminan adalah debitur, kreditur dan penanggung, pada dasarnya usaha penjaminan telah berkembang di luar penjaminan kredit. Namun ada karakteristik yang tetap dijaga yaitu bahwa penjaminan melibatkan tiga pihak yaitu penjamin, penerima jaminan dan si terjamin. Dengan adanya ketiga istilah tersebut maka penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan kegagalan si terjamin dalam memenuhi kewajibannya terhadap di penerima jaminan baik dalam mengembalikan pinjaman yang sudah diterima oleh si terjamin maupun dalam hal terdapat kewajiban daripada si terjamin untuk melakukan suatu pekerjaan/kewajiban kepada si penerima jaminan. Disamping itu kewajiban penjamin tetap berlaku apabila si terjamin gagal memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.
Usaha Penjaminan merupakan suatu usaha alternatif dalam rangka perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial. Usaha tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru-baru ini mulai dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa kegiatan usaha menjamin, menanggung dan sebagainya merupakan bagian dari produk-produk bidang asuransi. Hal tersebut dikarenakan asuransi telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat, ditambah pula dengan adanya kemiripan antara asuransi dan penjaminan. Disamping itu, bagi sebagian kecil masyarakat yang mengetahui usaha penjaminan masih menganggap bahwa penjaminan merupakan usaha yang bersifat sosial, bukan merupakan usaha yang berorientasi profit. Persepsi itu terbentuk dari pengalaman bahwa kebanyakan perusahaan penjaminan kegiatannya bersifat sosial yang identik dengan merugi dan usaha penjaminan di Indonesia sering atau selalu menjadi program pemerintah dalam rangka membantu dan memberdayakan UMKM.
Secara terminologi, penjaminan atau penanggungan berdasarkan KUHPer Pasal 1820; penjaminan atau penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Sedangkan pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Peraturan yang mengatur industri asuransi adalah Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, dan pemahaman masyarakat terhadap penjaminan masih sama dengan asuransi. Bahkan sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa penjaminan merupakan bagian dari asuransi. Namun jika dikaji lebih mendalam lagi, maka terdapat perbedaan yang cukup jelas antara penjaminan dan asuransi. Perbedaan yang cukup mendasar yaitu keterlibatan para pihak di masing-masing kontrak. Pada penjaminan yang terlibat di dalamnya ada tiga pihak, yaitu Terjamin, Penerima Jaminan dan Penjamin. Sedangkan dalam asuransi, pihak yang terlibat hanya ada dua pihak, yaitu Penanggung (Insurer) dan Tertanggung (Insured). Untuk perjanjiannya sendiri juga terdapat perbedaan antara penjaminan dan asuransi. Perjanjian dalam penjaminan, dari sisi Penjamin merupakan perjanjian tambahan (accessoair contract) atas perjanjian pokok (main contract) antara Terjamin dan Penerima Jaminan. Perjanjian dalam asuransi, merupakan perjanjian pokok (main contract) antara Penanggung dan Tertanggung. Proses penjaminan didasari atas terbitnya Sertifikat Penjaminan dan telah dibayarkannya Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Proses pertanggungan atau asuransi didasari atas terbitnya Polis Asuransi dan telah dibayarkannya sejumlah premi asuransi. Usaha di bidang penjaminan berpedoman pada “select Your risk and client”, walaupun dalam prakteknya juga dapat diterapkan hukum bilangan besar, khususnya untuk penjaminan yang bersifat automatic cover dan bersifat retail. Secara case by case, penjaminan hanya akan diberikan kepada terjamin dengan nilai penjaminan yang relatif besar dan lebih berisiko melalui suatu analisis yang mendalam dan telah diketahui pula reputasi yang bersangkutan. Lain halnya pada asuransi, karena yang ditanggung adalah risiko murni sehingga seluruh sistem penutupannya tunduk dengan hukum bilangan besar, Insurer atau pihak asuransi akan melayani siapa saja yang ingin mempertanggungkan risiko kerugiannya sepanjang telah menyepakati perjanjian pertanggungan, tanpa harus meneliti reputasi tertanggung (Insured).
Di antara beberapa sistem penjaminan pun dalam prakteknya masih memiliki perbedaan dalam skimnya. Hal inilah yang membedakan penjaminan kredit dan asuransi kredit. Pada penjaminan kredit memiliki prinsip-prinsip yang meliputi kelayakan usaha, pelengkap perkreditan, pengganti agunan, pengambil alihan sementara risiko kredit macet, piutang subrogasi, keterlibatan pihak ketiga dan kerjasama pengendalian. Prinsip-prinsip tersebut harus ada dalam penjaminan kredit sebagai upaya kehati-hatian (prudent), mengingat risiko dalam penjaminan kredit yang relatif besar. Sedangkan dalam asuransi kredit tunduk terhadap prinsip-prinsip asuransi pada umumnya, yaitu meliputi insurable interest (memiliki kepentingan mengasuransikan), utmost good faith (itikad baik), indemnity (ganti rugi) dan subrogation (hak pemulihan setelah membayar ganti rugi).
Dalam hal terjadi kesalahan pada kontrak, penjaminan kredit tidaklah mudah melakukan perubahan atas klausula penjaminan. Lain halnya dengan asuransi kredit, jika terjadi kesalahan, asuransi dapat melakukan perubahan dengan endorsment ataupun cancellation.
Perbedaan penjaminan kredit dan asuransi kredit juga terletak pada saat pengajuan klaim. Pada penjaminan kredit pembayaran klaim dilakukan setelah terpenuhinya syarat penjaminan yang diatur dan disepakati dalam sertifikat penjaminan dan biasanya tidak mempersoalkan apa penyebab terjadinya klaim. Setelah klaim dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan, maka timbul hak subrogasi Penjamin, dalam hal ini Terjamin berkewajiban membayar sejumlah klaim yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan dalam asuransi kredit, klaim dibayarkan setelah diketahui penyebab terjadinya kemacetan kredit. Setelah klaim dibayar oleh Penanggung (perusahaan asuransi) kepada Tertanggung (Bank pemberi kredit), maka Penanggung melalui atau secara bersama-sama dengan Tertanggung melakukan penagihan kepada Debitur Tertanggung. Disamping itu, didalam asuransi kredit sebagian dari risiko kredit dapat direasuransikan kepada perusahaan reasuransi.
Dilihat dari tujuannya juga terdapat perbedaan yang mendasar antara penjaminan dan asuransi. Tujuan utama kegiatan penjaminan adalah menjebatani antara Terjamin UMKM yang belum dapat akses ke perbankan karena berbagai faktor, kepentingan terjamin dari sisi penggantian agunan dan kepentingan penerima jaminan (Perbankan/LKBB) untuk menyalurkan kredit. Sedangkan asuransi kredit, lebih berorientasi untuk melindungi kepentingan pihak tertanggung (Bank/LKBB) dari kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kredit macet.
Aspek Hukum Kontrak Penjaminan
Kontrak penjaminan adalah kontrak dimana si penjamin mengikatkan dirinya terhadap kontrak yang telah dilakukan antara si penerima jaminan dengan si terjamin. Kontrak penjaminan adalah kontrak antara 3 (tiga) pihak sehingga seharusnya berbeda dengan kontrak/polis asuransi yang melibatkan 2 pihak. Kontrak penjaminan harus memuat secara jelas tentang definisi daripada penjamin, penerima jaminan ataupun terjamin. Dengan demikian setiap kontrak yang melibatkan 3 pihak dan bersifat asesoir terhadap perjanjian pokok dapat dinyatakan sebagai kontrak penjaminan bukan kontrak asuransi ataupun kontrak lainnya.

Dalam penjaminan, ada kontrak dimana terjamin mengetahui bahwa kreditnya dijamin oleh penjamin sehingga secara langsung dapat berperan langsung dalam kontrak namun ada juga kontrak penjaminan dimana terjamin tidak mengetahui adanya kontrak antara penerima jaminan dengan penjamin yang menjamin kredit atau obyek penjaminannya. Seperti halnya penjaminan kredit yang dilakukan oleh bank sebagai penerima jaminan dengan PPK/LPK sebagai penjamin. Kredit yang disalurkan oleh bank kepada debitur atau terjamin dijamin tanpa sepengetahuan terjamin dengan alasan tertentu seperti agar tidak memperbesar moral hazard yang menimbulkan risiko kredit lebih besar lagi atau alasan lainnya. Sedangkan ada penjaminan kredit yang dari awal diajukan oleh terjamin kepada bank atau penerima jaminan untuk memperkuat performance pengajuan kredit dan menggantikan kekurangan agunan/colateral terjamin sehingga terjamin harus mengetahui manfaat dan kewajibannya dalam kontrak penjaminan tersebut.
Dengan demikian, ada beberapa hal yang perlu juga mendapatkan perhatian khusus dalam kontrak penjaminan yaitu mengenai perlindungan terhadap manfaat-manfaat apa saja yang dapat diterima oleh penerima jaminan dan terjamin sekaligus kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima jaminan dan terjamin secara jelas. Walaupun dalam kasus penjaminan kredit bank, klaim dibayarkan melalui penerima jaminannya yaitu bank sendiri namun perlu juga ditegaskan hak-hak dari terjamin apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak mampu untuk melunasi kreditnya. Juga perlu ditegaskan mengenai bagaimana cara penanganan agunan/collateral secara transparan diantara pihak yang terlibat agar tidak merugikan pihak yang terlibat dalam kontrak penjaminan.
Penjaminan kredit yang mengalami gagal bayar/default dan menyebabkan timbul klaim atau pencairan jaminan maka secara otomatis timbul hak subrogasi. Dalam kaitannya dengan hak subrograsi selama ini karena pihak bank adalah yang menyimpan agunan/collateral, recovery dari agunan/collateral memang dibagikan berdasarkan proporsi yang telah disepakati antara bank dan penjamin. Namun demikian, penjamin merasakan bahwa pihak bank lebih memprioritaskan recovery untuk kepentingan bank padahal seharusnya dibagikan secara proporsional kepada penjamin sesuai dengan kontrak penjaminan.
Dasar hukum dari penjaminan di Indonesia adalah KUHPerdata Bab XVII tentang penanggungan utang. Pada pasal 1820 dinyatakan bahwa perjanjian tentang penanggungan, dimana pada salah satu pasalnya dinyatakan bahwa orang boleh melakukan penjaminan terhadap pihak lain.
Di dalam kontrak penjaminan juga harus secara jelas dicantumkan cara penyelesaian hukum yang akan diambil apabila ternyata salah satu pihak wanprestasi. Tentunya harus ada dasar-dasar yang jelas tentang latar belakang pembuatan pasal-pasal supaya tidak terkesan bahwa kontrak tersebut dibuat secara asal jadi saja.

Catatan tambahan
Pengertian Asuransi
Ketentuan mengenai pengertian asuransi dalam UU No 2/1992 merupakan penyempurnaan dari pengertian asuransi dalam KUHD. Ketentuan dalam KUHD mengenai pengertian asuransi hanya mencakup jenis asuransi kerugian, sedangkan dalam UU No 2/1992 mencakup pengertian asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Dari kedua ketentuan mengenai pengertian asuransi tersebut, selain terdapat perbedaan cakupan jenis asuransinya, dalam UU No 2/1992 juga ditambahkan bagian lain dari jenis asuransi kerugian, yaitu kerugian karena tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 1
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima pembayaran premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

KUH Dagang
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat dideritanya karena suatu kejadian yang tidak pasti.

UU No2/1992 pasal 1 ayat 2
Objek asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Subject matter of insurance (buku Principle of Insurance John T. Steele) yaitu dapat berupa properti atau kejadian yang menimbulkan kerugian atas hak atau menimbulka kewajiban hukum.

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 13
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.

Bidang, Jenis dan Ruang Lingkup Usaha Perasuransian
Bidang usaha
UU No 2/1992 pasal 2
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dengan mengumpulkan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap kemungkinan kerugian, karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang
b. Usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi dan jasa konsultan aktuaria

Jenis usaha
UU No 2/1992 pasal 3
Jenis usaha perasuransian meliputi:
a. Usaha asuransi terdiri dari:
1. usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
2. usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
3. usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan atau jiwa
b. Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
1. usaha pialang asuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
2. usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3. usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
4. usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
5. usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraaan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
2.2. Risiko Usaha Penjaminan
Konsekuensi usaha penjaminan yang melibatkan tiga pihak tentu akan menyebabkan risiko usaha yang lebih besar dibandingkan dengan usaha perbankan atau asuransi yang hanya melibatkan dua pihak, ditambah lagi dengan risiko lainnya yang berasal dari eksternal antara lain seperti risiko lingkungan, risiko hukum dan risiko reputasi. Usaha penjaminan memerlukan risk control yang lebih besar karena harus mengantisipasi timbulnya risiko dari ketiga pihak yang terlibat yaitu dari penjaminan, penerima jaminan dan terjamin. Risiko yang bisa muncul dan dihadapi oleh penjamin itu sendiri adalah risiko operasional, yang meliputi antara lain risiko SDM, risiko produktifitas, risiko sistem, risiko proses dan risiko teknologi informasi risiko keuangan yang meliputi antara lain risiko pasar, risiko kredit dan risiko permodalan. Sedangkan penjamin atau LPK/PPK juga harus melakukan risk control dari risiko yang muncul dari penerima jaminan dan terjamin berupa moral hazards dan potensi risiko lainnya yang dapat memperbesar risiko kegagalan yang pada akhirnya menimbulkan klaim atau pencairan jaminan dari penerima jaminan.
Usaha penjaminan timbulnya menjadi supplementary usaha dari main contract dari penerima jaminan dengan terjamin dikarenakan adanya unsur ketidak pastian (uncertainty) atas suatu peristiwa yang dapat memberikan dampak kerugian keuangan kepada seseorang atau korporasi. Pada awalnya risiko-risiko yang ada hanya dibagi ke dalam 2 kategori yaitu risiko murni dan risiko spekulatif. Risiko murni merupakan risiko yang dapat mengakibatkan kerugian pada tertanggung tapi tidak ada kemungkinan menguntungkan. Sebagai contoh risiko risiko murni adalah risiko kebakaran apabila terjadi dapat mengakibatkan kerugian kepada aset si tertanggung atau penerima jaminan namun jika tidak terjadi tidak akan menimbulkan keuntungan kepada si tertanggung/penerima jaminan.

Hal ini berbeda dengan risiko spekulatif yaitu risiko yang dapat mengakibatkan dua kemungkinan, merugikan atau menguntungkan tertanggung/perusahaan. Sebagai contoh risiko kenaikan tingkat bunga atau nilai tukar mata uang asing. Apabila ada kenaikan tingkat suku bunga kemungkinan besar akan menaikkan nilai kredit yang harus dibayar debitur kepada kreditur sedangkan apabila mengalami penurunan tingkat suku bunga kemungkinan malah menurunkan kewajiban debitur terhadap kreditur. Di sini terlihat manakala debitur/terjamin membayar lebih dari yang diperjanjikan maka ada pihak yang diuntungkan yaitu pihak kreditur/penerima jaminan. Sebaliknya pihak kreditur bisa menderita kerugian apabila tingkat bunga turun, karena adanya kemungkinan gagal bayar.

Secara tradisional, risiko-risiko murni adalah risiko yang layak dan dapat dialihkan ke pihak lain seperti perusahaan asuransi karena masih mungkin mendatangkan keuntungan (dengan underwriting yang baik). Sedangkan untuk risiko-risiko keuangan yang spekulatif seperti risiko kredit maka tidak menarik untuk dijadikan bisnis asuransi.

Risiko murni sendiri dapat juga dibagi menjadi risiko yang insurable dengan uninsurable. Risiko yang insurable adalah risiko-risiko yang layak ditanggung oleh perusahaan asuransi seperti risiko kebakaran, risiko pengangkutan, rangka kapal, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, risiko pencurian, risiko kecelakaan dan lain sebagainya. Namun ada pula risiko yang tidak layak ditanggung oleh perusahaan asuransi seperti risiko gempa bumi, huru hara, perang, banjir dan lain sebagainya.

Risiko-risiko lain seperti risiko penyelesaian proyek, risiko uang muka, risiko pemeliharaan, risiko perdagangan, pada dasarnya adalah risiko-risiko yang lebih ke arah spekulatif daripada risiko murni. Risiko penyelesaian proyek misalnya, terjadi apabila si kontraktor tidak mampu untuk menyelesaikan kontrak proyek yang sudah disepakati dengan si pemilik proyek. Gagalnya penyelesaian proyek biasanya dapat disebabkan oleh melonjaknya harga material atau terjadinya peningkatan suku bunga kredit sehingga membebani si kontraktor. Risiko atas transaksi perdagangan biasanya timbul apabila si buyer tidak mampu membayar secara tepat waktu kepada seller sesuai harga barang yang telah disepakati, namun hal tesebut juga bisa saja terjadi dikarenakankan adanya kenaikan suku bunga kredit, ataupun karena efek berantai (multipier effect) yaitu kemacetan pembayaran dari pihak agen-agen atau distributor.

Sebagaimana dimaklumi, bahwa usaha yang dijalankan perusahaan penjaminan sebagian besarnya adalah menjamin risiko-risiko kredit yang notabene tergolong risiko spekulatif. Dalam perkembangannya perusahaan penjaminan juga dapat menjamin risiko kegagalan pelaksanaan proyek, risiko perdagangan, dan lain sebagainya. Selanjutnya timbul pertanyaan yang mendasar, yaitu apakah usaha penjaminan masih memiliki potensi untuk berkembang jika dilihat dari segi menjamin risiko spekulatif yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan penjaminan?

Sebagai tinjauan, di dalam industri perasuransian dengan kemajuan teknologi telah mampu menyajikan data statistik yang menginformasikan frekuensi dan tingkat keparahan dari berbagai peristiwa yang terkait dengan risiko di bidang asuransi sehingga para ahli matematik dapat menganalisis secara akurat tentang kemungkinan perusahaan asuransi tetap dapat mengaksep risiko tersebut dengan meminimalisir kemungkinan kerugiannya. Demikian pula halnya dengan perusahaan penjaminan, walaupun risiko-risiko yang dihadapi relatif tinggi namun dengan kemampuan analisis underwriting yang lebih baik maka akan dapat mengembangkan teknik pengendalian dan mitigasi risiko yang justru menjadi peluang usaha bagi perusahaan penjaminan. Hal tersebut juga dapat dikombinasikan dengan kemampuan matematis dan analisis secara statistik dalam rangka pemetaan risiko guna mengetahui frekuensi dan tingkat keparahan setiap risiko bidang penjaminan agar secara dini dapat dieliminir kemungkinan terjadinya kerugian besar bagi perusahaan penjamnan. Dengan demikian, peranan manajemen risiko dalam usaha penjaminan ini sangat mutlak diperlukan.

Sebagai contoh, kredit investasi memiliki potensi risiko yang besar untuk dijamin karena adanya moral hazard yang mungkin timbul dari si terjamin (debitur) karena mengetahui bahwa ia dijamin oleh perusahaan penjaminan. Namun hal tersebut bisa diatasi melalui sharing risiko dengan pihak kreditur, sehingga kreditur juga memiliki kepentingan untuk menyeleksi calon debitur. Disamping itu, dengan adanya persyaratan dalam kredit konsumtif untuk mendapatkan akses langsung terhadap data penghasilan dan profil calon debitur, telah mampu secara signifikan mengurangi risiko kredit macet yang disebabkan gagal bayar (moral hazard).
Tingginya risiko penjaminan kredit juga dapat diatasi dengan mensyaratkan adanya collateral atau agunan yang menjadi hak penjamin dalam hal debitur atau terjamin mengalami gagal bayar.
Setelah mengidentifikasi risiko usaha penjaminan merupakan risiko spekulatif, maka perlu suatu indikator untuk mengukur tingkat risiko usaha penjaminan. Ada dua indikator risiko usaha penjaminan yang dapat digunakan yaitu:

1. Non Performance Guarantee (NPG), adalah rasio antara nilai plafond penjaminan dengan nilai klaim pada periode tertentu dalam bentuk persentase. Nilai klaim yang digunakan dalam penghitungan NPG tersebut dapat menggunakan nilai klaim netto yaitu nilai klaim dikurangi dengan nilai recoveries pada suatu periode tertentu. Indikator NPG ini hampir mirip dengan indikator risiko perbankan yaitu Non Performance Loan (NPL). Penghitungan NPG ini seharusnya dilakukan menurut masing-masing produk penjaminan agar bisa mengetahui tingkat risiko suatu produk penjaminan berdasarkan data empiris masa lalu.

2. Loss Ratio (LR), yaitu rasio antara nilai premi atau nilai imbal jasa penjaminan dengan nilai klaim pada suatu periode tertentu dalam bentuk persentase. Nilai klaim yang digunakan dalam penghitungan LR dapat juga menggunakan nilai klaim netto yaitu nilai klaim dikurangi dengan nilai recoveries pada suatu periode tertentu. Penghitungan LR ini seharusnya dilakukan menurut masing-masing produk penjaminan agar bisa mengetahui tingkat risiko suatu produk penjaminan berdasarkan data empiris masa lalu.


Usaha penjaminan yang dilakukan semakin menguntungkan jika NPG-nya semakin kcil dan lebih kecil dari tingkat IJP yang ditetapkan. Misal NPG usaha penjaminan surety bond secara total pada tahun 2009 adalah 0,9 % sementara tarif IJP yang ditawarkan adalah 1,2 %, maka perusahaan penjaminan memperoleh kelebihan dana setelah membayar kewajiban sebesar 0,9 % adalah 1,2 % - 0,9 % = 0,3 %. Selisih IJP dengan NPG yang bernilai positif ini adalah dana lebih setelah membayar kewajiban dari nilai klaim yang terjadi, nilai selisih tersebut dapat digunakan untuk membiayai kehidupan perusahaan sampai pada peningkatan dana investasinya. Biasanya dalam best practise, hasil kegiatan investasi digunakan untuk membayar biaya operasional perusahaan penjaminan sedangkan hasil perolehan IJP digunakan untuk membayar klaim. Seandainya dari IJP tersebut masih ada sisa setelah membayar kewajiban membayar klaim maka sisanya tersebut dapat dialihkan untuk meningkatkan dana investasi perusahaan penjaminan. Begitu sebaliknya, usaha penjaminan semakin merugi jika realisasi NPG lebih besar dari tarif IJP atau premi yang diterima sehingga pada akhirnya akan menggerus modal bersih perusahaan (ekuitas) perusahaan penjaminan.
Pada indiaktor loss ratio (LR), usaha penjaminan akan memperoleh kelebihan dana ketika nilai LR di bawah 20 % atau dengan pengertian di bawah 20 % digunakan untuk membayar kewajiban klaim. Berdasarkan formulasi penghitungan LR diatas, sisanya sebesar 80 % dari LR sebesar 20 % biasanya digunakan untuk biaya lainnya sesuai dengan struktur komponen pembentukan premi/IJP seperti biaya akuisisi, biaya marketing dan cadangan klaim. Dengan demikian titik aman besaran realisasi nilai LR agar perusahaan penjaminan tidak merugi atau masih dapat tumbuh adalah nilai LR sebesar 20 %. Atau dapat dibuatkan pengertian sesuai dengan formulasi penghitungan LR seperti diatas, bahwa jika LR sebesar 100 %, maka seluruh premi/IJP yang diperoleh akan digunakan untuk membayar klaim sehingga perusahaan tidak memperoleh kelebihan dana untuk membiayai kelangsungan perusahaan. Sustainbilitas perusahaan akan terganggu jika secara keseluruhan produk penjaminan memiliki nilai LR lebih besar dari 70 %.





















PERBEDAAN USAHA PENJAMINAN DAN ASURANSI

2.1. Dasar Perbedaan.

Penjaminan kredit mulai dikenal kembali pada saat Pemerintah menggelontorkan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat pada akhir tahun 2007 dan telah membuat masyarakat umum kesulitan membedakannya dengan jasa Asuransi. Perbedaan antara Asuransi dan Penjaminan selama ini masih timbul pro-cons yang disebabkan pengetahuan tentang usaha penjaminan belum merata dan belum berkembang seperti halnya Asuransi. Namun kita mencoba untuk memberikan suatu benang merah untuk membedakannya dimana secara garis besar ada perbedaan yang mendasar antara Penjaminan dengan Asuransi yaitu sebagai berikut:

Penjaminan memiliki karakteristik sebagai berikut:

- Melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin)
- Dasar hukumnya cenderung berdasarkan KUHPerdata pasal 1830 -1835. Saat ini masih ada PMK No. 222/2008 dan PerPres No. 2/2008 yang menjadi dasar regulasi penjaminan
Berdasarkan KUHPer, Penjaminan memiliki terminologi yang sama dengan Penanggungan
Sifat perjanjiannya adalah tambahan (assesoir), sehingga harus ada kontrak utamanya (main contract) antara penerima jaminan dengan terjamin
- Dalam proses penyelesaian klaim dapat dibenarkan melakukan pre claim treatment, namun harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku
- Risiko yang dijamin adalah risiko yang bersifat speculative

- Dasar Hukum mengacu pada:

1. Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Per)
KUH Per Pasal 1820
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya (Perjanjian 3 pihak)
Penjelasan
Jaminan tertulis yang diberikan penjamin kepada pihak berpiutang/kreditur untuk melunasi kewajibannya dalam hal debitur tersebut ingkar janji yaitu pembuktian bahwa debitur melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya
Pasal 1821
Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.
Penjelasan
- Penanggungan tersebut bersifat asesoris bahwa penjaminan merupakan persetujuan yang pelaksanaannya akan sangat tergantung pada perjanjian pokok yang mendasari terbitnya perjanjian jaminan artinya bila perjanjian pokok batal maka akan mengakibatkan penanggungan batal.
- Ketentuan tentang Penanggungan (Guarantee) diatur dalam pasal 1820 – 1850 KUHPer
- Perpres No 2/2008 dan PMK No. 222/2008


Asuransi
- Melibatkan 2 pihak yaitu Penanggung dan Tertanggung
- Dasar hukumnya UU No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
Berdasarkan UU No.2/1992, Asuransi dikatakan sebagai Pertanggungan
Sifat perjanjiannya adalah utama atau main contract antara Penanggung dan Tertanggung.
- Ketika klaim terjadi maka langsung dibayar, tidak mengenal pre claim treatment
- Risiko yang dihadapi adalah risiko murni
- No Premi No Claim. Klaim tidak dapat dibayarkan apabila premi belum dibayar.
Disini dituntut cash and carry

Dasar hukum mengacu pada:
1. Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD)
2. UU Asuransi No.2 tahun 1992

UU Asuransi No.2 Pasal 1
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi Asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

KUHD Pasal 246
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Penjelasan:
- Perjanjian antara dua pihak yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
- Objek asuransi adalah benda, jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

                                          Perbedaan Usaha Penjaminan dan Asuransi

Penjaminan
Asuransi
Melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin)
Melibatkan 2 pihak yaitu Penanggung dan Tertanggung
Dasar hukumnya cenderung berdasarkan KUHPerdata pasal 1830 -1835. Saat ini masih ada PMK No. 222/2008 dan PerPres No. 2/2008 yang menjadi dasar regulasi penjaminan
Dasar hukumnya UU No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
Berdasarkan KUHPer, Penjaminan memiliki terminologi yang sama dengan Penanggungan
Berdasarkan UU No.2/1992, Asuransi dikatakan sebagai Pertanggungan
Sifat perjanjiannya adalah  tambahan                (assesoir), sehingga harus ada kontrak utamanya (main contract) antara penerima jaminan dengan terjamin
Sifat perjanjiannya adalah utama atau main contract antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam proses penyelesaian klaim dapat dibenarkan melakukan pre claim treatment, namun harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku
Ketika klaim terjadi maka langsung dibayar, tidak mengenal pre claim treatment
Risiko yang dijamin adalah risiko yang bersifat speculative
Risiko yang dihadapi adalah risiko murni
Walaupun masih debatable, klaim dapat dibayarkan jika premi belum diterima secara cash and carry. Hal ini khusus untuk menjalankan program pemerintah.
No Premi No Claim. Klaim tidak dapat dibayarkan apabila premi belum dibayar. Disini dituntut cash and carry



Penjaminan
Asuransi
Mengacu pada:
1.    Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Per)
KUH Per Pasal 1820
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya (Perjanjian 3 pihak)
Penjelasan
Jaminan tertulis yang diberikan penjamin kepada pihak berpiutang/kreditur untuk melunasi kewajibannya dalam hal debitur tersebut ingkar janji yaitu pembuktian bahwa debitur melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya
Pasal 1821
Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.
Penjelasan
- Penanggungan tersebut bersifat asesoris bahwa penjaminan merupakan persetujuan yang pelaksanaannya akan sangat tergantung pada perjanjian pokok yang mendasari terbitnya perjanjian jaminan artinya bila perjanjian pokok batal maka akan mengakibatkan penanggungan batal.
- Ketentuan tentang Penanggungan (Guarantee) diatur dalam pasal 1820 – 1850 KUHPer
2. PMK No. 222/2008 dan PerPres No. 2/2008 


Mengacu pada:
1.  Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD)
2.  UU Asuransi No.2 tahun 1992
UU Asuransi No.2 Pasal 1
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi Asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
KUHD Pasal 246
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Penjelasan
- Perjanjian antara dua pihak yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
- Objek asuransi adalah benda, jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
- Ketentuan tentang Pertanggungan diatur dalam pasal 246 – 286 KUHD

Usaha Penjaminan merupakan suatu usaha alternatif dalam rangka penyebaran risiko (spread of risk) atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial. Usaha tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama yaitu pada tahun 1971 dengan berdirinya PT Askrindo dan diikuti dengan Perum Jamkrindo, namun baru-baru ini mulai kembali dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa kegiatan usaha menjamin, menanggung dan sebagainya merupakan bagian dari produk-produk bidang asuransi. Hal ini terjadi karena asuransi telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat, ditambah pula dengan adanya kemiripan antara asuransi dan penjaminan. Disamping itu, bagi sebagian kecil masyarakat masih menganggap bahwa penjaminan merupakan usaha yang bersifat sosial, bukan merupakan usaha yang berorientasi profit seperti halnya dilakukan oleh Pemerintah dalam program KUR. Persepsi itu terbentuk dari pengalaman bahwa kebanyakan perusahaan penjaminan kegiatannya bersifat sosial yang identik dengan merugi dan usaha penjaminan di Indonesia sering atau selalu menjadi program pemerintah dalam rangka mengembangkan UMKM.

Secara Terminologi, penjaminan atau penanggungan berdasarkan KUHPer Pasal 1820; penjaminan atau penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Sedangkan pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Peraturan yang mengatur industri jasa asuransi adalah Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, dan pemahaman masyarakat terhadap penjaminan masih identik dengan asuransi. Bahkan sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa penjaminan merupakan bagian dari asuransi. Namun jika dikaji lebih mendalam lagi, maka terdapat perbedaan yang cukup jelas antara penjaminan dan asuransi. Perbedaan yang cukup mendasar yaitu keterlibatan para pihak di masing-masing kontrak. Pada penjaminan yang terlibat di dalamnya ada tiga pihak, yaitu Terjamin, Penerima Jaminan dan Penjamin. Sedangkan dalam asuransi, pihak yang terlibat hanya ada dua pihak, yaitu Penanggung (Insurer) dan Tertanggung (Insured). Untuk perjanjiannya sendiri juga terdapat perbedaan antara penjaminan dan asuransi. Perjanjian dalam penjaminan, dari sisi Penjamin merupakan perjanjian tambahan (accessoair contract) atas perjanjian pokok (main contract) antara Terjamin dan Penerima Jaminan.

Perjanjian dalam asuransi, merupakan perjanjian pokok (main contract) antara Penanggung dan Tertanggung. Proses penjaminan didasari atas terbitnya Sertifikat Penjaminan dan telah dibayarkannya Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Proses pertanggungan atau asuransi didasari atas terbitnya Polis Asuransi dan telah dibayarkannya sejumlah premi asuransi. Usaha di bidang penjaminan berpedoman pada “select Your risk and client”, walaupun dalam prakteknya juga dapat diterapkan hukum bilangan besar, khususnya untuk penjaminan yang bersifat automatic cover.

Secara case by case, penjaminan hanya akan diberikan kepada terjamin melalui suatu analisis yang mendalam dan telah diketahui pula reputasi yang bersangkutan. Lain halnya pada asuransi, karena yang ditanggung adalah risiko murni sehingga seluruh sistem penutupannya tunduk dengan hukum bilangan besar, Insurer atau pihak asuransi akan melayani siapa saja yang ingin mempertanggungkan risiko kerugiannya sepanjang telah menyepakati perjanjian pertanggungan, tanpa harus meneliti reputasi tertanggung (Insured).

Di antara beberapa sistem penjaminan pun dalam prakteknya masih memiliki perbedaan dalam skimnya. Hal inilah yang membedakan penjaminan kredit dan asuransi kredit. Pada penjaminan kredit memiliki prinsip-prinsip yang meliputi kelayakan usaha, pelengkap perkreditan, pengganti agunan, pengambil alihan sementara risiko kredit macet, piutang subrogasi, keterlibatan pihak ketiga dan kerjasama pengendalian. Prinsip-prinsip tersebut harus ada dalam penjaminan kredit sebagai upaya kehati-hatian (prudent), mengingat risiko dalam penjaminan kredit yang relatif besar. Sedangkan dalam asuransi kredit tunduk terhadap prinsip-prinsip asuransi pada umumnya, yaitu meliputi insurable interest (memiliki kepentingan mengasuransikan), utmost good faith (itikad baik), indemnity (ganti rugi) dan subrogation (hak pemulihan setelah membayar ganti rugi).

Dalam hal terjadi kesalahan pada kontrak, penjaminan kredit tidaklah mudah melakukan perubahan atas klausula penjaminan karena melibatkan dua pihak lainnya. Namun perubahan tersebut bukan hal yang tidak mungkin dan bisa dianggap sangat mungkin tergantung pada pihak yang terlibat dalam usaha penjaminan. Lain halnya dengan asuransi kredit, jika terjadi kesalahan, asuransi dapat melakukan perubahan dengan endorsment ataupun cancellation.

Perbedaan penjaminan kredit dan asuransi kredit juga terletak pada saat pengajuan klaim. Pada penjaminan kredit pembayaran klaim dilakukan setelah terpenuhinya syarat penjaminan yang diatur dan disepakati dalam sertifikat penjaminan dan biasanya tidak mempersoalkan apa penyebab terjadinya klaim. Setelah klaim dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan, maka timbul hak subrogasi Penjamin, dalam hal ini Terjamin berkewajiban membayar sejumlah klaim yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan dalam asuransi kredit, klaim dibayarkan setelah diketahui penyebab terjadinya kemacetan kredit. Setelah klaim dibayar oleh Penanggung (perusahaan asuransi) kepada Tertanggung (Bank pemberi kredit), maka Penanggung melalui atau secara bersama-sama dengan Tertanggung melakukan penagihan kepada Debitur Tertanggung. Disamping itu, didalam asuransi kredit sebagian dari risiko kredit dapat direasuransikan kepada perusahaan reasuransi.
Dilihat dari tujuannya juga terdapat perbedaan yang mendasar antara penjaminan dan asuransi. Tujuan utama kegiatan penjaminan adalah menjebatani antara Terjamin UMKM yang belum dapat akses ke perbankan karena berbagai faktor, kepentingan terjamin dari sisi penggantian agunan dan kepentingan penerima jaminan (Perbankan/LKBB) untuk menyalurkan kredit. Sedangkan asuransi kredit, lebih berorientasi untuk melindungi kepentingan pihak tertanggung (Bank/LKBB) dari kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kredit macet.

Pada skim penjaminan, Perjanjian Kredit merupakan dasar atas perikatan tiga pihak, dan istilah Imbal Jasa Penjaminan merupakan biaya pelayanan (service charge). Pada skim asuransi, kredit dipandang sebagai obyek dari perjanjian asuransi. Sedangkan istilah premi pada asuransi merupakan dana yang dihimpun dan dicadangkan untuk pembayaran ganti rugi.
Walaupun KUHPerdata menyebutkan bahwa para pihak dalam penjaminan adalah debitur, kreditur dan penanggung, pada dasarnya usaha penjaminan telah berkembang di luar penjaminan kredit. Namun ada karakteristik yang tetap dijaga yaitu bahwa penjaminan melibatkan tiga pihak yaitu penjamin, penerima jaminan dan si terjamin. Dengan adanya ketiga istilah tersebut maka penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan kegagalan si terjamin dalam memenuhi kewajibannya terhadap di penerima jaminan baik dalam mengembalikan pinjaman yang sudah diterima oleh si terjamin maupun dalam hal terdapat kewajiban daripada si terjamin untuk melakukan suatu pekerjaan/kewajiban kepada si penerima jaminan. Disamping itu kewajiban penjamin tetap berlaku apabila si terjamin gagal memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.

Usaha Penjaminan merupakan suatu usaha alternatif dalam rangka perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial. Usaha tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru-baru ini mulai dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa kegiatan usaha menjamin, menanggung dan sebagainya merupakan bagian dari produk-produk bidang asuransi. Hal tersebut dikarenakan asuransi telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat, ditambah pula dengan adanya kemiripan antara asuransi dan penjaminan. Disamping itu, bagi sebagian kecil masyarakat yang mengetahui usaha penjaminan masih menganggap bahwa penjaminan merupakan usaha yang bersifat sosial, bukan merupakan usaha yang berorientasi profit. Persepsi itu terbentuk dari pengalaman bahwa kebanyakan perusahaan penjaminan kegiatannya bersifat sosial yang identik dengan merugi dan usaha penjaminan di Indonesia sering atau selalu menjadi program pemerintah dalam rangka membantu dan memberdayakan UMKM.

Secara terminologi, penjaminan atau penanggungan berdasarkan KUHPer Pasal 1820; penjaminan atau penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Sedangkan pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Peraturan yang mengatur industri asuransi adalah Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, dan pemahaman masyarakat terhadap penjaminan masih sama dengan asuransi. Bahkan sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa penjaminan merupakan bagian dari asuransi. Namun jika dikaji lebih mendalam lagi, maka terdapat perbedaan yang cukup jelas antara penjaminan dan asuransi. Perbedaan yang cukup mendasar yaitu keterlibatan para pihak di masing-masing kontrak. Pada penjaminan yang terlibat di dalamnya ada tiga pihak, yaitu Terjamin, Penerima Jaminan dan Penjamin. Sedangkan dalam asuransi, pihak yang terlibat hanya ada dua pihak, yaitu Penanggung (Insurer) dan Tertanggung (Insured). Untuk perjanjiannya sendiri juga terdapat perbedaan antara penjaminan dan asuransi. Perjanjian dalam penjaminan, dari sisi Penjamin merupakan perjanjian tambahan (accessoair contract) atas perjanjian pokok (main contract) antara Terjamin dan Penerima Jaminan. Perjanjian dalam asuransi, merupakan perjanjian pokok (main contract) antara Penanggung dan Tertanggung. Proses penjaminan didasari atas terbitnya Sertifikat Penjaminan dan telah dibayarkannya Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Proses pertanggungan atau asuransi didasari atas terbitnya Polis Asuransi dan telah dibayarkannya sejumlah premi asuransi. Usaha di bidang penjaminan berpedoman pada “select Your risk and client”, walaupun dalam prakteknya juga dapat diterapkan hukum bilangan besar, khususnya untuk penjaminan yang bersifat automatic cover dan bersifat retail. Secara case by case, penjaminan hanya akan diberikan kepada terjamin dengan nilai penjaminan yang relatif besar dan lebih berisiko melalui suatu analisis yang mendalam dan telah diketahui pula reputasi yang bersangkutan. Lain halnya pada asuransi, karena yang ditanggung adalah risiko murni sehingga seluruh sistem penutupannya tunduk dengan hukum bilangan besar, Insurer atau pihak asuransi akan melayani siapa saja yang ingin mempertanggungkan risiko kerugiannya sepanjang telah menyepakati perjanjian pertanggungan, tanpa harus meneliti reputasi tertanggung (Insured).

Di antara beberapa sistem penjaminan pun dalam prakteknya masih memiliki perbedaan dalam skimnya. Hal inilah yang membedakan penjaminan kredit dan asuransi kredit. Pada penjaminan kredit memiliki prinsip-prinsip yang meliputi kelayakan usaha, pelengkap perkreditan, pengganti agunan, pengambil alihan sementara risiko kredit macet, piutang subrogasi, keterlibatan pihak ketiga dan kerjasama pengendalian. Prinsip-prinsip tersebut harus ada dalam penjaminan kredit sebagai upaya kehati-hatian (prudent), mengingat risiko dalam penjaminan kredit yang relatif besar. Sedangkan dalam asuransi kredit tunduk terhadap prinsip-prinsip asuransi pada umumnya, yaitu meliputi insurable interest (memiliki kepentingan mengasuransikan), utmost good faith (itikad baik), indemnity (ganti rugi) dan subrogation (hak pemulihan setelah membayar ganti rugi).

Dalam hal terjadi kesalahan pada kontrak, penjaminan kredit tidaklah mudah melakukan perubahan atas klausula penjaminan. Lain halnya dengan asuransi kredit, jika terjadi kesalahan, asuransi dapat melakukan perubahan dengan endorsment ataupun cancellation.

Perbedaan penjaminan kredit dan asuransi kredit juga terletak pada saat pengajuan klaim. Pada penjaminan kredit pembayaran klaim dilakukan setelah terpenuhinya syarat penjaminan yang diatur dan disepakati dalam sertifikat penjaminan dan biasanya tidak mempersoalkan apa penyebab terjadinya klaim. Setelah klaim dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan, maka timbul hak subrogasi Penjamin, dalam hal ini Terjamin berkewajiban membayar sejumlah klaim yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan dalam asuransi kredit, klaim dibayarkan setelah diketahui penyebab terjadinya kemacetan kredit. Setelah klaim dibayar oleh Penanggung (perusahaan asuransi) kepada Tertanggung (Bank pemberi kredit), maka Penanggung melalui atau secara bersama-sama dengan Tertanggung melakukan penagihan kepada Debitur Tertanggung. Disamping itu, didalam asuransi kredit sebagian dari risiko kredit dapat direasuransikan kepada perusahaan reasuransi.

Dilihat dari tujuannya juga terdapat perbedaan yang mendasar antara penjaminan dan asuransi. Tujuan utama kegiatan penjaminan adalah menjebatani antara Terjamin UMKM yang belum dapat akses ke perbankan karena berbagai faktor, kepentingan terjamin dari sisi penggantian agunan dan kepentingan penerima jaminan (Perbankan/LKBB) untuk menyalurkan kredit. Sedangkan asuransi kredit, lebih berorientasi untuk melindungi kepentingan pihak tertanggung (Bank/LKBB) dari kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kredit macet.

Aspek Hukum Kontrak Penjaminan
Kontrak penjaminan adalah kontrak dimana si penjamin mengikatkan dirinya terhadap kontrak yang telah dilakukan antara si penerima jaminan dengan si terjamin. Kontrak penjaminan adalah kontrak antara 3 (tiga) pihak sehingga seharusnya berbeda dengan kontrak/polis asuransi yang melibatkan 2 pihak. Kontrak penjaminan harus memuat secara jelas tentang definisi daripada penjamin, penerima jaminan ataupun terjamin. Dengan demikian setiap kontrak yang melibatkan 3 pihak dan bersifat asesoir terhadap perjanjian pokok dapat dinyatakan sebagai kontrak penjaminan bukan kontrak asuransi ataupun kontrak lainnya.

Dalam penjaminan, ada kontrak dimana terjamin mengetahui bahwa kreditnya dijamin oleh penjamin sehingga secara langsung dapat berperan langsung dalam kontrak namun ada juga kontrak penjaminan dimana terjamin tidak mengetahui adanya kontrak antara penerima jaminan dengan penjamin yang menjamin kredit atau obyek penjaminannya. Seperti halnya penjaminan kredit yang dilakukan oleh bank sebagai penerima jaminan dengan PPK/LPK sebagai penjamin. Kredit yang disalurkan oleh bank kepada debitur atau terjamin dijamin tanpa sepengetahuan terjamin dengan alasan tertentu seperti agar tidak memperbesar moral hazard yang menimbulkan risiko kredit lebih besar lagi atau alasan lainnya. Sedangkan ada penjaminan kredit yang dari awal diajukan oleh terjamin kepada bank atau penerima jaminan untuk memperkuat performance pengajuan kredit dan menggantikan kekurangan agunan/colateral terjamin sehingga terjamin harus mengetahui manfaat dan kewajibannya dalam kontrak penjaminan tersebut.
Dengan demikian, ada beberapa hal yang perlu juga mendapatkan perhatian khusus dalam kontrak penjaminan yaitu mengenai perlindungan terhadap manfaat-manfaat apa saja yang dapat diterima oleh penerima jaminan dan terjamin sekaligus kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima jaminan dan terjamin secara jelas. Walaupun dalam kasus penjaminan kredit bank, klaim dibayarkan melalui penerima jaminannya yaitu bank sendiri namun perlu juga ditegaskan hak-hak dari terjamin apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak mampu untuk melunasi kreditnya. Juga perlu ditegaskan mengenai bagaimana cara penanganan agunan/collateral secara transparan diantara pihak yang terlibat agar tidak merugikan pihak yang terlibat dalam kontrak penjaminan.
Penjaminan kredit yang mengalami gagal bayar/default dan menyebabkan timbul klaim atau pencairan jaminan maka secara otomatis timbul hak subrogasi. Dalam kaitannya dengan hak subrograsi selama ini karena pihak bank adalah yang menyimpan agunan/collateral, recovery dari agunan/collateral memang dibagikan berdasarkan proporsi yang telah disepakati antara bank dan penjamin. Namun demikian, penjamin merasakan bahwa pihak bank lebih memprioritaskan recovery untuk kepentingan bank padahal seharusnya dibagikan secara proporsional kepada penjamin sesuai dengan kontrak penjaminan.

Dasar hukum dari penjaminan di Indonesia adalah KUHPerdata Bab XVII tentang penanggungan utang. Pada pasal 1820 dinyatakan bahwa perjanjian tentang penanggungan, dimana pada salah satu pasalnya dinyatakan bahwa orang boleh melakukan penjaminan terhadap pihak lain.

Di dalam kontrak penjaminan juga harus secara jelas dicantumkan cara penyelesaian hukum yang akan diambil apabila ternyata salah satu pihak wanprestasi. Tentunya harus ada dasar-dasar yang jelas tentang latar belakang pembuatan pasal-pasal supaya tidak terkesan bahwa kontrak tersebut dibuat secara asal jadi saja.

Catatan tambahan
Pengertian Asuransi
Ketentuan mengenai pengertian asuransi dalam UU No 2/1992 merupakan penyempurnaan dari pengertian asuransi dalam KUHD. Ketentuan dalam KUHD mengenai pengertian asuransi hanya mencakup jenis asuransi kerugian, sedangkan dalam UU No 2/1992 mencakup pengertian asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Dari kedua ketentuan mengenai pengertian asuransi tersebut, selain terdapat perbedaan cakupan jenis asuransinya, dalam UU No 2/1992 juga ditambahkan bagian lain dari jenis asuransi kerugian, yaitu kerugian karena tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 1
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima pembayaran premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

KUH Dagang
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat dideritanya karena suatu kejadian yang tidak pasti.

UU No2/1992 pasal 1 ayat 2
Objek asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Subject matter of insurance (buku Principle of Insurance John T. Steele) yaitu dapat berupa properti atau kejadian yang menimbulkan kerugian atas hak atau menimbulka kewajiban hukum.

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 13
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.

Bidang, Jenis dan Ruang Lingkup Usaha Perasuransian
Bidang usaha
UU No 2/1992 pasal 2
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dengan mengumpulkan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap kemungkinan kerugian, karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang
b. Usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi dan jasa konsultan aktuaria

Jenis usaha
UU No 2/1992 pasal 3
Jenis usaha perasuransian meliputi:
a. Usaha asuransi terdiri dari:
1. usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
2. usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
3. usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan atau jiwa
b. Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
1. usaha pialang asuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
2. usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3. usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
4. usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
5. usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraaan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
2.2. Risiko Usaha Penjaminan
Konsekuensi usaha penjaminan yang melibatkan tiga pihak tentu akan menyebabkan risiko usaha yang lebih besar dibandingkan dengan usaha perbankan atau asuransi yang hanya melibatkan dua pihak, ditambah lagi dengan risiko lainnya yang berasal dari eksternal antara lain seperti risiko lingkungan, risiko hukum dan risiko reputasi. Usaha penjaminan memerlukan risk control yang lebih besar karena harus mengantisipasi timbulnya risiko dari ketiga pihak yang terlibat yaitu dari penjaminan, penerima jaminan dan terjamin. Risiko yang bisa muncul dan dihadapi oleh penjamin itu sendiri adalah risiko operasional, yang meliputi antara lain risiko SDM, risiko produktifitas, risiko sistem, risiko proses dan risiko teknologi informasi risiko keuangan yang meliputi antara lain risiko pasar, risiko kredit dan risiko permodalan. Sedangkan penjamin atau LPK/PPK juga harus melakukan risk control dari risiko yang muncul dari penerima jaminan dan terjamin berupa moral hazards dan potensi risiko lainnya yang dapat memperbesar risiko kegagalan yang pada akhirnya menimbulkan klaim atau pencairan jaminan dari penerima jaminan.
Usaha penjaminan timbulnya menjadi supplementary usaha dari main contract dari penerima jaminan dengan terjamin dikarenakan adanya unsur ketidak pastian (uncertainty) atas suatu peristiwa yang dapat memberikan dampak kerugian keuangan kepada seseorang atau korporasi. Pada awalnya risiko-risiko yang ada hanya dibagi ke dalam 2 kategori yaitu risiko murni dan risiko spekulatif. Risiko murni merupakan risiko yang dapat mengakibatkan kerugian pada tertanggung tapi tidak ada kemungkinan menguntungkan. Sebagai contoh risiko risiko murni adalah risiko kebakaran apabila terjadi dapat mengakibatkan kerugian kepada aset si tertanggung atau penerima jaminan namun jika tidak terjadi tidak akan menimbulkan keuntungan kepada si tertanggung/penerima jaminan.

Hal ini berbeda dengan risiko spekulatif yaitu risiko yang dapat mengakibatkan dua kemungkinan, merugikan atau menguntungkan tertanggung/perusahaan. Sebagai contoh risiko kenaikan tingkat bunga atau nilai tukar mata uang asing. Apabila ada kenaikan tingkat suku bunga kemungkinan besar akan menaikkan nilai kredit yang harus dibayar debitur kepada kreditur sedangkan apabila mengalami penurunan tingkat suku bunga kemungkinan malah menurunkan kewajiban debitur terhadap kreditur. Di sini terlihat manakala debitur/terjamin membayar lebih dari yang diperjanjikan maka ada pihak yang diuntungkan yaitu pihak kreditur/penerima jaminan. Sebaliknya pihak kreditur bisa menderita kerugian apabila tingkat bunga turun, karena adanya kemungkinan gagal bayar.

Secara tradisional, risiko-risiko murni adalah risiko yang layak dan dapat dialihkan ke pihak lain seperti perusahaan asuransi karena masih mungkin mendatangkan keuntungan (dengan underwriting yang baik). Sedangkan untuk risiko-risiko keuangan yang spekulatif seperti risiko kredit maka tidak menarik untuk dijadikan bisnis asuransi.

Risiko murni sendiri dapat juga dibagi menjadi risiko yang insurable dengan uninsurable. Risiko yang insurable adalah risiko-risiko yang layak ditanggung oleh perusahaan asuransi seperti risiko kebakaran, risiko pengangkutan, rangka kapal, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, risiko pencurian, risiko kecelakaan dan lain sebagainya. Namun ada pula risiko yang tidak layak ditanggung oleh perusahaan asuransi seperti risiko gempa bumi, huru hara, perang, banjir dan lain sebagainya.

Risiko-risiko lain seperti risiko penyelesaian proyek, risiko uang muka, risiko pemeliharaan, risiko perdagangan, pada dasarnya adalah risiko-risiko yang lebih ke arah spekulatif daripada risiko murni. Risiko penyelesaian proyek misalnya, terjadi apabila si kontraktor tidak mampu untuk menyelesaikan kontrak proyek yang sudah disepakati dengan si pemilik proyek. Gagalnya penyelesaian proyek biasanya dapat disebabkan oleh melonjaknya harga material atau terjadinya peningkatan suku bunga kredit sehingga membebani si kontraktor. Risiko atas transaksi perdagangan biasanya timbul apabila si buyer tidak mampu membayar secara tepat waktu kepada seller sesuai harga barang yang telah disepakati, namun hal tesebut juga bisa saja terjadi dikarenakankan adanya kenaikan suku bunga kredit, ataupun karena efek berantai (multipier effect) yaitu kemacetan pembayaran dari pihak agen-agen atau distributor.

Sebagaimana dimaklumi, bahwa usaha yang dijalankan perusahaan penjaminan sebagian besarnya adalah menjamin risiko-risiko kredit yang notabene tergolong risiko spekulatif. Dalam perkembangannya perusahaan penjaminan juga dapat menjamin risiko kegagalan pelaksanaan proyek, risiko perdagangan, dan lain sebagainya. Selanjutnya timbul pertanyaan yang mendasar, yaitu apakah usaha penjaminan masih memiliki potensi untuk berkembang jika dilihat dari segi menjamin risiko spekulatif yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan penjaminan?

Sebagai tinjauan, di dalam industri perasuransian dengan kemajuan teknologi telah mampu menyajikan data statistik yang menginformasikan frekuensi dan tingkat keparahan dari berbagai peristiwa yang terkait dengan risiko di bidang asuransi sehingga para ahli matematik dapat menganalisis secara akurat tentang kemungkinan perusahaan asuransi tetap dapat mengaksep risiko tersebut dengan meminimalisir kemungkinan kerugiannya. Demikian pula halnya dengan perusahaan penjaminan, walaupun risiko-risiko yang dihadapi relatif tinggi namun dengan kemampuan analisis underwriting yang lebih baik maka akan dapat mengembangkan teknik pengendalian dan mitigasi risiko yang justru menjadi peluang usaha bagi perusahaan penjaminan. Hal tersebut juga dapat dikombinasikan dengan kemampuan matematis dan analisis secara statistik dalam rangka pemetaan risiko guna mengetahui frekuensi dan tingkat keparahan setiap risiko bidang penjaminan agar secara dini dapat dieliminir kemungkinan terjadinya kerugian besar bagi perusahaan penjamnan. Dengan demikian, peranan manajemen risiko dalam usaha penjaminan ini sangat mutlak diperlukan.

Sebagai contoh, kredit investasi memiliki potensi risiko yang besar untuk dijamin karena adanya moral hazard yang mungkin timbul dari si terjamin (debitur) karena mengetahui bahwa ia dijamin oleh perusahaan penjaminan. Namun hal tersebut bisa diatasi melalui sharing risiko dengan pihak kreditur, sehingga kreditur juga memiliki kepentingan untuk menyeleksi calon debitur. Disamping itu, dengan adanya persyaratan dalam kredit konsumtif untuk mendapatkan akses langsung terhadap data penghasilan dan profil calon debitur, telah mampu secara signifikan mengurangi risiko kredit macet yang disebabkan gagal bayar (moral hazard).
Tingginya risiko penjaminan kredit juga dapat diatasi dengan mensyaratkan adanya collateral atau agunan yang menjadi hak penjamin dalam hal debitur atau terjamin mengalami gagal bayar.
Setelah mengidentifikasi risiko usaha penjaminan merupakan risiko spekulatif, maka perlu suatu indikator untuk mengukur tingkat risiko usaha penjaminan. Ada dua indikator risiko usaha penjaminan yang dapat digunakan yaitu:

1. Non Performance Guarantee (NPG), adalah rasio antara nilai plafond penjaminan dengan nilai klaim pada periode tertentu dalam bentuk persentase. Nilai klaim yang digunakan dalam penghitungan NPG tersebut dapat menggunakan nilai klaim netto yaitu nilai klaim dikurangi dengan nilai recoveries pada suatu periode tertentu. Indikator NPG ini hampir mirip dengan indikator risiko perbankan yaitu Non Performance Loan (NPL). Penghitungan NPG ini seharusnya dilakukan menurut masing-masing produk penjaminan agar bisa mengetahui tingkat risiko suatu produk penjaminan berdasarkan data empiris masa lalu.

2. Loss Ratio (LR), yaitu rasio antara nilai premi atau nilai imbal jasa penjaminan dengan nilai klaim pada suatu periode tertentu dalam bentuk persentase. Nilai klaim yang digunakan dalam penghitungan LR dapat juga menggunakan nilai klaim netto yaitu nilai klaim dikurangi dengan nilai recoveries pada suatu periode tertentu. Penghitungan LR ini seharusnya dilakukan menurut masing-masing produk penjaminan agar bisa mengetahui tingkat risiko suatu produk penjaminan berdasarkan data empiris masa lalu.


Usaha penjaminan yang dilakukan semakin menguntungkan jika NPG-nya semakin kcil dan lebih kecil dari tingkat IJP yang ditetapkan. Misal NPG usaha penjaminan surety bond secara total pada tahun 2009 adalah 0,9 % sementara tarif IJP yang ditawarkan adalah 1,2 %, maka perusahaan penjaminan memperoleh kelebihan dana setelah membayar kewajiban sebesar 0,9 % adalah 1,2 % - 0,9 % = 0,3 %. Selisih IJP dengan NPG yang bernilai positif ini adalah dana lebih setelah membayar kewajiban dari nilai klaim yang terjadi, nilai selisih tersebut dapat digunakan untuk membiayai kehidupan perusahaan sampai pada peningkatan dana investasinya. Biasanya dalam best practise, hasil kegiatan investasi digunakan untuk membayar biaya operasional perusahaan penjaminan sedangkan hasil perolehan IJP digunakan untuk membayar klaim. Seandainya dari IJP tersebut masih ada sisa setelah membayar kewajiban membayar klaim maka sisanya tersebut dapat dialihkan untuk meningkatkan dana investasi perusahaan penjaminan. Begitu sebaliknya, usaha penjaminan semakin merugi jika realisasi NPG lebih besar dari tarif IJP atau premi yang diterima sehingga pada akhirnya akan menggerus modal bersih perusahaan (ekuitas) perusahaan penjaminan.
Pada indiaktor loss ratio (LR), usaha penjaminan akan memperoleh kelebihan dana ketika nilai LR di bawah 20 % atau dengan pengertian di bawah 20 % digunakan untuk membayar kewajiban klaim. Berdasarkan formulasi penghitungan LR diatas, sisanya sebesar 80 % dari LR sebesar 20 % biasanya digunakan untuk biaya lainnya sesuai dengan struktur komponen pembentukan premi/IJP seperti biaya akuisisi, biaya marketing dan cadangan klaim. Dengan demikian titik aman besaran realisasi nilai LR agar perusahaan penjaminan tidak merugi atau masih dapat tumbuh adalah nilai LR sebesar 20 %. Atau dapat dibuatkan pengertian sesuai dengan formulasi penghitungan LR seperti diatas, bahwa jika LR sebesar 100 %, maka seluruh premi/IJP yang diperoleh akan digunakan untuk membayar klaim sehingga perusahaan tidak memperoleh kelebihan dana untuk membiayai kelangsungan perusahaan. Sustainbilitas perusahaan akan terganggu jika secara keseluruhan produk penjaminan memiliki nilai LR lebih besar dari 70 %.

By Mulyono, SE,MM,CRMP

Senin, November 08, 2010

PENGELOLAAN GEARING RATIO DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN RISIKO KORPORAT

Pendahuluan
Dalam menjalankan usaha penjaminan yang mengelola risiko usaha diperlukan kapasitas penjaminan yang dapat memastikan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajibannya. Kapasitas penjaminan sangat menentukan jumlah nilai penjaminan yang akan diakseptasi dan kemampuan melakukan kewajibannya. Lembaga Penjaminan tidak boleh melakukan penjaminan melebihi kapasitas penjaminannya karena dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dalam penyelesaian klaim yang pada akhirnya akan merugikan penerima jaminan dan atau terjamin. Salah satu ukuran untuk mengukur kapasitas penjaminan adalah Gearing Ratio. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.: 222/PMK.010/2008 yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit Bab XVI Ketentuan Gearing Ratio pasal 42 khususnya yang menerangkan tentang batasan gearing ratio tercantum pada ayat:

(3) Gearing ratio Penjaminan Usaha Produktif paling tinggi penjamin dan penjamin ulang ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) kali.

(4) Gearing ratio penjaminan bukan Usaha Produktif Penjamin dan Penjamin Ulang paling tinggi ditetapkan 50 (lima puluh) kali.

Istilah gearing ratio pada awalnya diperkenalkan pada saat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai dijalankan pada akhir tahun 2007 melalui Inpres No. 6/2007 dengan dukungan mekanisme penjaminan KUR. Pemerintah menggunakan indikator gearing ratio sebagai dasar pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perusahaan Penjaminan dengan harapan nilai KUR yang disalurkan oleh perbankan pelaksana dapat lebih besar lagi dengan adanya skim penjaminan KUR.

Gearing ratio dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan Perusahaan Penjaminan Kredit (PPK) dalam mengakseptasi penjaminan KUR untuk mendukung program pemerintah seperti KUR Inpres No. 6/2007 dimana perbankan yang terlibat memperoleh dorongan dari pemerintah agar mendukung program KUR tersebut. Gearing ratio yang digunakan pada program ini juga dapat dijadikan dasar dalam pemberian modal kapasitas dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) secara proporsional kepada PPK sehingga usaha penjaminan lebih sehat, adil, dan dinamis.

Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kepada PPK dalam menentukan target gearing ratio yang harus dicapai oleh PPK karena besaran Gearing Ratio tergantung pada dukungan perbankan dalam menyalurkan KUR.

Metode Penghitungan Gearing Ratio

Metode penghitungan Gearing Ratio seperti tercantum pada PMK No. 222/2008 pada pasal 42 ayat (1) dan (2), ada dua cara menurut usaha produktif dan bukan produktif yaitu:

(1) Gearing ratio penjaminan usaha produktif dihitung berdasarkan perbandingan antara outstanding kredit dan/atau Pembiayaan Usaha Produktif yang dijamin dan modal sendiri bersih Penjamin atau perbandingan antara OUTSTANDING KREDIT DAN/ATAU Pembiayaan usaha produktif yang merupakan beban risiko Penjamin Ulang dan modal sendiri bersih Penjamin Ulang pada waktu tertentu

(2) Gearing ratio penjaminan bukan usaha produktif dihitung berdasarkan perbandingan antara outstanding kredit dan/atau Pembiayaan bukan usaha produktif yang dijamin dan modal sendiri bersih Penjamin atau perbandingan antara outstanding kredit dan/atau Pembiayaan bukan usaha produktif yang merupakan beban risiko Penjamin Ulang dan modal sendiri bersih Penjamin Ulang pada waktru tertentu.

Gearing Ratio merupakan suatu ukuran kapasitas portofolio penjaminan outstanding yang dilakukan perusahaan penjaminan dalam satu periode tertentu. Pengertian Gearing ratio yang harus dipahami adalah dalam penentuan gearing ratio dikaitkan dengan asumsi tingkat NPL kredit perbankan atau Non Performance Guarantee (NPG) dalam penjaminan pada suatu waktu tertentu. Dengan demikian, suatu modal sendiri bersih akan habis digunakan untuk membayar kewajiban pada realisasi tingkat NPL perbankan yang telah dijadikan sebagai dasar asumsi penghitungan gearing ratio tersebut.

Contoh penghitungan:
Ada modal sendiri bersih (Equity) sebesar Rp. 1 triliun, berdasarkan data empiris ternyata NPL kredit perbankan rata-rata sebesar 10 %. Agar Penjaminan memiliki kemampuan penyelesaian klaim dengan tingkat NPL 10 % maka ditetapkan gearing ratio sebanyak 10 kali yang artinya bahwa kemampuan/kapasitas penjaminan dengan ekuitas Rp. 1 triliun adalah bisa menutup penjaminan sebesar Rp. 10 triliun. Misal dengan nilai ekuitas Rp 1 triliun dan nilai penjaminan outstanding yang diakseptasi adalah Rp 10 triliun dengan asumsi gearing ratio 10 kali, maka apabila pada saat realisasi tingkat NPL sebesar 10 % maka nilai ekuitas sebesar Rp 1 triliun akan habis digunakan untuk membayar klaim dengan jumlah Rp 1 triliun ( 10 % X Rp 10 triliun).

Untuk menghitung gearing ratio dengan asumsi rata-rata NPL 5 % dan ekuitas Rp 1 triliun maka gearing ratio-nya adalah
= (100/5) X Rp. 1 triliun
= Rp. 20 triliun atau 20 kali dari ekuitas

Jika rata-rata asumsi NPL 4 % dan ekuitas Rp. 1 triliun, maka gearing ratio ditetapkan menjadi
= (100/4) X Rp. 1 triliun
= Rp. 25 triliun atau 25 kali dari ekuitas

Dengan demikian, apabila Penjamin telah menutup penjaminan melebihi gearing ratio maka kesehatan keuangannya terancam terganggu dan memiliki potensi menggerus ekuitas Perusahaan. Penggerusan ekuitas perusahaan akan terjadi bila nilai penjaminan telah melebihi gearing ratio dan realisasi tingkat NPL lebih besar dari asumsi rata-rata NPL yang digunakan dalam penetapan gearing ratio. Penggerusan ekuitas akan lebih besar lagi jika realisasi NPL lebih besar dari rate Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diterima. Disamping itu, besaran NPL/NPG berpengaruh atas kemampuan PPK melakukan kewajiban penyelesaian klaim. Misal dalam penetapan/penghitungan gearing ratio mengasumsikan rata-rata NPL sebesar 5 %, namun realisasi ternyata NPL 10 % maka akan menggerus ekuitas dan mengganggu kesehatan keuangan. Demikian juga dengaan rate IJP, jika Rate IJP yang diterima hanya 1,5 % namun NPL di atas rate IJP (misal 2,3 %) maka dapat dipastikan ekuitas perusahaan akan tergerus. Berdasarkan hal ini, selain memperhatikan kapasitas penjaminan dengan indikator gearing ratio juga perlu diperhatikan deviasi rate IJP dengan rata-rata NPL/NPG. Ada beberapa cara untuk menyelamatkan ekuitas perusahaan dari nilai penjaminan yang melebihi batas gearing ratio adalah dengan menambah ekuitas perusahaan, meningkatkan penerimaan premi dan menaikkan rate IJP diatas realisasi nilai rata-rata NPL/NPG serta melakukan akseptasi penjaminan dengan lebih memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Metode penghitungan gearing ratio sesuai dengan PMK No.: 222/2008 dan karakteristik produk PPK saat ini yang dipasarkan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok besar yaitu:

1. Produk Penjaminan KUR Usaha Produktif. Penjaminan KUR selama ini diarahkan pada usaha produktif sehingga batas gearing rationya adalah maksimal 10 kali. Untuk menghitung gearing ratio penjaminan KUR usaha produktif ini adalah perbandingan antara outstanding nilai penjaminan KUR dengan modal bersih sendiri (ekuitas) pada suatu periode tertentu dimana ekuitas penjaminan KUR ini bersumber dari PMN dari pemerintah.

2. Produk Penjaminan Non KUR Usaha Produktif (termasuk Surtyship, Askredag, PKM dan PKK non konsumtif). Batasan gearing ratio untuk produk penjaminan non KUR usaha produktif adalah maksimal 10 kali. Untuk menghitung gearing ratio penjaminan non KUR usaha produktif ini adalah perbandingan antara outstanding nilai penjaminan non KUR dengan modal bersih sendiri (ekuitas) diluar PMN untuk KUR pada periode tertentu dimana ekuitas yang digunakan diperuntukkan khusus penjaminan non KUR.

3. Produk Penjaminan Non KUR bukan Usaha Produktif (contoh KUM Pegadaian dan PKK konsumtif). Batasan gearing ratio untuk produk penjaminan non KUR bukan usaha produktif adalah maksimal 50 kali. Untuk menghitung gearing ratio penjaminan non KUR bukan usaha produktif ini adalah perbandingan antara outstanding nilai penjaminan non KUR bukan usaha produktif dengan modal bersih sendiri (ekuitas) diluar PMN untuk KUR dan ekuitas penjaminan non KUR usaha produktif pada periode tertentu.

Konsekuensi logis dalam penghitungan gearing ratio dari ketiga kelompok produk tersebut adalah ada pemisahan yang jelas dan bersih atas ekuitas untuk masing-masing kelompok produk tersebut.

Pengelolaan Gearing Ratio
Pengelolaan risiko yang berkenaan dengan batasan gearing ratio saat ini selayaknya dibatasi pada pelaksanaan penjaminan KUR yang merupakan program pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Untuk mengukur kapasitas penjaminan dan kemampuan melakukan kewajiban penjaminan produk non KUR seperti produk Suretyship, Asuransi Kredit Perdagangan dan Reasuransi dapat menggunakan indikator Risk Based Capital (RBC) dengan telah memisahkan modal sendiri bersih (ekuitas) penjaminan KUR dan Non KUR terlebih dahulu. Kapasitas Penjaminan non KUR dapat diukur dengan indikator gearing ratio apabila ekuitas perusahaan telah dapat dipisahkan untuk masing-masing penjaminan non KUR dan penjaminan KUR serta sesuai dengan tuntutan regulasi yang berlaku.

Pada saat ini, apabila PPK masih dapat menggunakan indikator RBC untuk mengukur kemampuan melaksanakan kewajiban pada produk non KUR dan indikator gearing ratio untuk mengukur kapasitas penjaminan KUR selama regulasi belum secara tegas mengatur indikator tersebut bagi perusahaan Asuransi Kerugian yang menjalankan usaha penjaminan. Pengukuran kapasitas penjaminan harus disesuaikan dengan tuntutan regulasi dan peraturan terhadap perusahaan yang menjalankan bidang usaha Asuransi dan Penjaminan.

Pengelolaan gearing ratio berbasis manajemen risiko korporat didasarkan pada pelaksanaan proses manajemen risiko korporat itu sendiri yang pada saat ini sedang dalam proses penerapannya dengan menggunakan program aplikasi manajemen risiko berbasis Web. Dalam penerapan manajemen risiko korporat (MRK) peranan Risk Owner (RO) sangat penting dan menentukan keberhasilan penerapan tersebut. Salah satu success key penerapan MRK adalah RO memberikan laporan hasil identifikasi, pengukuran dan rencana mitigasi risiko untuk mengurangi tingkat risiko yang akan terjadi di masa depan. Risk appetite dan risk tolerance terhadap pengelolaan gearing ratio ini harus ditetapkan oleh Board of Director dan setelah itu dilakukan kegiatan control activities, monitoring serta membangun informasi dan komunikasi agar gearing ratio tetap dapat dijaga pada tingkat yang diterima oleh perusahaan. Unit kerja yang menjadi risk owner dalam pengelolaan gearing ratio ini adalah unit kerja Kebijakan yang menangani kegiatan operasional produk tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, pengelolaan gearing ratio yang bisa dipantau secara korporat memposisikan unit manajemen risiko agar dapat memberikan skenario dampak risiko gearing ratio dan rencana mitigasinya berdasarkan risk appetite dan risk toleransi yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai acuan dan petunjuk bagi RO dalam mengelola geraing ratio sesuai dengan PMK No. 222/2008 dan kelompok produk yang diusahakan suatu PPK. Dampak Risiko yang merupakan risk appetite dan tindakan Mitigasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Dampak Risiko Penjaminan KUR Usaha Produktif
Berdasarkan Batasan Gearing Ratio

Level Keterangan Aspek
5 Sangat Tinggi Realisasi gearing ratio ≥ 10 kali dengan rata-rata realisasi NPL ≥ 10 %
4 Tinggi Realisasi Gearing ratio ≥ 10 kali dengan rata-rata realisasi NPL ≥ 5 %
3 Menengah Realisasi Gearing ratio ≥ 7 kali dengan rata-rata realisasi NPL ≥ 4 %
2 Kecil Realisasi Gearing ratio ≥ 7 kali dengan rata-rata realisasi NPL < 4 %
1 Sangat Kecil Realisasi Gearing ratio < 7 kali dengan rata-rata realisasi NPL < 3 %


Mitigasi Risiko Dalam Mengendalikan Dampak Risiko Penjaminan KUR Usaha Produktif Berdasarkan Batasan Gearing Ratio

Level Keterangan Mitigasi Risiko
5 Sangat Tinggi 1. Mengoptimalkan pelayanan penyelesaian klaim
2. Mengoptimalkan peranan TI dan unit kerja terkait dalam proses penagihan IJP KUR
3. Melaporkan dan mengajukan penambahan PMN kepada pemerintah dan DPR
4 Tinggi 1. Mengoptimalkan pelayanan penyelesaian klaim
2. Mengoptimalkan peranan TI dan unit kerja terkait dalam proses penagihan IJP KUR
3. Melaporkan dan mengajukan penambahan PMN kepada Pemerintah dan DPR
4. Melakukan evaluasi TOR PKS agar tidak merugikan perusahaan
3 Menengah 1. Mengoptimalkan pelayanan penyelesaian klaim
2. Mengoptimalkan peranan TI dan unit kerja terkait dalam proses penagihan IJP
2 Kecil 1. Mengoptimalkan pelayanan penyelesaian klaim
2. Mengoptimalkan pelayanan akseptasi penjaminan
3. Meningkatkan kualitas proses penagihan IJP
1 Sangat Kecil 1. Mengoptimalkan pelayanan penyelesaian klaim
2. Mengoptimalkan pelayanan akseptasi penjaminan
3. Menagih IJP KUR pada pemerintah



Dampak Risiko Penjaminan Non KUR Usaha Produktif
Berdasarkan Batasan Gearing Ratio

Level Keterangan Aspek
5 Sangat Tinggi Realisasi gearing ratio ≥ 10 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG ≥ 10 %
4 Tinggi Realisasi Gearing ratio ≥ 10 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG ≥ 5 %
3 Menengah Realisasi Gearing ratio ≥ 7 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG ≥ 3 %
2 Kecil Realisasi Gearing ratio ≥ 7 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG < 3 %
1 Sangat Kecil Realisasi Gearing ratio < 7 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG < 2 %



Mitigasi Risiko Dalam Mengendalikan Dampak Risiko Penjaminan Non KUR Usaha Produktif Berdasarkan Batasan Gearing Ratio

Level Keterangan Mitigasi Risiko
5 Sangat Tinggi 1. Memberhentikan pelayanan produk
2. Penerapan prinsip kehati-hatian lebih maksimal agar dapat menurunkan pembayaran klaim
3. Melakukan penyelesaian klaim dengan maksimal agar tidak merugikan perusahaan
4. Meningkatkan penagihan IJP/Premi dengan tingkat kolektibilitas optimal dalam menagih piutang usaha
4 Tinggi 1. Memperlambat produksi produk agar di bawah batasan gearing ratio yang telah ditetapkan
2. Penerapan prinsip kehati-hatian lebih maksimal agar dapat menurunkan klaim
3. Meningkatkan kualitas proses penyelesaian klaim agar tidak merugikan perusahaan
4. Mengevaluasi TOR PKS agar tidak menimbulkan kerugian perusahaan
3 Menengah 1. Menerapkan prinsip kehati-hatian agar klaim menurun
2. Melakukan selektifitas akseptasi penjaminan yang kurang berisiko
2 Kecil 1. Menerapkan prinsip kehati-hatian agar klaim menurun
2. Melakukan selektifitas akseptasi penjaminan yang kurang berisiko
1 Sangat Kecil 1. Mengoptimalkan pelayanan akseptasi penjaminan agar mencapai batasan minimal gearing ratio 5 kali
2. Menerapkan prinsip kehati-hatian



Dampak Risiko Penjaminan Non KUR Bukan Usaha Produktif
Berdasarkan Batasan Gearing Ratio

Level Keterangan Aspek
5 Sangat Tinggi Realisasi gearing ratio ≥ 50 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG ≥ 15 %
4 Tinggi Realisasi Gearing ratio ≥ 50 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG ≥ 10 %
3 Menengah Realisasi Gearing ratio ≥ 25 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG ≥ 7 %
2 Kecil Realisasi Gearing ratio ≥ 25 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG < 7 %
1 Sangat Kecil Realisasi Gearing ratio < 25 kali dengan rata-rata realisasi NPL/NPG < 7 %



Mitigasi Risiko Dalam Mengendalikan Dampak Risiko Penjaminan Non KUR Bukan Usaha Produktif Berdasarkan Batasan Gearing Ratio

Level Keterangan Mitigasi Risiko
5 Sangat Tinggi 1. Memberhentikan pelayanan produk
2. Penerapan prinsip kehati-hatian lebih maksimal agar dapat menurunkan pembayaran klaim
3. Melakukan penyelesaian klaim dengan maksimal agar tidak merugikan perusahaan
4. Meningkatkan penagihan IJP/Premi dengan tingkat kolektibilitas optimal dalam menagih piutang usaha
4 Tinggi 1. Memperlambat produksi produk agar di bawah batasan gearing ratio yang telah ditetapkan
2. Penerapan prinsip kehati-hatian lebih maksimal agar dapat menurunkan klaim
3. Meningkatkan kualitas proses penyelesaian klaim agar tidak merugikan perusahaan
4. Mengevaluasi TOR PKS agar tidak menimbulkan kerugian perusahaan
3 Menengah 1. Menerapkan prinsip kehati-hatian agar klaim menurun
2. Melakukan selektifitas akseptasi penjaminan yang kurang berisiko
2 Kecil 1. Menerapkan prinsip kehati-hatian agar klaim menurun
2. Melakukan selektifitas akseptasi penjaminan yang kurang berisiko
1 Sangat Kecil 1. Mengoptimalkan pelayanan akseptasi penjaminan
2. Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan optimal

Kamis, Oktober 07, 2010

OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENGEMBANGAN PPKD MELALUI PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH

Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi nasional selama ini selain didukung oleh sektor fiskal dan moneter juga didukung oleh sektor riil yang kontribusi ekonominya dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan meskipun berfluktuatif. Begitu pentingnya peranan sektor riil didalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah terus berupaya membuat kebijakan ekonomi dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemberdayaan UMKM juga diarahkan pada peningkatan kinerja ekspor yang dapat memberikan sumbangan devisa negara.

Salah satu dukungan pemerintah untuk mendukung pengembangan UMKM yang berorientasi ekspor adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang sebagai dasar pembentukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2010. Selain usaha pembiayaan, LPEI ini juga bergerak dalam usaha penjaminan kredit UMKM yang dapat mempermudah UMKM melakukan kegiatan ekspor yang notebene merupakan bagian muara dari distribusi channel komoditas yang diusahakan oleh UMKM. Sementara itu, pengembangan UMKM yang berorientasi domestik atau yang dipersiapkan melakukan kegiatan ekspor belum memperoleh dukungan nyata pemerintah seperti halnya dalam bentuk LPEI. Pada saat ini, pengembangan UMKM yang berorientasi pada produksi domestik didukung oleh dua perusahaan BUMN yaitu PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo untuk menjamim kredit UMKM sesuai dengan program kredit Usaha Rakyat (KUR) Inpres No. 6/2007.

Program KUR inpres No. 6/2007 diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh akses pembiayaan dari perbankan melalui mekanisme penjaminan kredit. Dengan demikian, UMKM dapat memperoleh tambahan modal usaha dari perbankan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan investasi serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Hal ini timbul karena pada umumnya UMKMK tidak mampu menyediakan agunan sebagai salah satu syarat dalam memperoleh pinjaman dari perbankan.

Untuk menjangkau keberadaan UMKM yang tersebar diseluruh provinsi, perlu perpanjangan dan perluasan jaringan agar UMKM yang memperoleh penjaminan kredit dapat semakin besar dan luas. Penyebaran UMKM di berbagai daerah telah menjadi perhatian pemerintah sebagai regulator dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 222/PMK.010/2008 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang. Regulasi pemerintah ini telah memberikan peluang usaha penjaminan yang lebih besar lagi dalam upaya pengembangan UMKM melalui Aliansi dengan Pemerintah Daerah dalam bentuk Perusahaaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Pemerintah daerah memiliki kepentingan dalam meningkatkan kinerja perekonomian daerah melalui pengembangan UMKM, namun disisi lain ada keterbatasan keuangan pemda dalam pembiayaan UMKM. Mekanisme penjaminan kredit UMKM yang melibatkan Pemda merupakan solusi yang terbaik dan relatif murah dan dapat mengurangi cost of development. PPKD dibentuk dengan pola kerjasama/mitra antara Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) yang sudah eksis dengan Pemerintah Daerah dan tak menutup kemungkinan diperluas dengan melibatkan pihak swasta di daerah.

Pembentukan PPKD harus sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Dasar hukum pendirian PPKD adalah merujuk kepada Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit, yang pada prinsipnya mengijinkan kepada Pemda dan masyarakat setempat untuk mendirikan serta mengelola LPKD, baik yang berbentuk Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas, maupun Koperasi. Kemudian PerPres No. 2 Tahun 2008 tersebut ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaannya berupa PMK No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang tatacara pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Terbitnya PMK 222/PMK.010/2008 tersebut merupakan salah satu peluang bagi Perusahaan Penjaminan sebagai dampak positif dari perubahan eksternal, yaitu telah diterbitkannya regulasi di bidang Penjaminan, khususnya pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa:

”untuk mendukung kegiatan usaha Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Penjamin dapat melakukan usaha lain antara lain :
g. Usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan”

Dari bunyi ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan, bahwa perusahaan penjaminan memiliki peluang untuk berusaha di bidang non penjaminan. Fenomena terakhir yang lebih menunjukkan eksistensi Perusahaan di bidang penjaminan adalah pada tahun 2007 Pemerintah telah memberikan Penambahan Modal Negara (PMN) sebagai tambahan dana dalam rangka menunjang pelaksanaan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh perbankan, khususnya dalam memberikan penjaminan atas kemacetan KUR tersebut dan meningkatkan kapasitas penjaminan. Optimalisasi penambahan PMN oleh pemerintah perlu terus dilakukan agar program pemerintah dalam mengembangkan UMKM dapat berhasil.

Berdasarkan kondisi usaha penjaminan tersebut diatas dengan adanya dukungan pemerintah, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar PMN yang telah dikeluarkan dapat optimal mengembangkan PPKD antara lain yaitu:

1. PMN disalurkan kepada Lembaga Penjaminan Kredit Mikro (LPKM) yang berfungsi sebagai Lembaga Penjaminan, re-guarantor/co-gurantor. Kebutuhan dan kehadiran LPKM saat ini dirasakan semakin kuat dan perlu didukung dengan menerbitkan Undang-Undang LPKM seperti halnya pembentukan LPEI.

2. PMN disalurkan kepada Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha Penjaminan seperti PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo dimana dalam pemberian PMN tersebut berdasarkan kinerja penjaminan yang diindikasikan dengan indikator Gearing Ratio.

Pemberian PMN secara langsung kepada PPKD dalam jangka pendek diperkirakan tidak optimal dalam mengembangkan PPKD maupun UMKM yang disebabkan karena PPKD merupakan bentuk usaha perusahaan penjaminan kredit daerah yang relatif baru dan belum populer saat ini sehingga masih ada keterbatasan tenaga ahli dan pengalaman bisnis dalam usaha penjaminan kredit UMKM dan pengelolaan PMN sehingga diperkirakan mengalami kesulitan dalam optimalisasi penggunaan PMN untuk mengembangkan PPKD. Dalam jangka panjang seiring dengan kematangan organisasi PPKD di seluruh daerah, pengelolaan PMN secara langsung oleh PPKD dimungkinkan dapat berhasil dengan baik.
Berdasarkan pertimbangan diatas, dalam jangka pendek dan mungkin jangka panjang diperlukan suatu Lembaga Penjaminan Kredit Mikro (LPKM) yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang usaha penjaminan kredit sekaligus dapat memberikan technical assisstances kepada PPKD yang baru dibentuk.

Strategi Pembentukan LPKM
Peluang usaha penjaminan dalam mendukung pengembangan UMKM yang relatif besar dan memperoleh respon positif dari perbankan dan dukungan pemerintah, perlu direspon oleh LPKM dengan mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengoptimalkan kerjasama dengan pihak eksternal terutama Pemerintah Daerah dan Perbankan.
Pembentukan LPKM dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

1.Mengoptimalkan perusahaan penjaminan yang sudah eksis dan berpengalaman seperti PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dengan cara merubah bentuk usahanya menjadi LPKM. PKM ini bisa berfungsi juga sebagai re-guarantor. Transformasi bentuk badan usaha Askrindo menjadi LPKM suatu usaha tapat dan sejalan dengan visi dan misi Askrindo untuk mengembangkan UMKM dan Askrindo telah memiliki pengalaman di bidang usaha penjaminan sejak tahun 1971 serta telah membantu penjaminan kredit UMKM dari lebih 6 juta unit UMKM.

2.Membentuk LPKM baru sedangkan perusahaan penjaminan yang sudah eksis sebagai mitra usaha penjaminan. Posisi LPKM seperti ini dapat berupa Lembaga Penjaminan Kredit atau sebagai re-guarantor/co-guarantor. SDM LPKM baru dapat diperoleh dari SDM yang memiliki komptensi dan pengalaman di bidang penjaminan dari perusahaan penjaminan BUMN yang ada maupun dari praktisi lainnya.

Optimalisasi peranan LPKM untuk mengembangkan UMKM dapat dilakukan dengan cara menerapkan strategi aliansi dengan Pemda dalam bentuk PPKD sehingga dapat memperluas jaringan kerja sampai ke daerah.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Pemda saat ini secara umum tidak dapat membentuk dan menjalankan PPKD sendiri dan perlu bantuan dari LPKM adalah:


1. Kondisi keuangan Pemda yang relatif terbatas untuk memberikan pembiayaan kepada UMKM dan penjaminan kredit UMKM.
2. Kurang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penjaminan kredit.

Dengan kondisi Pemda seperti demikian diatas, strategi aliansi LPKM dengan Pemda merupakan langkah strategis dan diperkirakan dapat diterima semua pihak dalam pengembangan UMKM.

Strategi Aliansi LPKM yang akan ditetapkan bertujuan untuk memperluas dan memperkuat (enlargement and empowered) kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan serta dimungkinkan dengan pihak Swasta melalui optimalisasi usaha penjaminan kredit dalam rangka mengembangkan UMKM di seluruh wilayah potensi UMKM di Indonesia. Strategi aliansi juga akan mengeksplorasi potensi bisnis penjaminan kredit daerah yang relatif besar sehingga menjadi icon bisnis penjaminan LPKM.

Strategi Aliansi dalam usaha penjaminan kredit diutamakan pada pengembangan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) yang mengoptimalkan peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perbankan. Dalam implementasi usaha PPKD dituntut komitmen dan strategi yang baik berdasarkan potensi ekonomi, pasar dan aturan regulasi yang berlaku. Strategi Aliansi LPKM dijalankan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan LPKM maupun Pemda dan perbankan agar dapat memenuhi tuntutan regulasi yang ada. Rencana strategi aliansi ini dapat memberikan berbagai alternatif posisi LKPM dalam pengembangan PPKD yaitu:

1. Sebagai perusahaan Holding yang memiliki penyertaan MODAL dalam Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) yang tersebar di seluruh provinsi.
2. Sebagai Re-Guarantor atau Co-Guarantor yaitu sebuah perusahaan yang memperoleh dukungan finansial dari pemerintah dalam melakukan kegiatan penjaminan kembali PPKD baik sebagai subsidi premi maupun untuk pembayaran klaim.
3. Sebagai LPKM yang memiliki unit kerja di daerah yang berperan sebagai joint bussiness dengan Pemda dan Perbankan seperti posisi PPKD.
4. Sebagai LPKM yang berfungsi sebagai mitra business yang mendampingi PPKD dalam bentuk technical assisstants.

Tujuan pembentukan LPKM untuk membantu pembentukan PPKD memberikan manfaat kepada Pihak Pemda, LPKM/PPKD dan Bank adalah sebagai berikut:


MANFAAT untuk Pemda, bank dan LPKM:

PEMDA
(a) Optimalisasi pemanfaatan dana apbd
(b) Pengembangan umkm
(c) Pertumbuhan perekonomian di daerah
(d) Peningkatan pendapatan daerah
(e) Penyediaan lapangan pekerjaan
(f) Mengurangi cost of development pemda
BANK (a) Membantu penyaluran kredit
(b) Pengendalian risiko kredit
(c) Pendapatan meningkat
LPKM (a) Mendukung pengembangan umkm di daerah
(b) Risiko kerugian ditanggung bersama
(c) Membantu pemda dalam membentuk lembaga penjaminan


Profil Singkat LPKM
1. Tujuan
Menunjang kebijakan Pemerintah mengembangkan UMKM yang berorientasi pemasaran dalam negeri (domestik)

2. Fungsi
Mendukung program pengembangan UMKM melalui mekanisme penjaminan

3. Tugas
Menyediakan penjaminan kredit mikro kepada UMKM yang mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk mengembangkan UMKM dan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi UMKM terhadap ekonomi nasional

4. Wewenang
a. menetapkan skema Penjaminan Mikro;
b. melakukan re-guarantee/co-guarantor terhadap penjaminan yang dilaksanakan

5.Bentuk Bantuan Keuangan Pemerintah
a. Dalam bentuk PMN untuk memperkuat kapasitas penjaminan
b. Subsidi premi dan pembayaran klaim



Peranan PMN/PMD Bagi LPKM dan PPKD

Dalam Pelaksanaan Strategi Aliansi LPKM dengan PPKD terutama dalam mengembangkan UMKM dengan pihak Pemda, perbankan dan pihak swasta harus melibatkan stakeholder lainnya seperti DPRD. PPKD yang dibentuk dengan penyertaan modal daerah (PMD) dari APBD harus memperoleh persetujuan DPRD dengan memperhitungkan akuntabilitas dan azas manfaat baik bagi rakyat khususnya UMKM maupun peningkatan pendapatan/fiskal daerah. PPKD yang dibentuk dengan PMD dapat berbentuk Perum, Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah (BUMD) diharuskan berorientasi keuntungan agar ada kontribusi ekonomi pada pendapatan daerah atau peningkatan fiskal daerah. Disamping itu, PPKD juga harus dapat berperan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor riil berupa kontribusi ekonomi UMKM.

PPKD yang dibentuk tidak menutup kemungkinan dapat berafiliasi dengan pihak swasta yang memiliki visi dan misi menggerakan perekonomian daerah melalui peningkatan kontribusi ekonomi UMKM.

Permasalahan PPKD yang hanya menjalankan usaha penjaminan kredit UMK yang cenderung merugi ini dapat diselesaikan dengan cara menjalankan usaha diversifikasi produk non penjaminan kredit UMKM yang bersifat profit oriented seperti penjaminan konsumtif (penjaminan kredit pegawai Pemda, BI, atau DPRD) dan penjaminan produktif yang selektif. Keberhasilan PPKD dalam menjalankan usaha penjaminan kredit UMKM dan non penjaminan kredit UMKM ditentukan pada manajemen portofolio yang seimbang dan tepat dari kedua usaha tersebut. Usaha penjaminan kredit UMKM oleh LPKM dan PPKD harus menitikan beratkan pada penerapan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan usaha ekonomi yang unggul dan spesifik sehingga sustainbilitas PPKD dapat terjaga sesuai dengan harapan stakeholder.
Sementara itu, LPKM sebagai Lembaga Penjaminan Kredit yang memiliki ruang lingkup usaha nasional dan menjadi perpanjangan Pemerintah Pusat dalam mengembangkan UMKM, selayaknya memperoleh dukungan keuangan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk PMN yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan kapasitas penjaminan, subsidi premi, maupun untuk pembayaran klaim. Manfaat lain dari PMN yang diberikan pemerintah kepada LKPM adalah dapat memperkuat kapasitas penjaminan PPKD dan modal PMN tersebut ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Permasalahan Dan Solusi
Dalam usaha pengembangan PPKD akan dijumpai berbagai permasalahan yaitu antara lain:

1. Bentuk perusahaan PPKD yang bekerjasama dengan Pemda jika dalam bentuk BUMD dituntut untuk profit oriented, sedangkan usaha penjaminan kredit UMKM berdasarkan pengalaman negara lain (termasuk Indonesia) termasuk usaha yang cenderung merugi. Karakteristik usaha penjaminan kredit UMKM yang merugi ini menjadi tantangan tersendiri bagi stakeholder teratutama DPRD yang menyangkut penggunaan APBD.
2. Kurangnya tenaga ahli dalam bidang penjaminan kredit UMKM
3. Kurangnya bantuan technical assisstance bagi UMKM dalam mendukung kinerja UMKM baik sebelum maupun sesudah menerima kredit UMKM seperti pada pemasaran produk UMKM maupun kemampuan manajemen lainnya.
4. Belum adanya suatu skema risk spreading dalam usaha penjaminan kredit UMKM sebagai salah satu mitigasi risiko untuk mereduksi risiko PPKD
5. Kurangnya dukungan modal PPKD bagi provinsi/Daerah tingkat II yang miskin yaitu sebesar Rp. 50 milyar.
6. Masih ada perbedaan persepsi dari Pemda tentang regulasi dan peraturan perizinan pembentukan PPKD.
7. Tingkat kepercayaan perbankan terhadap usaha penjaminan PPKD masih relatif rendah.

Agar strategi aliansi LPKM dan PPKD dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mengoptimalkan peranan pemerintah pusat, ada beberapa solusi yang dapat mengatasi permasalahan di atas yaitu:
1. PPKD dapat memperoleh keuntungan dengan jalan melakukan diversifikasi produk yang profit oriented seperti penjaminan kredit konsumtif bagi pegawai DPRD atau Pemda atau Instansi Pemerintah lainnya yang berada di wilayah tersebut serta penjaminan produktif yang selektif dan menguntungkan lainnya.

2. LPKM atau PPKD menjalankan usaha penjaminan kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan cara antara lain menjamin kredit UMKM yang memiliki produk unggulan, spesifik dan memiliki prospektif agar sustainbilitas LPKM dan PPKD terjaga dan sesuai dengan harapan stakeholder.

3. Melakukan sosialisasi dan kegiatan pemasaran atas produk-produk penjaminan kepada perbankan dan pengguna jasa penjaminan lainnya.

4. Tenaga ahli dapat diperoleh dari SDM LPKM yang sudah ada dan kredibil dengan melakukan technical assisstant.

5. Untuk membantu PPKD meng-eliminasi risiko kredit yang relatif besar maka perlu suatu skim re-guarantee atau co-guarantee dari re-guarantor atau co-guarantor. LPKM yang memiliki pengalaman dan kapasitas penjaminan yang relatif besar dimungkinkan menjadi re-guarantor/co-guarantor. Posisi LPKM sebagai re-guarantor/co-guarantor akan lebih sustain dan optimal jika diberikan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat berupa PMN atau Public Service Obligation (PSO) untuk mengantisipasi klaim yang relatif besar dan dapat mengurangi modal/ekuitas LPKM.

6. Permasalahan permodalan PPKD yang dialami oleh Pemda dapat diatasi dengan cara:

4.a. Melalui fund sharing atau cost sharing dari Pemda Kabupaten/Kota yang berada di bawah provinsi yang terkait. Atau cost sharing antara pemerintah daerah tingkat provinsi.
4.b. Melibatkan penyertaan modal LPKM.
4.c. Memanfaatkan dana CSR/PKBL perusahaan BUMN dengan porsi yang efektif misal 30 % dana CSR/PKBL perusahaan BUMN digunakan sebagai kredit KUR yang disalurkan oleh perbankan nasional atau daerah. Pengelolaan dana CSR/PKBL 30 % tersebut dilakukan oleh Kementerian BUMN yang berkoordinasi dengan perbankan.

7. Technical Assisstance yang diperuntukan bagi UMKM baik di bidang pemasaran produk dan lainnya dapat digunakan peranan PPL/KKMB atau lembaga swadaya yang memiliki perhatian tinggi terhadap ekonomi kerakyatan di daerah.

*) Mulyono,SE,MM